Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

04 Februari 2025

12:50 WIB

No Perkara

:

249/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024

Pemohon

:

Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon perihal keterpenuhan Pasal 158 UU 10/2016;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

747

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

12:42 WIB

No Perkara

:

223/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA TANGERANG SELATAN Tahun 2024

Pemohon

:

Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

562

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA TANGERANG SELATAN Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

12:34 WIB

No Perkara

:

170/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN NGANJUK Tahun 2024

Pemohon

:

Muhammad Muhibbin. dan Aushaf Fajr Herdiansyah

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

568

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN NGANJUK Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

12:27 WIB

No Perkara

:

161/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Tahun 2024

Pemohon

:

Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

617

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

12:20 WIB

No Perkara

:

157/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Tahun 2024

Pemohon

:

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Darman Sahladi

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

845

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

12:10 WIB

No Perkara

:

226/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEEROM Tahun 2024

Pemohon

:

Petrus Solossa dan Mustakim Hr.

Amar Putusan

:

MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 226/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum upati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

586

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEEROM Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

12:10 WIB

No Perkara

:

18/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PAREPARE Tahun 2024

Pemohon

:

Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam

Amar Putusan

:

MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bertanggal
4 Januari 2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Parepare Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

575

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PAREPARE Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

12:10 WIB

No Perkara

:

197/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DEIYAI Tahun 2024

Pemohon

:

Yan Ukago dan Stefanus Mote

Amar Putusan

:

MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 197/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

381

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DEIYAI Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

12:10 WIB

No Perkara

:

156/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN NUNUKAN Tahun 2024

Pemohon

:

Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus

Amar Putusan

:

MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

614

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN NUNUKAN Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

12:10 WIB

No Perkara

:

289/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LANNY JAYA Tahun 2024

Pemohon

:

Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya

Amar Putusan

:

MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 289/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

623

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LANNY JAYA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 661 to 670 of 4984