
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
04 Februari 2025
12:50 WIB
No Perkara
:
249/PHPU.GUB-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024
Pemohon
:
Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon perihal keterpenuhan Pasal 158 UU 10/2016;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
747
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024
04 Februari 2025
12:42 WIB
No Perkara
:
223/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA TANGERANG SELATAN Tahun 2024
Pemohon
:
Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
562
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA TANGERANG SELATAN Tahun 2024
04 Februari 2025
12:34 WIB
No Perkara
:
170/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN NGANJUK Tahun 2024
Pemohon
:
Muhammad Muhibbin. dan Aushaf Fajr Herdiansyah
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
568
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN NGANJUK Tahun 2024
04 Februari 2025
12:27 WIB
No Perkara
:
161/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Tahun 2024
Pemohon
:
Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
617
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Tahun 2024
04 Februari 2025
12:20 WIB
No Perkara
:
157/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Tahun 2024
Pemohon
:
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Darman Sahladi
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
845
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Tahun 2024
04 Februari 2025
12:10 WIB
No Perkara
:
226/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEEROM Tahun 2024
Pemohon
:
Petrus Solossa dan Mustakim Hr.
Amar Putusan
:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 226/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum upati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
586
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEEROM Tahun 2024
04 Februari 2025
12:10 WIB
No Perkara
:
18/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PAREPARE Tahun 2024
Pemohon
:
Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam
Amar Putusan
:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bertanggal
4 Januari 2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Parepare Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
575
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PAREPARE Tahun 2024
04 Februari 2025
12:10 WIB
No Perkara
:
197/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DEIYAI Tahun 2024
Pemohon
:
Yan Ukago dan Stefanus Mote
Amar Putusan
:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 197/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
381
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DEIYAI Tahun 2024
04 Februari 2025
12:10 WIB
No Perkara
:
156/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN NUNUKAN Tahun 2024
Pemohon
:
Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus
Amar Putusan
:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
614
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN NUNUKAN Tahun 2024
04 Februari 2025
12:10 WIB
No Perkara
:
289/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LANNY JAYA Tahun 2024
Pemohon
:
Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya
Amar Putusan
:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 289/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
623
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LANNY JAYA Tahun 2024
Showing 661 to 670 of 4984