
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
04 Februari 2025
12:10 WIB
No Perkara
:
56/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024
Pemohon
:
Ridwan Yasin dan Muksin Badar
Amar Putusan
:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara
Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
521
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024
04 Februari 2025
12:10 WIB
No Perkara
:
290/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ALOR Tahun 2024
Pemohon
:
Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy
Amar Putusan
:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
629
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ALOR Tahun 2024
04 Februari 2025
12:10 WIB
No Perkara
:
299/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TOLIKARA Tahun 2024
Pemohon
:
Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi
Amar Putusan
:
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
518
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TOLIKARA Tahun 2024
04 Februari 2025
12:10 WIB
No Perkara
:
269/PHPU.GUB-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024
Pemohon
:
Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya
Amar Putusan
:
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025
perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
644
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024
04 Februari 2025
10:26 WIB
No Perkara
:
153/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KOLAKA UTARA Tahun 2024
Pemohon
:
Sumarling dan Timber
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1204
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KOLAKA UTARA Tahun 2024
04 Februari 2025
10:21 WIB
No Perkara
:
135/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA Tahun 2024
Pemohon
:
Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1029
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA Tahun 2024
04 Februari 2025
10:13 WIB
No Perkara
:
118/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MINAHASA SELATAN Tahun 2024
Pemohon
:
Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
684
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MINAHASA SELATAN Tahun 2024
04 Februari 2025
10:08 WIB
No Perkara
:
112/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SOLOK SELATAN Tahun 2024
Pemohon
:
Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
731
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SOLOK SELATAN Tahun 2024
04 Februari 2025
10:00 WIB
No Perkara
:
11/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN Tahun 2024
Pemohon
:
Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
619
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN Tahun 2024
04 Februari 2025
10:00 WIB
No Perkara
:
53/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BULUKUMBA Tahun 2024
Pemohon
:
Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
768
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BULUKUMBA Tahun 2024
Showing 641 to 650 of 4954