
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
05 Februari 2025
01:34 WIB
No Perkara
:
126/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KERINCI Tahun 2024
Pemohon
:
Tafyani Kasim dan Ezi Kurniawan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
803
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KERINCI Tahun 2024
05 Februari 2025
01:20 WIB
No Perkara
:
127/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TELUK WONDAMA Tahun 2024
Pemohon
:
Hendrik Syake Mambor .Mm dan Andarias Kayukatui
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
800
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TELUK WONDAMA Tahun 2024
05 Februari 2025
01:13 WIB
No Perkara
:
194/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DOGIYAI Tahun 2024
Pemohon
:
Otopianus P Tebai dan Angkian Goo
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
809
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DOGIYAI Tahun 2024
05 Februari 2025
01:04 WIB
No Perkara
:
286/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAMBERAMO RAYA Tahun 2024
Pemohon
:
Alfons Sesa dan Yakobus Britai
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
671
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAMBERAMO RAYA Tahun 2024
05 Februari 2025
01:04 WIB
No Perkara
:
185/PHPU.GUB-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan Tahun 2024
Pemohon
:
M. Andrean Saefudin dan Salsabila
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
522
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan Tahun 2024
04 Februari 2025
14:14 WIB
No Perkara
:
176/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAHAT Tahun 2024
Pemohon
:
Yulius Maulana dan Budiarto
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1287
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAHAT Tahun 2024
04 Februari 2025
14:07 WIB
No Perkara
:
265/PHPU.GUB-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024
Pemohon
:
Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1017
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024
04 Februari 2025
13:57 WIB
No Perkara
:
257/PHPU.GUB-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024
Pemohon
:
Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad. S.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
917
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024
04 Februari 2025
13:43 WIB
No Perkara
:
80/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUTON SELATAN Tahun 2024
Pemohon
:
Aliadi dan La Ode Rusyamin
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan;
3. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
549
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUTON SELATAN Tahun 2024
04 Februari 2025
13:43 WIB
No Perkara
:
41/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BIMA Tahun 2024
Pemohon
:
Mohammad Rum dan Mutmainnah
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
896
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BIMA Tahun 2024
Showing 601 to 610 of 4954