Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

05 Februari 2025

01:34 WIB

No Perkara

:

126/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KERINCI Tahun 2024

Pemohon

:

Tafyani Kasim dan Ezi Kurniawan

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

803

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KERINCI Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

05 Februari 2025

01:20 WIB

No Perkara

:

127/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TELUK WONDAMA Tahun 2024

Pemohon

:

Hendrik Syake Mambor .Mm dan Andarias Kayukatui

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

800

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TELUK WONDAMA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

05 Februari 2025

01:13 WIB

No Perkara

:

194/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DOGIYAI Tahun 2024

Pemohon

:

Otopianus P Tebai dan Angkian Goo

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

809

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DOGIYAI Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

05 Februari 2025

01:04 WIB

No Perkara

:

286/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAMBERAMO RAYA Tahun 2024

Pemohon

:

Alfons Sesa dan Yakobus Britai

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 286/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

671

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAMBERAMO RAYA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

05 Februari 2025

01:04 WIB

No Perkara

:

185/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan Tahun 2024

Pemohon

:

M. Andrean Saefudin dan Salsabila

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024, ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

522

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

14:14 WIB

No Perkara

:

176/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAHAT Tahun 2024

Pemohon

:

Yulius Maulana dan Budiarto

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

1287

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAHAT Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

14:07 WIB

No Perkara

:

265/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024

Pemohon

:

Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

1017

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

13:57 WIB

No Perkara

:

257/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024

Pemohon

:

Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad. S.

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

917

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

13:43 WIB

No Perkara

:

80/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUTON SELATAN Tahun 2024

Pemohon

:

Aliadi dan La Ode Rusyamin

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
2. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan;
3. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

549

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUTON SELATAN Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

04 Februari 2025

13:43 WIB

No Perkara

:

41/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BIMA Tahun 2024

Pemohon

:

Mohammad Rum dan Mutmainnah

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

896

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BIMA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 601 to 610 of 4954