
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
28 Mei 2014
13:47 WIB
No Perkara
:
04-03/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
Amar Putusan
:
Ketetapan
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
230458
Kata Kunci
:
28 Mei 2014
13:47 WIB
No Perkara
:
03-05/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
Amar Putusan
:
Ketetapan
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
230462
Kata Kunci
:
28 Mei 2014
13:47 WIB
No Perkara
:
02-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
Amar Putusan
:
Ketetapan
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
230490
Kata Kunci
:
28 Mei 2014
13:47 WIB
No Perkara
:
01-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
PARTAI NASIONAL DEMOKRASI (NASDEM)
Amar Putusan
:
Ketetapan
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
230507
Kata Kunci
:
28 Mei 2014
13:20 WIB
No Perkara
:
18-30/PHPU.DPD /XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
Letjen TNI (Marinir) Purn. DR. NONO SAMPONO, S.Pi., M.SI.
Amar Putusan
:
Ketetapan
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
230479
Kata Kunci
:
28 Mei 2014
13:20 WIB
No Perkara
:
23-28/PHPU.DPD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
LA ODE SABRI
Amar Putusan
:
Ketetapan
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
230540
Kata Kunci
:
28 Mei 2014
13:20 WIB
No Perkara
:
13.1-29/PHPU.DPD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
H.A. MAKSUM DAI
Amar Putusan
:
Ketetapan
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
230519
Kata Kunci
:
28 Mei 2014
13:20 WIB
No Perkara
:
13-29/PHPU.DPD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
H. AMRI MUSTAFA
Amar Putusan
:
Ketetapan
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
230481
Kata Kunci
:
28 Mei 2014
02:52 WIB
No Perkara
:
22/PUU-XII/2014
Pokok Perkara
:
Pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 260]
Pemohon
:
Pemohon : 1. Ifdhal Kasim; dan 2. Supriyadi Widodo Eddyono. Kuasa Pemohon: Wahyudi Djafar, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
231067
Kata Kunci
:
UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; hak untuk dipilih dan memilih; Prajurit Dilarang Dalam Politik Praktis; Menjadi Anggota Partai Politik; Kegiatan bisnis; dipilih menjadi anggota legislatif; Polisi bersikap netral; tidak terlibat dalam politik praktis; Polisi tidak menggunakan hak dipilih dan memilih; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014; TNI Polri netral dalam Pemilu 2014
28 Mei 2014
02:40 WIB
No Perkara
:
65/PUU-XI/2013
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Pemohon : 1. Dewan Pengurus Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi; 2. Iwan Dermawan; 3. Muhamad Hatta; dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232076
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, UU Perkoperasian, UU Koperasi, Dewan Pengurus Koperasi Usaha Pemuda, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kota Cimahi, Yudha Indrapraja, Mutatis Mutandis, ekonomi syariah, Tatang Astarudin, Ija Suntana, Burhanuddin Abdullah., Dr. Hj. Sonny Dewi Judiasih., Giyarso, ketidakpastian hukum, Erga Omnes, kehilangan objek, 28/PUU-XI/2013
Showing 3481 to 3490 of 4954