
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
16 Januari 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
018/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon
:
Dr. Ruyandi M. Hutasoit
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232746
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Perlindungan Anak; Ruyandi. M. Hutasoit; Arif Gosita; dokter; pelajaran agama; Pasal 86 UU Perlindungan Anak; kebebasan beragama; hak anak mendapatkan pendidikan; tipu muslihat; kebohongan; bujukan; memilih agama tertentu; bukan atas kemauannya sendiri; anak belum berakal; anak belum bertanggung jawab; unsur perbuatan pidana.
05 Januari 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
017/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon
:
Dominggus Maurits Luitnan, S.H.; L.A. Lada, S.H.; H. Azi Ali Tjasa, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
234401
Kata Kunci
:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; Dominggus Maurits Luitnan; Azi Ali Tjasa; Toro Mendrofa; Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2004; Pasal 11 ayat 1; Pasal 12 ayat (1), (2); Pasal 13 ayat (1),(2); Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004; pengawasan terhadap hakim; kemandirian Komisi Yudisial; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002; Hakim; Panitera; Jurusita; panggilan penyidik.
04 Januari 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
025/SKLN-III/2005
Pokok Perkara
:
Sengketa kewenangan antara DPRD Lampung terhadap Gubernur Lampung
Pemohon
:
Gubernur Lampung
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
234414
Kata Kunci
:
SJACHROEDIN, Z.P; SYAIFULLAH SESUNAN, S.H., M.H.; DEDDY AMARULLAH, S.E., S.H.; YUDHI ALFADRI, S.H.; DEKRISON, S.H., M.H.; BRIERLY NAPITUPULU, S.H., M.H; Gubernur Lampung; Sengketa Kewenangan Lembaga Negara; ketetapan; penarikan kembali; pencabutan
13 Desember 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
015/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Tommi S. Siregar, dkk
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
235986
Kata Kunci
:
UU 37 Tahun 2004; Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; pailit; penundaan utang; Tommy S. Siregar; Tommi S. Siregar; Pasal 17 ayat (2); Pasal 18 ayat (3); Pasal 59 ayat (1); Pasal 83 ayat (2); Pasal 104 ayat (1); Pasal 127 ayat (1); Pasal 244; Pasal 228 ayat (6); UU Kepailitan; debitor; kreditor; kurator; debitor pailit; hakim pengawas; harta pailit; pengurusan harta; boedel pailit; biaya kepailitan; kreditor separatis; kreditor pemegang; penjualan agunan; kreditor konkuren; panitia kreditor; PKPU; kreditor preferen; jatuh tempo; jatuh waktu; faillisements-verordening; penundaan kewajiban pembayaran utang; panitia kreditor sementara; pencabutan pailit; actio pauliana; imbalan jasa kurator; gaji kurator; insolvensi; pengalihan hak; hak istimewa kreditor; dissenting opinion; pendapat berbeda; tanggung jawab kurator; kelalaian; kurator digugat; kebebasan kurator; perlindungan hukum kurator;
18 Oktober 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
012/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Pemohon
:
Fathul Hadie Utsman, dkk.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
233428
Kata Kunci
:
UU APBN Tahun Anggaran 2005; UU 36 Tahun 2004; UU 20 TAhun 2003; Fathul Hadie Utsman; Abd Halim Soebahar; Hadi Purnomo; Zainal Fanani; Sanusi Afandi; Hamdana; Sumilatun; Darimia Hidayati; Raisal Haq; Sisdiknas; Sistem Pendidikan Nasional; hak pendidikan; pendidikan dasar; dana pendidikan; anggaran pendidikan; 20%; anggaran minimal 20%; Pasal 31 ayat (4) UUD 1945; Andi Jamaro Dulung; Shonhadji; Suharyadi; Rusli Yunus; PGRI; ISPI; Persatuan Guru Republik Indonesia; Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia; Soedijarto; Ki Sunarno Hadiwidjojo; Taman Siswa; Djunaedi Ali; Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa; anggaran bertahap; Bambang Sudibyo; Menteri Pendidikan; APBN; APBD; dua puluh persen; prioritas anggaran pendidikan; het doel van de staat; kekosongan hukum APBN; concurring opinion; alasan berbeda; dissenting opinion; pendapat berbeda;
18 Oktober 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
016/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Minhad Ryad
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
233373
Kata Kunci
:
Minhad Ryad; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Pembentukan Kota Singkawang; Pasal 3; Pasal 6; Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Kecamatan Sungai Raya; Pemerintahan Kota Singkawang; pemekaran wilayah; penentuan batas wilayah; sistem pelayanan pemerintahan; Heriyandi Roni; Achyar Asmu'ie; Kalimantan Barat; pusat bisnis; kota kecamatan; ibukota kabupaten
18 Oktober 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
011/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Fathul Hadie Utsman, dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
232850
Kata Kunci
:
Educational law and legislation-Indonesia; Education and state Indonesia; Education-Indonesia; Education-Indonesia-finance; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendidikan; Pendidikan dan negara; Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003; Sisdiknas
12 September 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
013/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pemohon
:
DPP Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (DPP LRA) HM.Yunus& Drs H.Abd.Rasyid Gani Kuasa Hukum: Dedi M.Lawe,SH, dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
233379
Kata Kunci
:
UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Pasal 50 ayat (3) huruf h; Pasal 78 ayat (15); Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat; PELRA; Yunus; Abd. Rasyid Gani; Padmo Wahyono; Sri Soemantri; uji formil; uji materiil; Chandra Motik; hutan dan kapal; kayu dan kapal; kapal pengangkut hasil hutan; alat angkut; kualitas kayu ekspor; surat ijin berlayar; daya angkut kapal; mengangkut kayu ilegal; zonder belang geen rechttingen; pengangkut kayu; tanggung jawab pengangkut kayu ilegal; pengawasan pengangkutan kayu; UU Pelayaran; pelayaran rakyat; armada pengangkut kayu; SKSHH; surat keterangan sahnya hasil hutan; SIB; Abdul Kadir Jaelani; Gapasdap; gabungan ferry dan angkutan sungai; kaitan UU Kehutanan dengan UU Pelayaran; Abdul Rahim Paita; manifest; conosmen; konosemen; dokumen muatan kapal; Abdul Rahim; Sarwono Kusumaatmadja; kayu olahan; penyelundupan kayu ilegal; pengawas pelayaran; Mandarin Sea; Rong Cheng; Fonwa Star; Caraka Jaya Niaga; Iloeva; Mirna Rijeka; perlindungan terhadap hutan; hutan sebagai modal pembangunan; larangan mengangkut kayu ilegal; illegal loging; niet ontvankelijk verklaard; tidak dapat diterima; kapal dilarang mengangkut kayu ilegal;
12 September 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
014/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Hady Evianto, S.H., SpN, dkk
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
234544
Kata Kunci
:
Organisasi Notaris, Status badan hukum organisasi Notaris, Organisasi tunggal Notaris, Wadah tunggal Notaris, Satu wadah Notaris, Kriteria Notaris sehat jasmani dan rohani, Batas usia Notaris, Wewenang membuat akta tanah, Pengawasan Notaris, Komposisi anggota Majelis Pengawas Notaris, Kewenangan Majelis Pengawas Notaris, Stempel Notaris, Cap Notaris.
12 September 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
009/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap UUD 1945
Pemohon
:
DR. H. M. Ridhwan Indra, S.H. DR. H. Teddy Anwar, S.H. Sophia Marthabaya, SH H.Marzuki, SH
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233122
Kata Kunci
:
Jabatan Notaris; Organisasi Profesi; Ikatan Notaris Indonesia; Pengujian Formil; PERNORI; HNI; ANI; IPPAT; ASPPAT; ASPPATINDO; PERPATRI; Notaris Pengawas; Kedudukan Notaris
30 Agustus 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
007/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Drs. H. Fathorrasjid, M.Si. Saleh Mukaddar, S.H. (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Jawa Timur)
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
234081
Kata Kunci
:
Sistem Jaminan Sosial; Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri; Asuransi Kesehatan; Pungutan Pajak; Diskriminatif; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Sentralistik; Integral; Delegasi Kewenangan.
18 Juli 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
008/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945
Pemohon
:
(Tim Advokasi Keadilan Sumberdaya Alam) Suyanto, Bambang Widjojanto, SH.,LLM
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233232
Kata Kunci
:
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air 2004; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
18 Juli 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
063/PUU-II/2004
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Suta Widhya
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233881
Kata Kunci
:
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air 2004; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
18 Juli 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
060/PUU-II/2004
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Zumrotun, dkk, sebanyak 868 orang terakhir Pdt. Serdy R. Pratastik
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233579
Kata Kunci
:
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Sumber Daya Air; Munarman; Longgena Ginting; Zumrotun; Suta Widhya; Suyanto; air; hak atas air; hak asasi manusia (HAM); Pengujian Formil; Pengujian Materiil; pasokan air bersih; akses terhadap air; menghormati (to respect); melindungi (to protect); memenuhi (to fulfill); siklus hidrologis; kewajiban negara; perencanaan pengelolaan; sumber daya air; usaha konservasi sumber air; campur tangan manusia; air bagi kebutuhan pokok; jaminan negara; tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah provinsi; tanggung jawab eksklusif; Hak Guna Pakai Air; hak guna pakai; air baku; pemanfaat air; biaya jasa pengelolaan sumber daya air; res commune; PDAM; sistem penyediaan air minum; koperasi; badan usaha swasta; masyarakat; penguasaan air; hak penguasaan negara; sistem perizinan; izin pengusahaan; pihak yang berkepentingan; stakeholders; pemberian izin; komersialisasi air; subsidi; biaya pengelolaan sumber daya air; hak ulayat atas sumber daya air; swasta; mekanisme perizinan; hak pengusahaan air; izin; teknologi modifikasi cuaca; wilayah sungai; mengatur kompensasi; membayar kompensasi; penerima manfaat; dikuasai oleh negara; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
18 Juli 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
059/PUU-II/2004
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Longgena Ginting (WALHI), dkk, sebanyak 16 orang terakhir Henry Saragih
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233294
Kata Kunci
:
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air 2004; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Sumber Daya Air; Munarman; Longgena Ginting; Zumrotun; Suta Widhya; Suyanto; air; hak atas air; hak asasi manusia (HAM); Pengujian Formil; Pengujian Materiil; pasokan air bersih; akses terhadap air; menghormati (to respect); melindungi (to protect); memenuhi (to fulfill); siklus hidrologis; kewajiban negara; perencanaan pengelolaan; sumber daya air; usaha konservasi sumber air; campur tangan manusia; air bagi kebutuhan pokok; jaminan negara; tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah provinsi; tanggung jawab eksklusif; Hak Guna Pakai Air; hak guna pakai; air baku; pemanfaat air; biaya jasa pengelolaan sumber daya air; res commune; PDAM; sistem penyediaan air minum; koperasi; badan usaha swasta; masyarakat; penguasaan air; hak penguasaan negara; sistem perizinan; izin pengusahaan; pihak yang berkepentingan; stakeholders; pemberian izin; komersialisasi air; subsidi; biaya pengelolaan sumber daya air; hak ulayat atas sumber daya air; swasta; mekanisme perizinan; hak pengusahaan air; izin; teknologi modifikasi cuaca; wilayah sungai; mengatur kompensasi; membayar kompensasi; penerima manfaat; dikuasai oleh negara.
18 Juli 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
058/PUU-II/2004
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Munarman, SH dkk, sebanyak 53 orang; terakhir Ahmad Frantagore
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
236970
Kata Kunci
:
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air 2004; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
06 Juli 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
003/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Pemohon
:
ICEL, WALHI, YLBHI Lembaga Advokasi Satwa, dkk. (Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung)
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233334
Kata Kunci
:
Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung; TAPHL; Pengujian Formil; Perpu; Kehutanan; Asep Warlan Yusuf; Frans Limahelu; Emil Salim; Bambang Setyo; Beschikking; United Conference on Environment and Development; UNCED; Hutan lindung
30 Mei 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
010/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Febuar Rahman, S.H. dkk. Chairil Syah, SH., dkk
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232583
Kata Kunci
:
Pemerintahan Daerah, pengajuan calon kepala daerah, pengajuan calon wakil kepala daerah, pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, pengajuan calon wakil kepala daerah oleh partai politik, persentase kursi DPRD, syarat pengajuan calon kepala daerah, syarat pengajuan calon wakil kepala daerah.
30 Mei 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
006/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon
:
H. Biem Benjamin
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
235434
Kata Kunci
:
Pilkada; UU Pemda; Pemilu; Calon Presiden; RUU Pemda; Partai Politik; UU Pilpres; Harun Alrasid; Calon perorangan; International Covenant on Civil and Political Rights;
16 Mei 2005
17:00 WIB
No Perkara
:
002/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Suharyanti
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
233001
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Kepailitan; pailit; kreditor; kurator, debitor; cessie; insurable interest;indemnitas; itikad baik; perusahaan; asuransi; reasuransi; bank; utang; piutang; penundaan; pembayaran; PKPU
Showing 4861 to 4880 of 4954