
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
29 November 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
015/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
Fatahilah Hoed, S.H
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
233254
Kata Kunci
:
Pemohon Fatahilah Hoed Wadah tunggal organisasi advokat Organisasi advokat PAsal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat PAsal 28C ayat (1) dan ayat (2), PAsal 28F UUD 1945 kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
29 November 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
014/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
H. Sudjono, S.H; Drs. Artono, S.H., M.H; Ronggur Hutagalung S.H., M.H
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
235212
Kata Kunci
:
Pemohon Sudjono dkk Wadah tunggal organisasi advokat Organisasi advokat PAsal 1 ayat (1) dan ayat (4), PAsal 28I ayat (1) dan ayat (3), Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang NOmor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 PERADI
08 November 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
017/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Yandril, S.Sos., H. Anwar Maksum, H. Mino Aldi St. Bgd. Basa, Drs. YurzaI Kamsul, Ono Priyono St. Bandaro, Drs. Mustafa Rahman, Jufrie Arief St. Bagindo, Ir. Yusuf St. Mudo, M. Risman St. Sinaro, Fardinal St. Menan, Gusmal St. Batungkek Ameh, Tamsil SY.,
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
232418
Kata Kunci
:
Pemerintahan Daerah
03 Oktober 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
011/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Amirudin, Putut Aji Pusara, S.Kom.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232521
Kata Kunci
:
Pemohon Amirudin dan Putut Aji Pusara, S.Kom; Menguji Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat b(1) UUD 1945; Pengadilan pajak; Wajib pajak; Pengujian UU Pajak terhadap UU Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan, bukan terhadap UUD 1945.
27 September 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
008/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Djoko Edhi Soetjipto Abdurahman
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233601
Kata Kunci
:
Pemohon Djoko Edhi Soejipto Abdurahman, menguji nPasal 85 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 22E, ayat (1) dan ayat b(2), Pasal 28C ayat 92), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Hak Recall Bertentangan Dengan Sumpah Anggota DPR/MPR; Pemberhentian oleh Partai Politik atas Keanggotaan di DPR bertentangan Dengan Hak-hak Konstitusional Seseorang.
22 Agustus 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
005/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945
Pemohon
:
31 Orang Hakim Agung dari MA RI
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
241790
Kata Kunci
:
Paulus Effendi Lotulung, S.H dkk, menguji Pasal 1 angka 5, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), Pasal 23 ayat (2)dan ayat (3);ayat (5), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat 93) dan Pasal ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, serta Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Hakim Agung; hakim Mahkamah Konstitusi; Pasal 24B; Pasal 25 UUD 1945; Komisi Yudisial; Kekuasaan Kehakiman; Pengawasan Hakim; Pengawasan peradilan; Melakukan Pengawasan hakim; Perilaku Hakim; kehormatan, keluhuran martabat; Pengawasan Hakim Agung; pengertian perilaku hakim;
24 Juli 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
003/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Ir. Dawud Djatmiko
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
239819
Kata Kunci
:
Pemohon Ir. Dawud Djatmiko, menguji Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang kata percobaan) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembnerantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Korupsi Jakarta Outer Ring Road (JORR); Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Frasa "dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara".
24 Juli 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
010/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Masyarakat Hukum Indonesia (MHI)
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232988
Kata Kunci
:
Political Corruption Indonesia, Commission for Eradication of Corruption in Indonesia - 2006, KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Korupsi; Pemohon Masyarakat Hukum Indonesia, Menguji konsiderans "Menimbang" huruf c, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (4), Pasal 26, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49, Pasal 63 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945; Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sesungguhnya lebih tepat jika dinilai sebagai kritik terhadap keberadaan maupun kinerja KPK, bukan terhadap konstitusionalitas UU KPK dalam konteks pengujian Undang-Undang; Permohonan Pemohon menjadi kabur karena terjadi pencampuradukan antara alasan judicial review dan legislative review.
11 Juli 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
009/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian UUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945
Pemohon
:
A.Wahyu Purwana, S.H., M.H., M. Widhi Datu Wicaksono, S.H., A. Dhatu Haryo Yudo, S.H., Mohammad Sofyan, S.H.,
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
234069
Kata Kunci
:
Pemohon A.Wahyu Purwana, S.H., M.H, dkk, Menguji Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), dan ayat 92), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Ketentuan peralihan lazimnya memuat azas hukum mengenai hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui; Ketentuan peralihan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak, serta mencegah kekosongan hukum; Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bukanlah bermaksud menyampuradukkan pengertian advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, melainkan sekedar pengakuan atas suatu status hukum lama.
10 Juli 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
004/SKLN-IV/2006
Pokok Perkara
:
Sengketa Kewenangan anatar Drs. H.M. Saleh Manaf & Drs. Solihin Sari terhadap Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, DPRD Bekasi
Pemohon
:
Drs. H M. Saleh Manaf & Drs. Solihin Sari
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
233500
Kata Kunci
:
Sengketa Kewenangan; Drs. H.M. Saleh Manaf; Drs. Solihin Sari; Presiden RI; Menteri Dalam Negeri; DPRD Bekasi; tidak dapat diterima; niet ontvankelijk verklaard; Bupati Bekasi; Wakil Bupati Bekasi; Kabupaten Bekasi; otonomi; Pengesahan Pemberhentian; Pengesahan Pengangkatan;
19 Juni 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
007/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pemohon
:
F.X. Cahyo Baroto
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
233323
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; pemberhentian; SP-3;
28 Maret 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
024/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
Drs. H. Muhammad Madel, M.M.
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
233198
Kata Kunci
:
UU Pemda; Muhammad Madel; Muhammad Maddel; Bupati Sarolangun; Bishop Burchard van Worm; Paris Hodrianus; Jawahir Tantowi; Jawahir Thantowi; Rudy Satriyo; Dahlan Thaib; pemberhentian bupati; pemberhentian sebelum putusan pengadilan; UU 32 Tahun 2004; Provinsi Jambi; korupsi Bupati; Pasal 31 ayat (1); presumption of innocence; praduga tidak bersalah; pemecatan bupati; ubi eadem ratio, ibi idem jus; justice delayed justice denied;
27 Maret 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
020/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pemohon
:
Soekitjo J.G., Dicky R. Hidayat, Kevin Geovanni Abay (Yayasan Indonesia Manpower Watch)
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
232918
Kata Kunci
:
Tenaga kerja Indonesia; TKI; Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri; PPTKI; Advokasi; Perlindungan advokasi; Niet ontvankelijk verklaard; SIPPTKI; Prima facie;; Izin penempatan TKI; Niet ontvankelijk verklaard; Dikabulkan untuk sebagian
27 Maret 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
019/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Pemohon
:
APJATI, AJASPAC, HIMASATAKI,Sangap Sidauruk, SH
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
232964
Kata Kunci
:
Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, persyaratan administratif TKI, perekrutan TKI, penempatan TKI, pasca penempatan TKI; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004; Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI); Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (AJASPAC); Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI); Soekitjo J.G; Dicky R. Hidayat; Kevin Giovanni Abay; Tenaga Kerja Indonesia; Luar Negeri; Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia; perekrutan; penempatan; TKI; perizinan; investasi; perwakilan luar negeri; pemberian izin; perwakilan pelaksana penempatan; TKI swasta; pendidikan dan pelatihan; pembekalan akhir pemberangkatan; pengetahuan dan keterampilan TKI; pembatasan tingkat pendidikan; lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
21 Maret 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
026/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Pemohon
:
H.M. RUsli Yunus (PB. PGRI), Prof.Dr.H. Soedijarto,MS.MA. (ISPI), Yayasan Nurani Dunia, Dkk.
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan
:
-
Di Unduh
:
233101
Kata Kunci
:
UU APBN Tahun Anggaran 2006; UU 13 Tahun 2005; Persatuan Guru Republik Indonesia; PB PGRI; Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia; ISPI; Yayasan Nurani Dunia; Arif Pribadi Prasodjo; Oeng Rosliana; Muhammad Sibromulisi; Aang Djuanda; Sahiri Hermawan; Edi Permadi; Introko; Soenarko; Rustopo; Sri Suciati; Matadjit; Ichwan Sumadi; Tjok Istri Mas Ningguwathini; I Gede Weten Aryasuda; Arsyad; Muhammad Syubki; Octo Ouwpoly; Octavianus P Putyrulan; Jusuf Hasan; Gusrizal; Mukhlis; Effi Herman; Leftariasmi; Maznitos; Ade Kiswaya; Ali Imron; Lisnahayati; Abdul Latif; Zairin Rasul; Joni; Syarwani Ahmad; Magdad; Muhammad Marwani; Arifin; Musyarim; Sutomo Aris Wijayanto; Aunur Rahman; Husna Asmara; Massaire; Rukman Pallawa; Laode Parisa Syalik; Enos Taruh; Berthyn Lakebo; Hamzah Achmad; Sisdiknas; Sistem Pendidikan Nasional; UU 20 Tahun 2003; dua puluh persen; hak pendidikan; biaya pendidikan; anggaran pendidikan; dana pendidikan; 20% dari APBN dan APBD; sarana pendidikan; prasarana pendidikan; pendidikan dasar; provisionel handeling; permohonan provisi; pembahasan APBN; alokasi anggaran pendidikan; penghitungan anggaran pendidikan; menghitung anggaran pendidikan; organization standing; public interest advocacy; Ibrahim Musa; Arifin P. Soeria Atmadja; mencerdaskan kehidupan bangsa; concurring opinion; dissenting opinion; begrotingswet; Bellefroid; van Apeldoorn; anggaran belanja; kebijakan ekonomi keuangan; kebijakan Negara;
28 Februari 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
022/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Sebagai Dasar Hukum Remisi (Pengurangan Masa Pidana) Bagi Narapidana
Pemohon
:
Bahrul Ilmi Yakup, S.H., Dhabi K. GUmayra, S.H. (Asosiasi Advokat Konstitusi)
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232802
Kata Kunci
:
Pemasyarakatan; Remisi; Andi Hamzah; Kekuasaan kehakiman; Niet ontvankelijk verklaard
28 Februari 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
021/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang
Pemohon
:
Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakup, S.H., dkk.
Amar Putusan
:
Ditolak
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
234153
Kata Kunci
:
UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Kehutanan; Astra Sedaya Finance; Raharja Sedaya; Raharja Sedaya Finance; perusahaan pembiayaan; pengadaan barang; pembiayaan konsumen; jaminan fidusia; perjanjian pembiayaan; fidusia; hak tanggungan; penguasaan barang oleh debitor; debitor peminjam barang; hak kreditor fidusia; penyitaan barang jaminan; Kejaksaan Negeri Sengeti; Kabupaten Muaro Jambi; Juli Ardiansyah; penyitaan jaminan fidusia; Febriansyah; jaminan fidusia disita kejaksaan; Syamsuddin; Swadharma Bhakti Sedaya Finance; perlindungan hukum barang jaminan fidusia; Merdiansyah; Ujang Effendi Ahmad; barang fidusia terlibat illegal loging; jaminan fidusia sebagai barang bukti pidana; perampasan barang bukti kejahatan; teori kekayaan bersama; legalisasi perampasan; alat kejahatan; M.S. Kaban; kejahatan terorganisir; organized crime; penebangan kayu ilegal; penyelundupan; operasi wanabahari; operasi wanalaga; hubungan perdata; perjanjian perdata; ketentuan penyitaan; benda yang dapat disita; Pasal 39 ayat (1) KUHAP; benda untuk melakukan tindak pidana; penyitaan untuk pembuktian; Febrian; Amrullah Arfan; hukum kepemilikan; badan hukum privat; penerima fidusia; pemberi fidusia; perampasan hak kepemilikan; pengalihan kepemilikan benda; itikad baik pihak ketiga; pendapat berbeda; dissenting opinion;
03 Februari 2006
02:00 WIB
No Perkara
:
023/PUU-III/2005
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 sebagai Dasar Hukum Penghapusan Pemerintahan Marga Di Provinsi Sumatera Selatan
Pemohon
:
Asosiasi Advokad Konstitusi (AAK)
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
231860
Kata Kunci
:
Permohonan uji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
24 Januari 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
002/SKLN-IV/2006
Pokok Perkara
:
Sengketa kewenangan antara Drs. H. Badrul Kamal, MM & KH. Syihabuddin Ahmad, BA terhadap KPUD Depok
Pemohon
:
Drs. H. Badrul Kamal, MM & KH. Syihabuddin Ahmad, BA
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
234456
Kata Kunci
:
24 Januari 2006
17:00 WIB
No Perkara
:
001/PUU-IV/2006
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
Drs. Badrul Kamaal, M.M, dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
234036
Kata Kunci
:
Drs. H. Badrul Kamal, MM, dan KH.Syihabuddin Ahmad, BA Keberatan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 01PK/Pilkada/2005 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomnor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilkada dari KPUD Provinsio dan KPUD Kabupaten Kota; Mempersamakan Putusan Mahkamah Agung dengan Yurisperudensi adalah tidak tepat; Menyamakan Yurisprudensi dengan Undang-Undang adalah tidak tepat; Undang-Undang tidak sama dengan Yurisprudensi.
Showing 4841 to 4860 of 4954