
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
22 Juli 2019
06:39 WIB
No Perkara
:
180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 180-04-29/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230628
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019
22 Juli 2019
06:39 WIB
No Perkara
:
182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230486
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019
22 Juli 2019
06:39 WIB
No Perkara
:
199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 199-05-12/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230533
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
22 Juli 2019
06:39 WIB
No Perkara
:
201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 201-05-32/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230623
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
22 Juli 2019
06:39 WIB
No Perkara
:
229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Berkarya
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 229-07-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorangan atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230524
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKS Papua 1. Papua 4 DPRD Provinsi Petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon melainkan meminta PSU 2. Puncak 1 DPRD Kabupaten Petitum tidak bersesuaian 3. Puncak 3 DPRD Kabupaten Petitum tidak bersesuaian 4. Lanny Jaya 1 DPRD Kabupaten Posita permohonan tidak ada persandingan suara menurut Termohon sehingga tidak bisa ditentukan selisih suara 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230649
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKS Sumatera Selatan Sumatera Selatan II DPR RI, Mempersoalkan suara partai lain tanpa mempersoalkan suara Pemohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230654
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
20-01-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 20-01-33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Papua Papua DPR RI Posita permohonan tidak menyandingkan perolehan suara menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230531
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 42-13-33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Papua 1. Papua 1 DPRD Provinsi atas nama Moeh Fajar Takari Posita dan Petitum tidak bersesuaian 2. Papua 1 DPRD Provinsi atas nama Yulianus Dwaa Pertentangan posita dan petitum khususnya mengenai objek permohonan 3. Papua 3 DPRD Provinsi Petitum tidak bersesuaian 4. Papua 1 DPRD Provinsi atas nama Jemy Kombo Petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon 5. Keerom 1 DPRD Kabupaten Posita tidak menyebut rinci TPS yang dipersoalkan 6. Kota Jayapura 1 DPRD Kota Posita tidak mencantumkan perolehan suara melainkan hanya mempersoalkan rekomendasi Bawaslu 7. Kota Jayapura 3 DPRD Kota Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230546
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Demokrat
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 68-14-33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Papua 1. Papua DPR RI Posita dan petitum tidak bersesuaian 2. Papua 6 DPRD Provinsi Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dałam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 (selanjutnya disebut Keputusan KPU Nomor 987/2019) dan tidak mencantum perolehan suara yang benar menurut Pemohon 3. Keerom 1 DPRD Kabupaten Mempersoalkan suara partai lain tanpa menyebutkan suara Pemohon 4. Waropen 2 DPRD Kabupaten Posita dan petitum tidak bersesuaian 5. Puncak Jaya 3 DPRD Kabupaten Terdapat dua permohonan yang saling bertentangan untuk Dapil Puncak Jaya 3 6. Sarmi 2 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten 7. Sarmi 3 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten 8. Nabire 4 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 tetapi Keputusan KPU Kabupaten 9. Mimika 1 DPRD Kabupaten Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/2019 10. Lanny Jaya 1 DPRD Kabupaten Pada permohonan pertama, permohonan diajukan untuk Provinsi Papua Barat kemudian diperbaiki tetapi perbaikan melewati waktu 3x24 jam ke 2 2. Asmat 1 DPRD Kabupaten (Perseorangan) Permohonan untuk Dapil Asmat 1 Ditarik oleh DPP Partai Amanat Nasional 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230560
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PDI Perjuangan Kepulauan Riau Kota Batam 1 DPRD Kota (Perseorangan Internal Partai) Pemohon tidak memiliki Rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230473
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PDI Perjuangan Papua Kota Jayapura 3 DPRD Kota Posita didasarkan pada asumsi penggelembungan DPT 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230629
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
111-10-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 111-10-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Papua 1. Papua 2 DPRD Provinsi Petitum tidak bersesuaian 2. Papua 4 DPRD Provinsi Posita tidak mendalilkan suara yang dimohonkan 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230603
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Amanat Nasional (PAN)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Papua 1. Sarmi 2 DPRD Kabupaten Dapil Sarmi 2 tidak terdapat dalam petitum permohonan 2. Asmat 1 DPRD Kabupaten (Perseorangan) Permohonan untuk Dapil Asmat 1 Ditarik oleh DPP Partai Amanat Nasional 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230526
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Perindo Papua 1. Kepulauan Yapen 2 DPRD Kabupaten Permohonan Dapil a quo diajukan melewati tenggang waktu 2. Kepulauan Yapen 4 DPRD Kabupaten Permohonan Dapil a quo diajukan melewati tenggang waktu 2. Asmat 1 DPRD Kabupaten (Perseorangan) Permohonan untuk Dapil Asmat 1 Ditarik oleh DPP Partai Amanat Nasional 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230534
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PKPI Papua 1. Papua 4 DPRD Provinsi Pemohon tidak mecantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon di Petitum 2. Kota Jayapura 3 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 3. Kota Jayapura 4 DPRD Kota Pemohon meminta PSU tetapi di dalam Petitum tidak mencantumkan TPS mana yang dimohonkan untuk dilakukan PSU 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230533
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerindra Lampung Lampung II DPR RI Posita dan Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230506
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Lampung Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerindra Jawa Tengah Kudus 4 DPRD Kabupaten Posita tidak mencantumkan persandingan perolehan menurut Pemohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230456
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
161-02-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 161-02-33/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Partai Gerindra Papua 1. Papua 7 DPRD Provinsi Petitum tidak bersesuaian 2. Papua 2 DPRD Provinsi Petitum permohonan tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon 3. Jayawijaya 1 DPRD Kabupaten Posita tidak bersesuaian dengan petitum 4. Lanny Jaya 2 DPRD Kabupaten Posita tidak menyandingkan perolehan suara menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon 5. Lanny Jaya 3 DPRD Kabupaten Posita tidak menyandingkan perolehan suara menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230553
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
22 Juli 2019
04:08 WIB
No Perkara
:
167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Pemohon
:
Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Golkar Kepulauan Riau Kota Batam 1 DPRD Kota Posita dan Petitum tidak bersesuaian 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230595
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019
Showing 2221 to 2240 of 4984