
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
16 Maret 2026
01:45 WIB
No Perkara
:
56/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon
:
dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. (Pemohon II), dan dr. Hapsari Indrawati, Sp.KN(K). (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
149
Kata Kunci
:
pengisian jabatan ASN tertentu
16 Maret 2026
01:45 WIB
No Perkara
:
47/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pemohon
:
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Undonesia (Amphuri), yang diwakili oleh H. Firman M. Nur, M.Sc. selaku Ketua (Pemohon I), PT. Nasuha Yassinta Jaya Abadi, yang diwakili oleh M. Firmansyah selaku Direktur (Pemohon II), dan Akhmad Barakwan (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
89
Kata Kunci
:
Umrah mandiri
02 Maret 2026
04:22 WIB
No Perkara
:
136/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
Hasto Kristiyanto
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
691
Kata Kunci
:
ancaman hukuman dan frasa /"penyidikan. penuntutan. dan pemeriksaan di sidang pengadilan/"
02 Maret 2026
04:18 WIB
No Perkara
:
71/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
Dr. Hermawanto, S.H., M.H.
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
3612
Kata Kunci
:
frasa /"atau tidak langsung/"
02 Maret 2026
04:01 WIB
No Perkara
:
130/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pemohon
:
Raissa Fatikha (Pemohon I) Deanda Dewindaru (Pemohon II)
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
654
Kata Kunci
:
kategori disabilitas
02 Maret 2026
03:44 WIB
No Perkara
:
44/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
I Kadek Agus Yudi Luliana (Pemohon I), Martha Tri Lestari (Pemohon II), Kadek Bayu Sukrisnawan (Pemohon III), Komang Ayu Trisna Dewi (Pemohon IV), dan Tono Wilson Tamba (Pemohon V)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
194
Kata Kunci
:
usulan partai politik dalam pemberhentian antar waktu anggota DPR
02 Maret 2026
03:37 WIB
No Perkara
:
28/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Bernita Matondang (Pemohon I) dan Vendy Setiawan (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
888
Kata Kunci
:
sanksi pidana
02 Maret 2026
03:25 WIB
No Perkara
:
12/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Dewi Hajar Rahmawati Ali (Pemohon II), Widia Putri Andini (Pemohon III), Isya Nurul Awaliah Fazrin (Pemohon IV), Assagaf Reyvan Afandi (Pemohon V), Alexandra Asheilla Taufik (Pemohon VI), dan Rizki Kurniawan (Pemohon VII)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
773
Kata Kunci
:
perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
02 Maret 2026
03:18 WIB
No Perkara
:
284/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon
:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230
Kata Kunci
:
persetujuan yang sah
02 Maret 2026
03:09 WIB
No Perkara
:
274/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Rahmat Najmu (Pemohon I), Nissa Sharfina Nayla (Pemohon II), Wahyu Eka Jayanti (Pemohon III), Scholastica Asyana Eka Putri P (Pemohon IV), Reni Rianti (Pemohon V), Alliffah Wahyu Sanyoto T (Pemohon VI), Rifky Andy Darmawan (Pemohon VII), Safira Gita Rahmawati (Pemohon VIII), Rizka Aliya Putri (Pemohon IX).
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
824
Kata Kunci
:
ketidakjelasan kata /"menghasut/"
Showing 81 to 90 of 2356