
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
16 Maret 2026
03:04 WIB
No Perkara
:
106/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
Idalorita Daeli, S.H. (Pemohon I), Haerul Kusuma, S.H. (Pemohon II), Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III).
Amar Putusan
:
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Di Unduh
:
364
Kata Kunci
:
frasa “Tindak Pidana Korupsi”
16 Maret 2026
02:51 WIB
No Perkara
:
237/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pemohon
:
Dr. Endang Samsul Arifin, S.H.I., M.Ag.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
357
Kata Kunci
:
Pembagian kuota haji reguler
16 Maret 2026
02:35 WIB
No Perkara
:
172/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
PT Sinergi Megah Internusa yang diwakili oleh Andrianto Kasigit selaku Direktur (Pemohon I) dan PT Pondok Solo Permai yang diwakili oleh Jimmy Tjokrosaputro selaku Direktur (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
221
Kata Kunci
:
sita eksekusi
16 Maret 2026
02:24 WIB
No Perkara
:
48/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Alyssa Rizqia Haris (Pemohon II), Roby Nurdiansyah (Pemohon III), Syahrulagus Rishman Edo Putra (Pemohon IV), dan Galih Ramadan (Pemohon V)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
209
Kata Kunci
:
syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht bagi perseorangan menjadi peserta Pemilu dan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta syarat bagi mantan terpidana untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
16 Maret 2026
02:12 WIB
No Perkara
:
46/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
:
Sutikno (Pemohon I), Rislani (Pemohon II), Muchammad Solechuddin (Pemohon III), Mochamad Farziq (Pemohon IV), Slamet Wahyudi (Pemohon V), Alimah Hariyani (Pemohon VI), Prins Barin Agus Suryaman (Pemohon VII), Evi Sudarmini (Pemohon VIII), Siti Anisah (Pemohon IX), dan Saudah (Pemohon X)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
169
Kata Kunci
:
tenggang waktu pengajuan keberatan daftar pembagian boedel pailit
16 Maret 2026
02:01 WIB
No Perkara
:
42/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon
:
Muhammad Iqbal
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
152
Kata Kunci
:
dewan pengawas syariah
16 Maret 2026
01:53 WIB
No Perkara
:
57/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan
Pemohon
:
Insan Kamil, S.H. (Pemohon I) dan Andhita Putri Maharani (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
137
Kata Kunci
:
kata /"Sumatera/"
16 Maret 2026
01:53 WIB
No Perkara
:
53/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pemohon
:
Dudy Mempawardi Saragih, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
152
Kata Kunci
:
penerima bantuan hukum, hak dasar, syarat melampirkan surat keterangan miskin untuk memperoleh bantuan hukum
16 Maret 2026
01:53 WIB
No Perkara
:
54/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon
:
Cho Yong Gi (Pemohon I), Jorgiana Augustine (Pemohon II), Hafizhan Nur Oktawiyana (Pemohon III), Muhammad Shiddiq Ar Ra'is ((Pemohon IV), Rangga Putra Valeriant (Pemohon V), Dzyta Mutiara Salim (Pemohon VI), Muhammad Nouval Ar-Rahman (Pemohon VII), Satria Dzaky Suhendar (Pemohon VIII), Noval Ferdiansyah (Pemohon IX), Julianus (Pemohon X), Ahmad Zabidi Hikam (Pemohon XI), dan Mathias Eikel Bremana Sembiring (Pemohon XII)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1272
Kata Kunci
:
wewenang penyelidik, penyidik Polri, cara melakukan penyelidikan, penyelidik atau penyidik yang tidak menanggapi laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, mekanisme keadilan restoratif, keadaan mendesak
16 Maret 2026
01:45 WIB
No Perkara
:
50/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
:
dr. Tifauzia Tyassuma, M.Sc. (Pemohon I), Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo, M.Kes. (Pemohon II), dan Dr. Rismon Hasiholan, M.Eng. (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
184
Kata Kunci
:
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
Showing 71 to 80 of 2356