Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

16 Maret 2026

03:04 WIB

No Perkara

:

106/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon

:

Idalorita Daeli, S.H. (Pemohon I), Haerul Kusuma, S.H. (Pemohon II), Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III).

Amar Putusan

:

1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Di Unduh

:

364

Kata Kunci

:

frasa “Tindak Pidana Korupsi”

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

02:51 WIB

No Perkara

:

237/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Pemohon

:

Dr. Endang Samsul Arifin, S.H.I., M.Ag.

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

357

Kata Kunci

:

Pembagian kuota haji reguler

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

02:35 WIB

No Perkara

:

172/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Pemohon

:

PT Sinergi Megah Internusa yang diwakili oleh Andrianto Kasigit selaku Direktur (Pemohon I) dan PT Pondok Solo Permai yang diwakili oleh Jimmy Tjokrosaputro selaku Direktur (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

221

Kata Kunci

:

sita eksekusi

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

02:24 WIB

No Perkara

:

48/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Alyssa Rizqia Haris (Pemohon II), Roby Nurdiansyah (Pemohon III), Syahrulagus Rishman Edo Putra (Pemohon IV), dan Galih Ramadan (Pemohon V)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

209

Kata Kunci

:

syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht bagi perseorangan menjadi peserta Pemilu dan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta syarat bagi mantan terpidana untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

02:12 WIB

No Perkara

:

46/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pemohon

:

Sutikno (Pemohon I), Rislani (Pemohon II), Muchammad Solechuddin (Pemohon III), Mochamad Farziq (Pemohon IV), Slamet Wahyudi (Pemohon V), Alimah Hariyani (Pemohon VI), Prins Barin Agus Suryaman (Pemohon VII), Evi Sudarmini (Pemohon VIII), Siti Anisah (Pemohon IX), dan Saudah (Pemohon X)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

169

Kata Kunci

:

tenggang waktu pengajuan keberatan daftar pembagian boedel pailit

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

02:01 WIB

No Perkara

:

42/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pemohon

:

Muhammad Iqbal

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

152

Kata Kunci

:

dewan pengawas syariah

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

01:53 WIB

No Perkara

:

57/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan

Pemohon

:

Insan Kamil, S.H. (Pemohon I) dan Andhita Putri Maharani (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

137

Kata Kunci

:

kata /"Sumatera/"

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

01:53 WIB

No Perkara

:

53/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Pemohon

:

Dudy Mempawardi Saragih, S.H.

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

152

Kata Kunci

:

penerima bantuan hukum, hak dasar, syarat melampirkan surat keterangan miskin untuk memperoleh bantuan hukum

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

01:53 WIB

No Perkara

:

54/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pemohon

:

Cho Yong Gi (Pemohon I), Jorgiana Augustine (Pemohon II), Hafizhan Nur Oktawiyana (Pemohon III), Muhammad Shiddiq Ar Ra'is ((Pemohon IV), Rangga Putra Valeriant (Pemohon V), Dzyta Mutiara Salim (Pemohon VI), Muhammad Nouval Ar-Rahman (Pemohon VII), Satria Dzaky Suhendar (Pemohon VIII), Noval Ferdiansyah (Pemohon IX), Julianus (Pemohon X), Ahmad Zabidi Hikam (Pemohon XI), dan Mathias Eikel Bremana Sembiring (Pemohon XII)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

1268

Kata Kunci

:

wewenang penyelidik, penyidik Polri, cara melakukan penyelidikan, penyelidik atau penyidik yang tidak menanggapi laporan atau pengaduan, penghentian penyidikan, mekanisme keadilan restoratif, keadaan mendesak

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

01:45 WIB

No Perkara

:

50/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemohon

:

dr. Tifauzia Tyassuma, M.Sc. (Pemohon I), Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo, M.Kes. (Pemohon II), dan Dr. Rismon Hasiholan, M.Eng. (Pemohon III)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

184

Kata Kunci

:

menyerang kehormatan atau nama baik seseorang

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 71 to 80 of 2356