
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
16 April 2026
07:22 WIB
No Perkara
:
77/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
:
Tri Prasetio Putra Mumpuni
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
134
Kata Kunci
:
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
16 April 2026
07:22 WIB
No Perkara
:
81/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
Raden Nuh, S.H., S.E., M.H., AAAIK., CFCC. (Pemohon I) dan Dian Amalia, S.H. (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
214
Kata Kunci
:
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
16 April 2026
07:13 WIB
No Perkara
:
117/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Sejenis Yang Mengatur Mengenai Masa Jabatan Anggota Legislatif Yang Tidak Dibatasi Periode
Pemohon
:
Fahrizal, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan
:
Gugur
Di Unduh
:
124
Kata Kunci
:
Periode masa jabatan anggota legislatif
16 April 2026
07:10 WIB
No Perkara
:
105/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon
:
Prof. Ir. M. Havidz Aima, M.S., Ph.D.
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
104
Kata Kunci
:
Batas usia pensiun profesor
16 April 2026
07:10 WIB
No Perkara
:
72/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon
:
Wirdi Hisroh Komeni, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Irianto Kabes, S.H., M.H. (Pemohon II)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
69
Kata Kunci
:
akreditasi
16 April 2026
07:10 WIB
No Perkara
:
115/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
:
Ferdinandus Klau
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 115/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 115/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
71
Kata Kunci
:
ketidakjelasan frasa /"pemberian rasa aman/"
16 April 2026
07:10 WIB
No Perkara
:
67/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Agus Rianto
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 67/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 67/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
73
Kata Kunci
:
pekarangan tertutup
16 Maret 2026
03:44 WIB
No Perkara
:
176/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Pemohon
:
Dr. Lita Linggayati Gading, M.Psi. (Pemohon I) dan Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1344
Kata Kunci
:
hak pensiun anggota DPR
16 Maret 2026
03:37 WIB
No Perkara
:
191/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Pemohon
:
Ahmad Sadzali, Lc.,M.H., Anang Zubaidy, S.H.,M.H, Muhammad Farhan Kamase, S.H., Alvin Daun, S.H., Zidan Patra Yudistira, S.H., Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki, S.H.
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan; 3.Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan; 4.Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
1506
Kata Kunci
:
dana pensiun
16 Maret 2026
03:19 WIB
No Perkara
:
123/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
:
Adelin Lis
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
1023
Kata Kunci
:
batasan antara pengujian terhadap produk administrasi dan pelanggaran pidana
Showing 61 to 70 of 2356