Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

16 April 2026

07:22 WIB

No Perkara

:

77/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemohon

:

Tri Prasetio Putra Mumpuni

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

134

Kata Kunci

:

pengangkatan dan pemberhentian Kapolri

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:22 WIB

No Perkara

:

81/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon

:

Raden Nuh, S.H., S.E., M.H., AAAIK., CFCC. (Pemohon I) dan Dian Amalia, S.H. (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

214

Kata Kunci

:

persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:13 WIB

No Perkara

:

117/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Sejenis Yang Mengatur Mengenai Masa Jabatan Anggota Legislatif Yang Tidak Dibatasi Periode

Pemohon

:

Fahrizal, S.H.

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon gugur.

Jenis Amar Putusan

:

Gugur

Di Unduh

:

124

Kata Kunci

:

Periode masa jabatan anggota legislatif

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:10 WIB

No Perkara

:

105/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Pemohon

:

Prof. Ir. M. Havidz Aima, M.S., Ph.D.

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

104

Kata Kunci

:

Batas usia pensiun profesor

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:10 WIB

No Perkara

:

72/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pemohon

:

Wirdi Hisroh Komeni, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Irianto Kabes, S.H., M.H. (Pemohon II)

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

69

Kata Kunci

:

akreditasi

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:10 WIB

No Perkara

:

115/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemohon

:

Ferdinandus Klau

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 115/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 115/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

71

Kata Kunci

:

ketidakjelasan frasa /"pemberian rasa aman/"

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:10 WIB

No Perkara

:

67/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Agus Rianto

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 67/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 67/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

73

Kata Kunci

:

pekarangan tertutup

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

03:44 WIB

No Perkara

:

176/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

Pemohon

:

Dr. Lita Linggayati Gading, M.Psi. (Pemohon I) dan Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

1344

Kata Kunci

:

hak pensiun anggota DPR

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

03:37 WIB

No Perkara

:

191/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Pemohon

:

Ahmad Sadzali, Lc.,M.H., Anang Zubaidy, S.H.,M.H, Muhammad Farhan Kamase, S.H., Alvin Daun, S.H., Zidan Patra Yudistira, S.H., Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki, S.H.

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan; 3.Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan; 4.Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

1506

Kata Kunci

:

dana pensiun

File Pendukung

:

Klik Disini

16 Maret 2026

03:19 WIB

No Perkara

:

123/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemohon

:

Adelin Lis

Amar Putusan

:

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”; 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Di Unduh

:

1023

Kata Kunci

:

batasan antara pengujian terhadap produk administrasi dan pelanggaran pidana

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 61 to 70 of 2356