
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
29 April 2026
06:39 WIB
No Perkara
:
103/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
:
Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 103/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 103/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
65
Kata Kunci
:
Kurator
29 April 2026
06:39 WIB
No Perkara
:
112/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Deddy Rizaldy Arwin Gommo, S.H. (Pemohon I) dan Diorama Tiffany (Pemohon II)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
197
Kata Kunci
:
penganiayaan
16 April 2026
08:14 WIB
No Perkara
:
93/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Delpedro Marhaen Rismansyah (Pemohon I) dan Muzaffar Salim (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
1417
Kata Kunci
:
menghasut orang, menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap yang menyebabkan kerusuhan
16 April 2026
08:07 WIB
No Perkara
:
80/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Yusuf Shamawarmansyah
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
414
Kata Kunci
:
perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir
16 April 2026
07:59 WIB
No Perkara
:
59/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pemohon
:
Nico Indra Sakti
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
286
Kata Kunci
:
pengecualian dalam keputusan tata usaha negara
16 April 2026
07:51 WIB
No Perkara
:
58/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230
Kata Kunci
:
ketiadaan aturan pengecualian
16 April 2026
07:36 WIB
No Perkara
:
76/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon
:
Yohanes Brilian Jemadur, S.H. (Pemohon I), Alfi Thoriq Al Hasan, S.H. (Pemohon II), Defrin Fortinius Ziliwu (Pemohon III), Leo Agung Lagu (Pemohon IV), Yonatan Syahlendra (Pemohon V), dan Frans Edward Silalahi (Pemohon VI)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
248
Kata Kunci
:
penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan
16 April 2026
07:36 WIB
No Perkara
:
61/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
:
Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. (Pemohon I), dr Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), dan Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
160
Kata Kunci
:
Jabatan diluar kepolisian
16 April 2026
07:30 WIB
No Perkara
:
79/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), dan Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
184
Kata Kunci
:
syarat usia untuk dapat diangkat menjadi advokat
16 April 2026
07:30 WIB
No Perkara
:
83/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Pemohon
:
ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V), Uswatun Hasanah, S.H. (Pemohon VI), Steven Izaac Risakotta, S.H. (Pemohon VII), dan Irfan Wahyudi, S.H. (Pemohon VIII)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
133
Kata Kunci
:
ormas berbadan hukum
Showing 51 to 60 of 2356