Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

29 April 2026

06:39 WIB

No Perkara

:

103/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pemohon

:

Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 103/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 103/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

65

Kata Kunci

:

Kurator

File Pendukung

:

Klik Disini

29 April 2026

06:39 WIB

No Perkara

:

112/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Deddy Rizaldy Arwin Gommo, S.H. (Pemohon I) dan Diorama Tiffany (Pemohon II)

Amar Putusan

:

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Jenis Amar Putusan

:

Ditarik Kembali

Di Unduh

:

197

Kata Kunci

:

penganiayaan

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

08:14 WIB

No Perkara

:

93/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Delpedro Marhaen Rismansyah (Pemohon I) dan Muzaffar Salim (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

1417

Kata Kunci

:

menghasut orang, menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap yang menyebabkan kerusuhan

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

08:07 WIB

No Perkara

:

80/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Yusuf Shamawarmansyah

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

414

Kata Kunci

:

perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:59 WIB

No Perkara

:

59/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pemohon

:

Nico Indra Sakti

Amar Putusan

:

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

286

Kata Kunci

:

pengecualian dalam keputusan tata usaha negara

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:51 WIB

No Perkara

:

58/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

230

Kata Kunci

:

ketiadaan aturan pengecualian

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:36 WIB

No Perkara

:

76/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pemohon

:

Yohanes Brilian Jemadur, S.H. (Pemohon I), Alfi Thoriq Al Hasan, S.H. (Pemohon II), Defrin Fortinius Ziliwu (Pemohon III), Leo Agung Lagu (Pemohon IV), Yonatan Syahlendra (Pemohon V), dan Frans Edward Silalahi (Pemohon VI)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

248

Kata Kunci

:

penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:36 WIB

No Perkara

:

61/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemohon

:

Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. (Pemohon I), dr Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), dan Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. (Pemohon III)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

160

Kata Kunci

:

Jabatan diluar kepolisian

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:30 WIB

No Perkara

:

79/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemohon

:

ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), dan Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

184

Kata Kunci

:

syarat usia untuk dapat diangkat menjadi advokat

File Pendukung

:

Klik Disini

16 April 2026

07:30 WIB

No Perkara

:

83/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Pemohon

:

ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V), Uswatun Hasanah, S.H. (Pemohon VI), Steven Izaac Risakotta, S.H. (Pemohon VII), dan Irfan Wahyudi, S.H. (Pemohon VIII)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

133

Kata Kunci

:

ormas berbadan hukum

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 51 to 60 of 2356