Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

02 Maret 2026

03:01 WIB

No Perkara

:

271/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Tommy Juliandi

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

148

Kata Kunci

:

Ancaman pidana terhadap ketertiban umum

File Pendukung

:

Klik Disini

02 Maret 2026

02:54 WIB

No Perkara

:

173/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Pemohon

:

Feri Kurniawan, S.H (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

141

Kata Kunci

:

penggunaan bahasa indonesia dalam nota kesepahaman

File Pendukung

:

Klik Disini

02 Maret 2026

02:49 WIB

No Perkara

:

188/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pemohon

:

Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute yang diwakili oleh Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I., M.Kn. selaku Ketua/Direktur (Pemohon I) dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili oleh Sony Novian sebagai Ketua, Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

134

Kata Kunci

:

frasa “suatu sebab” dan penggunaan bahasa Indonesia untuk MoU

File Pendukung

:

Klik Disini

02 Maret 2026

02:40 WIB

No Perkara

:

43/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon

:

Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, yang diwakili oleh Yudi Syamhudi Suyuti (Ketua Yayasan) dan Adrianne Thaliandra (Sekretaris Yayasan)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

127

Kata Kunci

:

persyaratan menjadi anggota partai politik peserta Pemilu bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota

File Pendukung

:

Klik Disini

02 Maret 2026

02:40 WIB

No Perkara

:

22/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemohon

:

Gangga Listiawan

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

280

Kata Kunci

:

ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah

File Pendukung

:

Klik Disini

02 Maret 2026

02:40 WIB

No Perkara

:

45/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemohon

:

Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto (Pemohon I), Brigjen TNI (Pur) Purwadi (Pemohon II), dan Bennyta Suryo Septanto (Pemohon III)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

95

Kata Kunci

:

wakil kepala daerah

File Pendukung

:

Klik Disini

02 Maret 2026

02:40 WIB

No Perkara

:

18/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang

Pemohon

:

E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II)

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

88

Kata Kunci

:

batas usia calon anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota, calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten atau kota

File Pendukung

:

Klik Disini

02 Maret 2026

02:40 WIB

No Perkara

:

39/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Pemohon

:

Prof. Emeritus Ir. M. Havidz Aima, MS., Ph.D.

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

100

Kata Kunci

:

batas usia pensiun profesor

File Pendukung

:

Klik Disini

02 Maret 2026

02:40 WIB

No Perkara

:

17/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemohon

:

PT SIMAC INDONESIA (dalam pemberesan), yang diwakili oleh Domastor Ginting sebagai Pemberes

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

105

Kata Kunci

:

surat ketetapan pajak yang tidak benar

File Pendukung

:

Klik Disini

02 Maret 2026

02:40 WIB

No Perkara

:

8/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara

:

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pemohon

:

Muhammad Reihan Alfariziq

Amar Putusan

:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

538

Kata Kunci

:

kewajiban pengemudi kendaraan bermotor

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 91 to 100 of 2356