
Prosedur Permohonan
Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online
Permohonan Online
Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik
Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.
02 Maret 2026
03:01 WIB
No Perkara
:
271/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Tommy Juliandi
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
148
Kata Kunci
:
Ancaman pidana terhadap ketertiban umum
02 Maret 2026
02:54 WIB
No Perkara
:
173/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon
:
Feri Kurniawan, S.H (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
141
Kata Kunci
:
penggunaan bahasa indonesia dalam nota kesepahaman
02 Maret 2026
02:49 WIB
No Perkara
:
188/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pemohon
:
Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute yang diwakili oleh Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I., M.Kn. selaku Ketua/Direktur (Pemohon I) dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili oleh Sony Novian sebagai Ketua, Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
134
Kata Kunci
:
frasa “suatu sebab” dan penggunaan bahasa Indonesia untuk MoU
02 Maret 2026
02:40 WIB
No Perkara
:
43/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, yang diwakili oleh Yudi Syamhudi Suyuti (Ketua Yayasan) dan Adrianne Thaliandra (Sekretaris Yayasan)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
127
Kata Kunci
:
persyaratan menjadi anggota partai politik peserta Pemilu bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota
02 Maret 2026
02:40 WIB
No Perkara
:
22/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
Gangga Listiawan
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
280
Kata Kunci
:
ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah
02 Maret 2026
02:40 WIB
No Perkara
:
45/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
:
Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto (Pemohon I), Brigjen TNI (Pur) Purwadi (Pemohon II), dan Bennyta Suryo Septanto (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
95
Kata Kunci
:
wakil kepala daerah
02 Maret 2026
02:40 WIB
No Perkara
:
18/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
Pemohon
:
E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
88
Kata Kunci
:
batas usia calon anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota, calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten atau kota
02 Maret 2026
02:40 WIB
No Perkara
:
39/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon
:
Prof. Emeritus Ir. M. Havidz Aima, MS., Ph.D.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
100
Kata Kunci
:
batas usia pensiun profesor
02 Maret 2026
02:40 WIB
No Perkara
:
17/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
:
PT SIMAC INDONESIA (dalam pemberesan), yang diwakili oleh Domastor Ginting sebagai Pemberes
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
105
Kata Kunci
:
surat ketetapan pajak yang tidak benar
02 Maret 2026
02:40 WIB
No Perkara
:
8/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
:
Muhammad Reihan Alfariziq
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
538
Kata Kunci
:
kewajiban pengemudi kendaraan bermotor
Showing 91 to 100 of 2356