Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

24 Februari 2025

13:34 WIB

No Perkara

:

100/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BELU Tahun 2024

Pemohon

:

Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

2107

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BELU Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

24 Februari 2025

13:21 WIB

No Perkara

:

173/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024

Pemohon

:

Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 di:
1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III;
4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang;
5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat;
6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan;
9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan;
12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan;
13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh;
20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang;
21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, pada TPS-TPS sebagai berikut:
1) TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
2) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III;
3) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III;
4) TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang;
5) TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat;
6) TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
7) TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan;
8) TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan;
9) TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
10) TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan;
11) TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan;
12) TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan;
13) TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
14) TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
15) TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan
16) TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
17) TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
18) TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan;
19) TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh;
20) TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang;
21) TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah;
Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian ditetapkan dan diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah;
4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian

Di Unduh

:

1875

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUNGO Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

24 Februari 2025

12:59 WIB

No Perkara

:

04/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUTON TENGAH Tahun 2024

Pemohon

:

La Andi dan Abidin

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

1817

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUTON TENGAH Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

24 Februari 2025

12:52 WIB

No Perkara

:

55/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024

Pemohon

:

Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Oktober 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 654 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 641 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, bertanggal 5 Oktober 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung Calon Bupati atas nama Ridwan Yasin, S.H., M.H., yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Muksin Badar, S.E., sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024;
7. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo dan Kepolisian Resor Gorontalo Utara untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian

Di Unduh

:

3160

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

24 Februari 2025

11:20 WIB

No Perkara

:

171/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGGAI Tahun 2024

Pemohon

:

Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024, pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya;
4. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana amar pada angka 3 di atas dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Banggai beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Banggai sesuai dengan kewenangannya;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian

Di Unduh

:

1997

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGGAI Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

24 Februari 2025

11:02 WIB

No Perkara

:

51/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD Tahun 2024

Pemohon

:

Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 di Kecamatan Essang;
3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 pada seluruh TPS di Kecamatan Essang dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian

Di Unduh

:

1718

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

24 Februari 2025

10:43 WIB

No Perkara

:

47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA SABANG Tahun 2024

Pemohon

:

Ferdiansyah dan Muhammad Isa

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue;
3. Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan;
4. Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk menggabungkan hasil Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa melaporkan hasilnya kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Aceh dan Kepolisian Resor Kota Sabang untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian

Di Unduh

:

2029

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA SABANG Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

24 Februari 2025

10:23 WIB

No Perkara

:

96/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAMANDAU Tahun 2024

Pemohon

:

Hendra Lesmana dan Budiman

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

2057

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAMANDAU Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

24 Februari 2025

10:05 WIB

No Perkara

:

195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA Tahun 2024

Pemohon

:

Dendi Suryadi dan Alif Turiadi

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024;
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Jenis Amar Putusan

:

Mengabulkan Sebagian

Di Unduh

:

3186

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

24 Februari 2025

09:51 WIB

No Perkara

:

44/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ACEH TIMUR Tahun 2024

Pemohon

:

Sulaiman dan Abdul Hamid

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

1888

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ACEH TIMUR Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 31 to 40 of 1570