Putusan Mahkamah Konstitusi

PERKARAPERSIDANGANREKAPITULASI PERKARASTATISTIK PERKARA
Jadwal Sidang
Putusan

Prosedur Permohonan

Klik prosedur permohonan untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran permohonan secara langsung dan secara online

Permohonan Online

Klik permohonan online untuk melakukan permohonan melalui website https://simpel.mkri.id/ Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

ALLPUUSKLNPHPUPHPKADA

29 September 2025

07:01 WIB

No Perkara

:

334/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024

Pemohon

:

Aksan Visyawan dan Rustam Jasli

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

316

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

29 September 2025

07:01 WIB

No Perkara

:

332/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024

Pemohon

:

Andi Kusuma dan Budiyono

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I berkenaan dengan
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

200

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

29 September 2025

07:01 WIB

No Perkara

:

333/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024

Pemohon

:

Naziarto dan Usnen

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I berkenaan dengan
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

162

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

17 September 2025

04:24 WIB

No Perkara

:

331/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BARITO UTARA Tahun 2024

Pemohon

:

Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

238

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BARITO UTARA Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

17 September 2025

04:04 WIB

No Perkara

:

328/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024

Pemohon

:

Benhur Tomi Mano dan Constant Karma

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Jenis Amar Putusan

:

Menolak Seluruhnya

Di Unduh

:

344

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

10 September 2025

06:59 WIB

No Perkara

:

330/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024

Pemohon

:

Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

467

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

10 September 2025

06:46 WIB

No Perkara

:

329/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024

Pemohon

:

Athanasius Koknak dan Basri Muhammadiah

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

220

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

08 Juli 2025

10:02 WIB

No Perkara

:

327/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAHAKAM ULU Tahun 2024

Pemohon

:

Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

1688

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAHAKAM ULU Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

08 Juli 2025

09:36 WIB

No Perkara

:

326/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024

Pemohon

:

Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

1516

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

26 Juni 2025

09:48 WIB

No Perkara

:

325/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PESAWARAN Tahun 2024

Pemohon

:

Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb

Amar Putusan

:

Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai Kewenangan Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Jenis Amar Putusan

:

Tidak Dapat Diterima

Di Unduh

:

2321

Kata Kunci

:

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PESAWARAN Tahun 2024

File Pendukung

:

Klik Disini

Showing 1 to 10 of 1570