

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:51
Dilihat : 3096JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada Selasa (22/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 kali ini beragenda mendengarkan keterangan ahli dari Presiden (Pemerintah) yaitu Yustinus Prastowo.
Yustinus menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pilar utama penerimaan negara, yang berkontribusi sebesar 43 persen atau Rp1.014,47 triliun terhadap total penerimaan perpajakan nasional. Menurutnya, karakteristik PPN yang netral, efisien, dan berbasis konsumsi menjadikannya sebagai instrumen fiskal yang selaras dengan praktik perpajakan global, serta mendukung struktur pajak yang kuat dan terdiversifikasi.
UU HPP, lanjut Yustinus, mengusung reformasi perpajakan yang berkeadilan melalui berbagai terobosan, seperti kenaikan tarif PPN secara bertahap (11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025), pemberian fasilitas pajak bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah, penerapan pajak natura, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pengenalan pajak karbon. Reformasi ini, menurutnya, dirancang untuk menjamin asas keadilan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar (ability to pay), serta melindungi kelompok menengah ke bawah.
“UU No. 7/2021 memperkenalkan reformasi berkeadilan melalui kenaikan tarif PPN bertahap (11% pada 2022, 12% pada 2025), fasilitas pajak untuk UMKM dan wajib pajak berpenghasilan rendah, serta terobosan seperti pajak natura, integrasi NIK-NPWP, dan pajak karbon. Reformasi ini menjaga prinsip ability to pay dan melindungi kelompok menengah bawah,” terang Yustinus dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut, Yustinus menyebut perubahan status barang dan jasa strategis dari yang sebelumnya tidak dikenakan PPN (Non-BKP/JKP) menjadi dikenakan PPN dengan fasilitas dibebaskan (Pasal 16B UU HPP), sebagai langkah untuk memperluas basis data perpajakan sekaligus memastikan insentif fiskal tetap tepat sasaran. “Perubahan status barang/jasa strategis dari Non-BKP/JKP (Pasal 4A) menjadi BKP/JKP dengan fasilitas PPN dibebaskan (Pasal 16B) memastikan insentif tepat sasaran, mendukung kebutuhan masyarakat luas, dan memperluas basis data perpajakan untuk keadilan vertikal dan horizontal,” ujarnya.
Terkait ketentuan teknis, Yustinus menggarisbawahi bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 mengatur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain guna menjaga agar beban PPN tetap efektif sebesar 11 persen untuk barang non-mewah. Dengan demikian, kenaikan tarif 12 persen hanya berlaku bagi barang mewah. Kebijakan ini, menurutnya, tidak bertentangan dengan UU HPP dan justru berfungsi menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi daya beli kelompok rentan. “PMK 131/2024: Mengatur DPP Nilai Lain untuk menjaga beban PPN efektif 11% bagi non barang mewah, sehingga kenaikan tarif 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Kebijakan ini menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kelompok berpenghasilan rendah tanpa bertentangan dengan UU HPP,” lanjut Yustinus.
Kendati demikian, Yustinus juga menyampaikan bahwa kebijakan PPN perlu dievaluasi secara berkala agar tetap adil, efisien, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi. Fasilitas PPN, tambahnya, harus difokuskan pada barang dan jasa strategis yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas.
“Rekomendasi kebijakan PPN perlu terus dievaluasi agar tetap adil, efisien, dan responsif terhadap dinamika ekonomi, dengan memastikan fasilitas PPN hanya diberikan pada barang/jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat luas,” imbuhnya.
Baca juga:
Kenaikan PPN Jadi Sorotan dalam Pengujian UU HPP
Kenaikan PPN 12 Persen Picu Lonjakan Harga
Dirjen Pajak: Kenaikan PPN Tidak Berdampak Pada Barang Kebutuhan Pokok
Pandangan DPR dan Ahli Ihwal Tarif PPN dalam Uji UU HPP
Sebagai informasi, Permohonan uji materi ini berfokus pada ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berdampak langsung pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) UU HPP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen, menurut para Pemohon, telah memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok, di tengah kondisi pendapatan masyarakat yang stagnan atau bahkan menurun. Situasi tersebut, lanjut mereka, memaksa masyarakat menurunkan kualitas konsumsi atau tidak lagi mampu membeli barang dengan kualitas yang sama.
Melalui petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, untuk Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon meminta Mahkamah agar menetapkannya sebagai ketentuan konstitusional bersyarat, sepanjang penetapan tarif PPN didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. Sedangkan untuk Pasal 7 ayat (4), para Pemohon meminta agar perubahan tarif PPN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Baca selengkapnya: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Yustinus Prastowo selaku Ahli Presiden menyampaikan keterangannya pada sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Selasa (22/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:51 WIB
Dibaca: 3096
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada Selasa (22/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 kali ini beragenda mendengarkan keterangan ahli dari Presiden (Pemerintah) yaitu Yustinus Prastowo.
Yustinus menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pilar utama penerimaan negara, yang berkontribusi sebesar 43 persen atau Rp1.014,47 triliun terhadap total penerimaan perpajakan nasional. Menurutnya, karakteristik PPN yang netral, efisien, dan berbasis konsumsi menjadikannya sebagai instrumen fiskal yang selaras dengan praktik perpajakan global, serta mendukung struktur pajak yang kuat dan terdiversifikasi.
UU HPP, lanjut Yustinus, mengusung reformasi perpajakan yang berkeadilan melalui berbagai terobosan, seperti kenaikan tarif PPN secara bertahap (11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025), pemberian fasilitas pajak bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah, penerapan pajak natura, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pengenalan pajak karbon. Reformasi ini, menurutnya, dirancang untuk menjamin asas keadilan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar (ability to pay), serta melindungi kelompok menengah ke bawah.
“UU No. 7/2021 memperkenalkan reformasi berkeadilan melalui kenaikan tarif PPN bertahap (11% pada 2022, 12% pada 2025), fasilitas pajak untuk UMKM dan wajib pajak berpenghasilan rendah, serta terobosan seperti pajak natura, integrasi NIK-NPWP, dan pajak karbon. Reformasi ini menjaga prinsip ability to pay dan melindungi kelompok menengah bawah,” terang Yustinus dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut, Yustinus menyebut perubahan status barang dan jasa strategis dari yang sebelumnya tidak dikenakan PPN (Non-BKP/JKP) menjadi dikenakan PPN dengan fasilitas dibebaskan (Pasal 16B UU HPP), sebagai langkah untuk memperluas basis data perpajakan sekaligus memastikan insentif fiskal tetap tepat sasaran. “Perubahan status barang/jasa strategis dari Non-BKP/JKP (Pasal 4A) menjadi BKP/JKP dengan fasilitas PPN dibebaskan (Pasal 16B) memastikan insentif tepat sasaran, mendukung kebutuhan masyarakat luas, dan memperluas basis data perpajakan untuk keadilan vertikal dan horizontal,” ujarnya.
Terkait ketentuan teknis, Yustinus menggarisbawahi bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 mengatur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain guna menjaga agar beban PPN tetap efektif sebesar 11 persen untuk barang non-mewah. Dengan demikian, kenaikan tarif 12 persen hanya berlaku bagi barang mewah. Kebijakan ini, menurutnya, tidak bertentangan dengan UU HPP dan justru berfungsi menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi daya beli kelompok rentan. “PMK 131/2024: Mengatur DPP Nilai Lain untuk menjaga beban PPN efektif 11% bagi non barang mewah, sehingga kenaikan tarif 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Kebijakan ini menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kelompok berpenghasilan rendah tanpa bertentangan dengan UU HPP,” lanjut Yustinus.
Kendati demikian, Yustinus juga menyampaikan bahwa kebijakan PPN perlu dievaluasi secara berkala agar tetap adil, efisien, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi. Fasilitas PPN, tambahnya, harus difokuskan pada barang dan jasa strategis yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas.
“Rekomendasi kebijakan PPN perlu terus dievaluasi agar tetap adil, efisien, dan responsif terhadap dinamika ekonomi, dengan memastikan fasilitas PPN hanya diberikan pada barang/jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat luas,” imbuhnya.
Baca juga:
Kenaikan PPN Jadi Sorotan dalam Pengujian UU HPP
Kenaikan PPN 12 Persen Picu Lonjakan Harga
Dirjen Pajak: Kenaikan PPN Tidak Berdampak Pada Barang Kebutuhan Pokok
Pandangan DPR dan Ahli Ihwal Tarif PPN dalam Uji UU HPP
Sebagai informasi, Permohonan uji materi ini berfokus pada ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berdampak langsung pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) UU HPP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen, menurut para Pemohon, telah memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok, di tengah kondisi pendapatan masyarakat yang stagnan atau bahkan menurun. Situasi tersebut, lanjut mereka, memaksa masyarakat menurunkan kualitas konsumsi atau tidak lagi mampu membeli barang dengan kualitas yang sama.
Melalui petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, untuk Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon meminta Mahkamah agar menetapkannya sebagai ketentuan konstitusional bersyarat, sepanjang penetapan tarif PPN didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. Sedangkan untuk Pasal 7 ayat (4), para Pemohon meminta agar perubahan tarif PPN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Baca selengkapnya: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.