

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:19
Dilihat : 2174JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Rabu (9/7/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK ini mengagendakan mendengarkan keterangan DPR, mendengar keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025. Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah Pemohon dari berbagai latar belakang profesi, antara lain ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, hingga organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi. DPR dalam keterangannya yang disampaikan oleh Abdullah menjelaskan bahwa UU HPP merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang bersifat konsolidatif. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki defisit anggaran dan meningkatkan rasio perpajakan melalui reformasi administrasi, perluasan basis pajak, dan penguatan kepastian hukum serta keadilan dalam sistem perpajakan.
“Berdasarkan dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal PPKF 2025 rasio perpajakan Indonesia diperkirakan hanya berkisar 10,09 sampai 10,29 persen dari produk domestik bruto atau PDB yang masih lebih rendah dibandingkan dengan Thailand 17,18 persen dan Vietnam 16,21 persen. Kenaikan PPN hingga 12 persen merupakan langkah yang rasional untuk menjaga stabilitas penerimaan pajak agar tidak semakin tertinggal dan memastikan kesinambungan fiskal negara,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, salah satu perubahan mendasar dalam UU HPP adalah pengaturan kembali barang dan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui revisi Pasal 4A dan penerapan Pasal 16B UU PPN, kini barang-barang seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN, dialihkan statusnya menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan fasilitas pembebasan PPN.
Menurut DPR, pemberian fasilitas PPN dilakukan melalui tiga mekanisme: tidak dikenai PPN (Pasal 4A), PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan (Pasal 16B). Abdullah menegaskan bahwa pembebasan PPN tidak seharusnya berdampak pada harga barang atau jasa karena tidak ada PPN yang dikenakan.
Membebani Masyarakat Miskin
Sementara itu, Ahli Pemohon Media Wahyudi Askar yang juga Direktur Keadilan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios), menyampaikan bahwa sistem perpajakan yang terlalu kompleks dapat menurunkan tingkat kepatuhan pajak. Ia menyoroti bahwa penerapan Pasal 16B berpotensi menimbulkan interpretasi beragam dan membuka celah penyalahgunaan. Menurutnya, prinsip perpajakan yang baik harus sederhana dan menjamin kepatuhan tinggi dari wajib pajak.
“Pajak PPN dan pajak konsumsi itu dikenakan untuk semua orang. Di dalam ekonomi itu regresif. Sedangkan pajak penghasilan itu hanya dikenakan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan berdasarkan batas tertentu. “Jadi kalau diklasifikasikan dalam banyak studi itu menyebutkan 90 persen dari total masyarakat yang dikenakan pajak penghasilan. Idealnya yang 10 persen terakhir atau masyarakat yang sangat kaya itu dibebankan pajak kapital income termasuk juga pajak kekayaan. Dalil PPN berdampak kepada masyarakat itu sangat signifikan,” ujarnya.
Media juga menekankan bahwa PPN bersifat regresif karena dikenakan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa melihat tingkat penghasilan. “Dalam banyak studi, disebutkan bahwa PPN justru membebani kelompok masyarakat miskin lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok kaya,” ujarnya.
Memperlemah Daya Beli
Ahli Pemohon lainnya, Bhima Yudhistira Adhinegara, Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Celios, menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% justru memperlemah daya beli masyarakat. Berdasarkan perhitungannya, kelompok masyarakat miskin harus menanggung beban tambahan hingga Rp1,22 juta per tahun akibat selisih PPN.
Bhima juga mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2025 hanya mencapai 4,87% year-on-year, meskipun saat itu bertepatan dengan momentum Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini menunjukkan lemahnya permintaan domestik. Ia juga merujuk pada data Bank Indonesia yang mencatat penurunan simpanan perorangan di bank sebesar -1,8% per Februari 2025 dan -3,4% per Januari 2025 secara tahunan.
Lebih lanjut, Bhima menilai kenaikan tarif PPN tidak memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data APBN Kita edisi Juni 2025, realisasi penerimaan pajak justru turun sebesar 10,14% year-on-year, dengan total penerimaan sebesar Rp683,3 triliun. Ia menilai, permasalahan utama perpajakan Indonesia bukan pada tarif, melainkan rendahnya tingkat kepatuhan dan lemahnya penegakan hukum. "Tanpa reformasi administrasi perpajakan, peningkatan tarif justru mendorong praktik ekonomi bawah tanah yang merugikan negara," ujarnya.
Baca juga:
Kenaikan PPN Jadi Sorotan dalam Pengujian UU HPP
Kenaikan PPN 12 Persen Picu Lonjakan Harga
Dirjen Pajak: Kenaikan PPN Tidak Berdampak Pada Barang Kebutuhan Pokok
Sebagai informasi, Permohonan uji materi ini berfokus pada ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berdampak langsung pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) UU HPP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen, menurut para Pemohon, telah memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok, di tengah kondisi pendapatan masyarakat yang stagnan atau bahkan menurun. Situasi tersebut, lanjut mereka, memaksa masyarakat menurunkan kualitas konsumsi atau tidak lagi mampu membeli barang dengan kualitas yang sama.
Melalui petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, untuk Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon meminta Mahkamah agar menetapkannya sebagai ketentuan konstitusional bersyarat, sepanjang penetapan tarif PPN didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. Sedangkan untuk Pasal 7 ayat (4), para Pemohon meminta agar perubahan tarif PPN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Baca selengkapnya: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Media Wahyudi Askar dan Bhima Yudhistira Adhinegara Ahli Pemohon diamail sumpahnya untuk memberikan keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Rabu (09/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Rabu, 09 Juli 2025 | 16:19 WIB
Dibaca: 2174
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Rabu (9/7/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK ini mengagendakan mendengarkan keterangan DPR, mendengar keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025. Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah Pemohon dari berbagai latar belakang profesi, antara lain ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, hingga organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi. DPR dalam keterangannya yang disampaikan oleh Abdullah menjelaskan bahwa UU HPP merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang bersifat konsolidatif. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki defisit anggaran dan meningkatkan rasio perpajakan melalui reformasi administrasi, perluasan basis pajak, dan penguatan kepastian hukum serta keadilan dalam sistem perpajakan.
“Berdasarkan dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal PPKF 2025 rasio perpajakan Indonesia diperkirakan hanya berkisar 10,09 sampai 10,29 persen dari produk domestik bruto atau PDB yang masih lebih rendah dibandingkan dengan Thailand 17,18 persen dan Vietnam 16,21 persen. Kenaikan PPN hingga 12 persen merupakan langkah yang rasional untuk menjaga stabilitas penerimaan pajak agar tidak semakin tertinggal dan memastikan kesinambungan fiskal negara,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, salah satu perubahan mendasar dalam UU HPP adalah pengaturan kembali barang dan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui revisi Pasal 4A dan penerapan Pasal 16B UU PPN, kini barang-barang seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN, dialihkan statusnya menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan fasilitas pembebasan PPN.
Menurut DPR, pemberian fasilitas PPN dilakukan melalui tiga mekanisme: tidak dikenai PPN (Pasal 4A), PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan (Pasal 16B). Abdullah menegaskan bahwa pembebasan PPN tidak seharusnya berdampak pada harga barang atau jasa karena tidak ada PPN yang dikenakan.
Membebani Masyarakat Miskin
Sementara itu, Ahli Pemohon Media Wahyudi Askar yang juga Direktur Keadilan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios), menyampaikan bahwa sistem perpajakan yang terlalu kompleks dapat menurunkan tingkat kepatuhan pajak. Ia menyoroti bahwa penerapan Pasal 16B berpotensi menimbulkan interpretasi beragam dan membuka celah penyalahgunaan. Menurutnya, prinsip perpajakan yang baik harus sederhana dan menjamin kepatuhan tinggi dari wajib pajak.
“Pajak PPN dan pajak konsumsi itu dikenakan untuk semua orang. Di dalam ekonomi itu regresif. Sedangkan pajak penghasilan itu hanya dikenakan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan berdasarkan batas tertentu. “Jadi kalau diklasifikasikan dalam banyak studi itu menyebutkan 90 persen dari total masyarakat yang dikenakan pajak penghasilan. Idealnya yang 10 persen terakhir atau masyarakat yang sangat kaya itu dibebankan pajak kapital income termasuk juga pajak kekayaan. Dalil PPN berdampak kepada masyarakat itu sangat signifikan,” ujarnya.
Media juga menekankan bahwa PPN bersifat regresif karena dikenakan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa melihat tingkat penghasilan. “Dalam banyak studi, disebutkan bahwa PPN justru membebani kelompok masyarakat miskin lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok kaya,” ujarnya.
Memperlemah Daya Beli
Ahli Pemohon lainnya, Bhima Yudhistira Adhinegara, Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Celios, menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% justru memperlemah daya beli masyarakat. Berdasarkan perhitungannya, kelompok masyarakat miskin harus menanggung beban tambahan hingga Rp1,22 juta per tahun akibat selisih PPN.
Bhima juga mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2025 hanya mencapai 4,87% year-on-year, meskipun saat itu bertepatan dengan momentum Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini menunjukkan lemahnya permintaan domestik. Ia juga merujuk pada data Bank Indonesia yang mencatat penurunan simpanan perorangan di bank sebesar -1,8% per Februari 2025 dan -3,4% per Januari 2025 secara tahunan.
Lebih lanjut, Bhima menilai kenaikan tarif PPN tidak memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data APBN Kita edisi Juni 2025, realisasi penerimaan pajak justru turun sebesar 10,14% year-on-year, dengan total penerimaan sebesar Rp683,3 triliun. Ia menilai, permasalahan utama perpajakan Indonesia bukan pada tarif, melainkan rendahnya tingkat kepatuhan dan lemahnya penegakan hukum. "Tanpa reformasi administrasi perpajakan, peningkatan tarif justru mendorong praktik ekonomi bawah tanah yang merugikan negara," ujarnya.
Baca juga:
Kenaikan PPN Jadi Sorotan dalam Pengujian UU HPP
Kenaikan PPN 12 Persen Picu Lonjakan Harga
Dirjen Pajak: Kenaikan PPN Tidak Berdampak Pada Barang Kebutuhan Pokok
Sebagai informasi, Permohonan uji materi ini berfokus pada ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berdampak langsung pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) UU HPP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen, menurut para Pemohon, telah memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok, di tengah kondisi pendapatan masyarakat yang stagnan atau bahkan menurun. Situasi tersebut, lanjut mereka, memaksa masyarakat menurunkan kualitas konsumsi atau tidak lagi mampu membeli barang dengan kualitas yang sama.
Melalui petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, untuk Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon meminta Mahkamah agar menetapkannya sebagai ketentuan konstitusional bersyarat, sepanjang penetapan tarif PPN didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. Sedangkan untuk Pasal 7 ayat (4), para Pemohon meminta agar perubahan tarif PPN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Baca selengkapnya: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.