

Senin, 21 April 2025 | 04:49
Dilihat : 1803JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sidang berlangsung di Ruang Sidang MK, Senin (21/4/2025), dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025.
Permohonan pengujian ini diajukan oleh sejumlah pihak yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, hingga organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, kuasa hukum para Pemohon, Judianto Simanjuntak, memaparkan sejumlah perbaikan dalam berkas permohonan. Salah satunya adalah penghapusan penyebutan kata “Bab” dalam daftar pasal yang diuji. Adapun pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini mencakup Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP.
Selain itu, Judianto juga menjelaskan bahwa susunan para Pemohon kini dipisahkan secara lebih terstruktur, sebagaimana tercantum dalam halaman 2 hingga halaman 5 permohonan. Para Pemohon terdiri dari Asmania (Pemohon I), Fauzan Hakami (Pemohon II), Muhamad Agus Salim (Pemohon III), Risnawati Utami (Pemohon IV), Rusin (Pemohon V), Warsiti Hajar (Pemohon VI), serta Yayasan Indonesian Mental Health Association (Pemohon VII).
“Perubahan lainnya adalah narasi dan uraian mengenai legal standing yang kini dipisahkan dari bagian posita,” ungkap Judianto dalam persidangan. Ia juga menambahkan bahwa Yayasan Indonesian Mental Health Association diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti selaku ketua dan Ira Askarina sebagai bendahara dalam permohonan ini.
Baca juga:
Kenaikan PPN Jadi Sorotan dalam Pengujian UU HPP
Permohonan uji materi ini berfokus pada ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berdampak langsung pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) UU HPP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen, menurut para Pemohon, telah memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok, di tengah kondisi pendapatan masyarakat yang stagnan atau bahkan menurun. Situasi tersebut, lanjut mereka, memaksa masyarakat menurunkan kualitas konsumsi atau tidak lagi mampu membeli barang dengan kualitas yang sama.
Melalui petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, untuk Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon meminta Mahkamah agar menetapkannya sebagai ketentuan konstitusional bersyarat, sepanjang penetapan tarif PPN didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. Sedangkan untuk Pasal 7 ayat (4), para Pemohon meminta agar perubahan tarif PPN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Baca selengkapnya: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Kuasa hukum para Pemohon, Judianto Simanjuntak, bersama kuasa hukum lainnya memaparkan sejumlah perbaikan dalam berkas permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di Ruang Sidang MK, Senin (21/4/2025). Foto: Humas/Panji

Senin, 21 April 2025 | 11:49 WIB
Dibaca: 1803
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sidang berlangsung di Ruang Sidang MK, Senin (21/4/2025), dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025.
Permohonan pengujian ini diajukan oleh sejumlah pihak yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, hingga organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, kuasa hukum para Pemohon, Judianto Simanjuntak, memaparkan sejumlah perbaikan dalam berkas permohonan. Salah satunya adalah penghapusan penyebutan kata “Bab” dalam daftar pasal yang diuji. Adapun pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini mencakup Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP.
Selain itu, Judianto juga menjelaskan bahwa susunan para Pemohon kini dipisahkan secara lebih terstruktur, sebagaimana tercantum dalam halaman 2 hingga halaman 5 permohonan. Para Pemohon terdiri dari Asmania (Pemohon I), Fauzan Hakami (Pemohon II), Muhamad Agus Salim (Pemohon III), Risnawati Utami (Pemohon IV), Rusin (Pemohon V), Warsiti Hajar (Pemohon VI), serta Yayasan Indonesian Mental Health Association (Pemohon VII).
“Perubahan lainnya adalah narasi dan uraian mengenai legal standing yang kini dipisahkan dari bagian posita,” ungkap Judianto dalam persidangan. Ia juga menambahkan bahwa Yayasan Indonesian Mental Health Association diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti selaku ketua dan Ira Askarina sebagai bendahara dalam permohonan ini.
Baca juga:
Kenaikan PPN Jadi Sorotan dalam Pengujian UU HPP
Permohonan uji materi ini berfokus pada ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berdampak langsung pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) UU HPP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen, menurut para Pemohon, telah memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok, di tengah kondisi pendapatan masyarakat yang stagnan atau bahkan menurun. Situasi tersebut, lanjut mereka, memaksa masyarakat menurunkan kualitas konsumsi atau tidak lagi mampu membeli barang dengan kualitas yang sama.
Melalui petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, untuk Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon meminta Mahkamah agar menetapkannya sebagai ketentuan konstitusional bersyarat, sepanjang penetapan tarif PPN didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. Sedangkan untuk Pasal 7 ayat (4), para Pemohon meminta agar perubahan tarif PPN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
Baca selengkapnya: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.