

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:17
Dilihat : 666JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan dari uji materiil Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (10/6/2026). Sidang keempat dari Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Eddy menerangkan bahwa dalil mengenai hilangnya kepastian hukum akibat penyetaraan legitimasi advokat dan anggota LBH merupakan penafsiran yang keliru terhadap konsep legal certainty dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan eksklusivitas profesi tertentu, tetapi juga berkaitan dengan kejelasan mekanisme perlindungan hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum secara efektif dan dapat diakses.
Berdasarkan prinsip keseimbangan posisi para pihak dalam proses peradilan, hukum acara pidana tidak dapat dimaknai secara formalistik sebatas kesetaraan kualifikasi profesi antara penuntut umum dan pembela, melainkan harus dimaknai secara substantif sebagai jaminan agar setiap terdakwa memiliki kesempatan riil untuk memperoleh pembelaan hukum. Oleh karena itu, dalam kondisi keterbatasan advokat di berbagai daerah, keberadaan LBH justru menjadi instrumen pemenuhan prinsip fair trial dan due process of law.
“Pengaturan legitimasi anggota LBH dalam KUHAP tidak dapat diposisikan sebagai bentuk monopoli baru ataupun penghapusan profesi advokat. Dalam KUHAP tetap mempertahankan kewajiban pendampingan oleh advokat dalam perkara-perkara dengan ancaman pidana berat, seperti pidana mati, penjara seumur hidup, dan pidana penjara 15 tahun atau lebih. Sehingga, diferensiasi profesi advokat tetap diakui secara normatif,” sampai Eddy.
Kehilangan Relevansi
Eddy menegaskan, keberadaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 yang membatasi litigasi paralegal tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan norma KUHAP. Sebab objek pengujian dalam putusan tersebut, hanyalah peraturan menteri yang secara hierarkis berada di bawah undang-undang. sementara KUHAP 2025 memiliki kedudukan setara dengan UU Advokat dan berlaku berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori. Dengan demikian, argumentasi para Pemohon yang mendasarkan diri pada original intent UU Advokat kehilangan relevansi konstitusionalnya setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-II/2004 membatalkan Pasal 31 UU Advokat.
“Sehingga, konsep eksklusivitas absolut advokat dalam pemberian bantuan hukum tidak lagi memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem hukum Indonesia,” tegas Eddy.
Baca juga:
Mempertegas Diferensiasi Advokat dan LBH dalam Sistem Hukum Indonesia
Pemohon Uji Diferensiasi Advokat dan LBH Bertambah
DPR: KUHAP 2025 Perkuat Posisi Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 diajukan 39 advokat, di antaranya, Aldi Rizki Khoiruddin, Erif Fahmi, Firman, Agung Handi Sejahtera, dkk. Pada persidangan perdana di MK, Kamis (2/4/2026) lalu, para Pemohon mendalilkan terjadinya disharmoni norma dan konflik hukum yang mendefinisikan "Advokat" dan "Bantuan Hukum" dalam dua rezim peraturan yang berbeda dan mandiri. Keberadaan Pasal 1 Angka 22 KUHAP (Baru) mencampuradukkan kedua rezim hukum tersebut, dengan memasukkan unsur-unsur bantuan hukum cuma-cuma ke dalam definisi Advokat.
Menurut para Pemohon, sistem pengaturan profesi advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) secara tegas menempatkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan delapan wewenang Organisasi Advokat. Sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai bagian dari upaya negara untuk menjamin akses terhadap keadilan (access to justice).
Berdasarkan perbandingan tersebut, menurut para Pemohon, LBH tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengangkat Advokat maupun mengajukan penyumpahan kepada Pengadilan Tinggi. Oleh karenanya, menyetarakan "identitas keanggotaan LBH" dengan "berita acara sumpah pengangkatan Advokat dalam Pasal 151 Ayat (2) Huruf b UU KUHAP (Baru) merupakan normative error yang menciptakan disharmoni struktural dalam sistem hukum Indonesia.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum" dalam Pasal 151 ayat (2) Huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Advokat yang tidak tergabung dalam lembaga Bantuan Hukum tidak dapat memberikan jasa hukum dalam proses peradilan pidana.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (10/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 10 Juni 2026 | 16:17 WIB
Dibaca: 666
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan dari uji materiil Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (10/6/2026). Sidang keempat dari Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Eddy menerangkan bahwa dalil mengenai hilangnya kepastian hukum akibat penyetaraan legitimasi advokat dan anggota LBH merupakan penafsiran yang keliru terhadap konsep legal certainty dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan eksklusivitas profesi tertentu, tetapi juga berkaitan dengan kejelasan mekanisme perlindungan hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum secara efektif dan dapat diakses.
Berdasarkan prinsip keseimbangan posisi para pihak dalam proses peradilan, hukum acara pidana tidak dapat dimaknai secara formalistik sebatas kesetaraan kualifikasi profesi antara penuntut umum dan pembela, melainkan harus dimaknai secara substantif sebagai jaminan agar setiap terdakwa memiliki kesempatan riil untuk memperoleh pembelaan hukum. Oleh karena itu, dalam kondisi keterbatasan advokat di berbagai daerah, keberadaan LBH justru menjadi instrumen pemenuhan prinsip fair trial dan due process of law.
“Pengaturan legitimasi anggota LBH dalam KUHAP tidak dapat diposisikan sebagai bentuk monopoli baru ataupun penghapusan profesi advokat. Dalam KUHAP tetap mempertahankan kewajiban pendampingan oleh advokat dalam perkara-perkara dengan ancaman pidana berat, seperti pidana mati, penjara seumur hidup, dan pidana penjara 15 tahun atau lebih. Sehingga, diferensiasi profesi advokat tetap diakui secara normatif,” sampai Eddy.
Kehilangan Relevansi
Eddy menegaskan, keberadaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 yang membatasi litigasi paralegal tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan norma KUHAP. Sebab objek pengujian dalam putusan tersebut, hanyalah peraturan menteri yang secara hierarkis berada di bawah undang-undang. sementara KUHAP 2025 memiliki kedudukan setara dengan UU Advokat dan berlaku berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori. Dengan demikian, argumentasi para Pemohon yang mendasarkan diri pada original intent UU Advokat kehilangan relevansi konstitusionalnya setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-II/2004 membatalkan Pasal 31 UU Advokat.
“Sehingga, konsep eksklusivitas absolut advokat dalam pemberian bantuan hukum tidak lagi memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem hukum Indonesia,” tegas Eddy.
Baca juga:
Mempertegas Diferensiasi Advokat dan LBH dalam Sistem Hukum Indonesia
Pemohon Uji Diferensiasi Advokat dan LBH Bertambah
DPR: KUHAP 2025 Perkuat Posisi Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 diajukan 39 advokat, di antaranya, Aldi Rizki Khoiruddin, Erif Fahmi, Firman, Agung Handi Sejahtera, dkk. Pada persidangan perdana di MK, Kamis (2/4/2026) lalu, para Pemohon mendalilkan terjadinya disharmoni norma dan konflik hukum yang mendefinisikan "Advokat" dan "Bantuan Hukum" dalam dua rezim peraturan yang berbeda dan mandiri. Keberadaan Pasal 1 Angka 22 KUHAP (Baru) mencampuradukkan kedua rezim hukum tersebut, dengan memasukkan unsur-unsur bantuan hukum cuma-cuma ke dalam definisi Advokat.
Menurut para Pemohon, sistem pengaturan profesi advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) secara tegas menempatkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan delapan wewenang Organisasi Advokat. Sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai bagian dari upaya negara untuk menjamin akses terhadap keadilan (access to justice).
Berdasarkan perbandingan tersebut, menurut para Pemohon, LBH tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengangkat Advokat maupun mengajukan penyumpahan kepada Pengadilan Tinggi. Oleh karenanya, menyetarakan "identitas keanggotaan LBH" dengan "berita acara sumpah pengangkatan Advokat dalam Pasal 151 Ayat (2) Huruf b UU KUHAP (Baru) merupakan normative error yang menciptakan disharmoni struktural dalam sistem hukum Indonesia.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum" dalam Pasal 151 ayat (2) Huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Advokat yang tidak tergabung dalam lembaga Bantuan Hukum tidak dapat memberikan jasa hukum dalam proses peradilan pidana.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026