Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR RI, Selasa (19/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:49 WIB

Dibaca: 1930

DPR: KUHAP 2025 Perkuat Posisi Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan dari uji materiil Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (19/5/2026). Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 diajukan 39 advokat, di antaranya, di antaranya, Aldi Rizki Khoiruddin, Erif Fahmi, Firman, Agung Handi Sejahtera, dkk.

Sidang ketiga ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah. Namun Pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangannya.

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil dalam keterangan DPR menyatakan bahwa advokat menjadi salah satu pilar dalam sistem peradilan yang berfungsi untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. “Atas pentingnya kehadiran advokat dalam sistem peradilan, pembentuk undang-undang dalam pembentukan KUHAP 2025 menguatkan dan mempertegas peran advokat sebagai penegak hukum yang wajib hadir dan terlibat dalam setiap proses peradilan pidana,” terang Nasir.

Berdasarkan hal tersebut, KUHAP 2025 secara normatif mempertahankan dan memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Sehingga, guna memperjelas definisi advokat dalam KUHAP 2025, perlu untuk mengurai Pasal 1 angka 22 KUHAP 2025. Bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang dalam mengatur mengenai advokat dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat. Hal ini guna memberi bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Nasir mengatakan bahwa untuk memahami secara utuh norma a quo dalam mengatur definisi advokat, terdapat dua frasa yang dihubungkan, pertama yakni orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai advokat. Kedua, adalah orang yang dapat memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap hal pertama, DPR RI menerangkan frasa tersebut mengatur terkait definisi advokat dalam konteks profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Sementara terhadap frasa kedua, DPR RI menekankan frasa tersebut tidak mengubah definisi maupun mengubah persyaratan untuk menjadi advokat profesi sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Namun, memberikan penekanan terhadap cakupan istilah advokat, khususnya dalam konteks hukum acara pidana. Sehingga, istilah tersebut dalam KUHAP mencakup juga pemberi jasa hukum pro bono yang diakui oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Lebih jelas diuraikan Nasir bahwa ketentuan a quo merupakan norma yang dibentuk dari pelaksanaan langsung terhadap Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024, yang memberikan pemaknaan terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU Advokat, ditegaskan bahwa pemberian jasa hukum secara cuma-cuma atau tanpa memungut biaya dalam kerangka pengabdian kepada masyarakat.

“Oleh karenanya, pembentuk undang-undang menuangkan definisi advokat dalam konteks hukum acara pidana. Sehingga, kesenjangan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu dan bagi wilayah yang jumlah advokat profesinya belum banyak tetap mendapatkan perlindungan serta keadilan,” sampai Nasir.

 

Dua Legitimasi Advokat

Nasir juga menerangkan bahwa definisi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP 2025, mencakup dua legitimasi advokat sebagai profesi dan advokat yang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan upaya nyata negara. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses seluas-luasnya untuk memperoleh bantuan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sejalan dengan itu, sambung Nasir, bantuan cuma-cuma juga sangat diperlukan oleh kelompok ekonomi rentan.

”Pasal a quo telah memberikan kesempatan dan kemudahan bagi kelompok rentan untuk memperoleh jasa hukum. Hal demikian sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kelompok rentan memperoleh perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan,” jelas Nasir.

 

Baca juga:

Mempertegas Diferensiasi Advokat dan LBH dalam Sistem Hukum Indonesia

Pemohon Uji Diferensiasi Advokat dan LBH Bertambah

 

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 diajukan 39 advokat, di antaranya, Aldi Rizki Khoiruddin, Erif Fahmi, Firman, Agung Handi Sejahtera, dkk. Pada persidangan perdana di MK, Kamis (2/4/2026) lalu, para Pemohon mendalilkan terjadinya disharmoni norma dan konflik hukum yang mendefinisikan "Advokat" dan "Bantuan Hukum" dalam dua rezim peraturan yang berbeda dan mandiri. Keberadaan Pasal 1 Angka 22 KUHAP (Baru) mencampuradukkan kedua rezim hukum tersebut, dengan memasukkan unsur-unsur bantuan hukum cuma-cuma ke dalam definisi Advokat.

Menurut para Pemohon, sistem pengaturan profesi advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) secara tegas menempatkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan delapan wewenang Organisasi Advokat. Sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merupakan organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai bagian dari upaya negara untuk menjamin akses terhadap keadilan (access to justice).

Berdasarkan perbandingan tersebut, menurut para Pemohon, LBH tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengangkat Advokat maupun mengajukan penyumpahan kepada Pengadilan Tinggi. Oleh karenanya, menyetarakan "identitas keanggotaan LBH" dengan "berita acara sumpah pengangkatan Advokat dalam Pasal 151 Ayat (2) Huruf b UU KUHAP (Baru) merupakan normative error yang menciptakan disharmoni struktural dalam sistem hukum Indonesia.

Berdasrkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, memohon agar Mahkamah menyatakan frasa "identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum" dalam Pasal 151 ayat (2) Huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Advokat yang tidak tergabung dalam lembaga Bantuan Hukum tidak dapat memberikan jasa hukum dalam proses peradilan pidana.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026