Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan Presiden/pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang digelar pada Senin (9/3/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Senin, 09 Maret 2026 | 10:46 WIB

Dibaca: 749

Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pengaturan Penggunaan Lambang Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digelar pada Senin (9/3/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 kali ini yakni mendengar keterangan Presiden (Pemerintah).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) yang mewakili pemerintah dalam persidangan menjelaskan bahwa penggunaan lambang negara telah diatur dalam undang-undang tersendiri. Selain perbuatan yang diatur dalam Pasal 237 huruf a dan huruf b KUHP, ketentuan dalam pasal tersebut juga berlaku terhadap penggunaan lambang negara yang tidak sesuai dengan pengaturan dalam undang-undang dimaksud.

Eddy Hiariej menyampaikan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan lambang negara merupakan milik kolektif rakyat sehingga penggunaannya tidak boleh dibatasi oleh negara merupakan penafsiran yang tidak tepat. Menurutnya, secara konstitusional lambang negara merupakan simbol resmi negara yang memiliki fungsi sebagai identitas nasional, pemersatu bangsa, serta representasi kedaulatan negara.

“Dalil Pemohon yang menyatakan lambang negara merupakan milik kolektif rakyat sehingga penggunaannya tidak boleh dibatasi oleh negara merupakan penafsiran yang tidak tepat, karena lambang negara secara konstitusional merupakan simbol resmi negara yang memiliki fungsi sebagai identitas nasional, pemersatu bangsa, serta representasi kedaulatan negara sehingga penggunaannya memerlukan pengaturan hukum untuk menjaga kehormatan dan legitimasi simbol negara,” ujar Eddy Hiariej.

Lebih lanjut, ia menilai dalil mengenai adanya chilling effect akibat rumusan norma Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP juga tidak beralasan menurut hukum. Hal ini karena sistem pemidanaan dalam KUHP baru menganut asas dualistis yang mensyaratkan adanya kesalahan atau sikap batin pelaku (mens rea). Dengan demikian, penggunaan lambang negara yang dilakukan dengan itikad baik dalam konteks pendidikan, kebudayaan, atau ekspresi kebangsaan tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam norma a quo.

Selain itu, Eddy Hiariej menegaskan bahwa perumusan ketentuan pidana yang melarang pembuatan lambang yang sama atau menyerupai lambang negara merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerancuan identitas antara lembaga negara dengan pihak lain yang berpotensi menimbulkan kesan legitimasi palsu atau penyalahgunaan simbol negara.

 


Baca juga:

Mahasiswi UT Uji Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP

Pemohon Uji Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Perbaiki Permohonan


 

 

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dajukan tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT). Mereka adalah, Atrid Dayani (Pemohon I), Aisyah Wardani (Pemohon II), Hani Yudina (Pemohon III), Rosmala Nailah Putri (Pemohon IV), Nailah Putri (Pemohon V), Zaimatul Ummah (Pemohon VI), dan Aquilla Bhellasyifa Niman (Pemohon VII).

Para Pemohon mendalilkan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP yang membatasi penggunaan lambang negara Garuda Pancasila berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Khususnya hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Menurut para Pemohon, penggunaan lambang negara oleh masyarakat dalam konteks ekspresi, aspirasi, maupun gerakan sosial merupakan bagian dari aktualisasi kedaulatan rakyat. Namun, rumusan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect serta membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara yang menggunakan lambang negara dalam rangka menyampaikan kritik, aspirasi, atau perjuangan kepentingan bersama.

Dalam petitium, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau menyatakan bahwa Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan terhadap penggunaan lambang negara dalam rangka ekspresi kebangsaan, penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan akademik, pendidikan, kebudayaan, seni, advokasi sosial, serta bentuk partisipasi warga negara lainya yang dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertujuan merendahkan lambang negara.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026


 


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.