Para Pemohon saat sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (9/2/2026). Humas/Bay

Senin, 09 Februari 2026 | 21:18 WIB

Dibaca: 1571

Pemohon Uji Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP Perbaiki Permohonan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Senin (9/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.  Aquilla Bhellasyifa Niman sebagai salah satu Pemohon Nomor 27/PUU-XXIV/2026 dalam sidang mengatakan perbaikan terdapat pada identitas dan posita. “Perbaikan kedudukan hukum nomor 7 huruf a,” ujarnya.

Selain itu, Zaimatul Ummah selaku  Pemohon lainnya menyebut, perbaikan objek dan masalah konstitusional. “Kedua pelanggaran Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Lalu, ketidakjelasan norma dan resiko diskriminasi pada Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. Keempat di relevansi dan pengabaian putusan MK Nomor 4 Tahun 2010,” terangnya.

Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau menyatakan bahwa Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dikecualikan terhadap penggunaan lambang negara dalam rangka ekspresi kebangsaan, penyampaian pendapat di muka umum, kegiatan akademik, pendidikan, kebudayaan, seni, advokasi sosial, serta bentuk partisipasi warga negara lainya yang dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertujuan merendahkan lambang negara.


Baca juga: Mahasiswi UT Uji Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara dalam KUHP


Sebelumnya, tujuh warga negara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 27/PUU-XXIV/2026. Para Pemohon masing-masing adalah Atrid Dayani (Pemohon I), Aisyah Wardani (Pemohon II), Hani Yudina (Pemohon III), Rosmala Nailah Putri (Pemohon IV), Nailah Putri (Pemohon V), Zaimatul Ummah (Pemohon VI), dan Aquilla Bhellasyifa Niman (Pemohon VII).

Dalam permohonannya, para Pemohon menilai ketentuan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP yang membatasi penggunaan lambang negara Garuda Pancasila berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor:  Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 27/PUU-XXIV/2026