

Selasa, 09 September 2025 | 09:30
Dilihat : 975JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 144/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Pemohon yang awalnya empat orang menjadi tiga orang saja yaitu Muhammad Ainul Yaqin, Ahmad Azhar Ramadhan, dan Galang Bagus Dwi Yuniarto, sedangkan Muhammad Rezfah Omar mengundurkan diri.
“Pemohon I (Muhammad Rezfah Omar) mengundurkan diri,” ujar Ainul dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dia juga mengatakan pihaknya telah menjadikan konkret kerugian hak-hak konstitusional dari yang bersifat abstrak menjadi faktual. Para Pemohon mengaku mengalami langsung kerugian konstitusional sebagai bagian dari akibat berlakunya pasal yang diuji.
Selain itu, para Pemohon juga mengatakan telah memperkuat kerangka argumentasi sebagaimana yang telah menjadi yurisprudensi di MK. Kemudian para Pemohon menuturkan telah menambahkan bukti dengan lebih menyampaikan kasus nyata.
Bunyi Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara ialah, "Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan penyelenggaraan tugas pemerintahan."
Para Pemohon juga menjelaskan apabila frasa “Pihak Ketiga” huruf a dalam Pasal 50 UU 1/2004 ditafsirkan mencakup BUMN dan/atau BUMD, maka penafsiran tersebut secara langsung bertentangan dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Akibat dari penafsiran tersebut, menurut para Pemohon, BUMN dan/atau BUMD akan memperoleh suatu bentuk kekebalan atau imunitas hukum dalam menjalankan aktivitas korporasinya. Hal ini menciptakan perlakuan yang diskriminatif karena menempatkan BUMN dan/atau BUMD pada posisi yang lebih istimewa dibandingkan dengan subjek hukum lainnya.
Akibat dari ketidakpastian hukum yang adil karena frasa Pihak Ketiga pada pasal tersebut mendapatkan privilege berlebih yaitu pihak manapun tidak dapat menyita uang atau surat berharga milik negara/daerah yang keberadaannya pada Pihak Ketiga, sehingga akan berpotensi terhadap Pemohon II dan III tidak mendapat pekerjaan. Sebab, apabila Pemohon mendapatkan klien yang perkaranya terkait dengan penyitaan uang atau surat berharga milik negara/daerah yang bukan berada instansi pemerintah, tetapi setelah melakukan proses secara hukum aset tersebut dinyatakan tidak dapat disita karena tergolong yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” maka hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi Pemohon II dan III.
Pemohon II dan III akan berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan yang serupa hal tersebut akan berakibat Pemohon II dan Pemohon III diangap tidak profesional dalam menangani terkait dengan perkara penyitaan, sehingga berpotensi tidak mendapatkan upah yang seharusnya didapat. Hal ini sebagaimana yang dirasakan juga Pemohon I yang tidak mendapatkan upah sesuai dengan tenggat waktu.
Pemberlakuan “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 UU 1/2004 yang dimaksudkan terhadap BUMN dan/atau BUMD termasuk dalam penunggakan pembayaran hutang sehingga berpotensi merugikan Para Pemohon yang akan membuat Perusahaan, yang kemudian akan mendapatkan tawaran kerja sama yang berpotensi dapat merugikan maka sesungguhnya telah melanggar hak konstitusi dan prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan pengakuan dan jaminan dan dalam bekerja sama harus dijalankan secara adil, transparan, dan tidak memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu yang dapat menciptakan ketimpangan kedudukan di hadapan hukum. Dalam konteks ini, Pasal 50 huruf a, b, c, dan e uu 1/2004 yang dapat memberikan perlindungan kepada Pihak Ketiga dari tindakan hukum tertentu, termasuk penyitaan aset meskipun telah melakukan wanprestasi, berpotensi bertentangan dengan prinsip berkeadilan dan ketimpangan.
Dalam prinsip hukum bisnis, menurut para Pemohon, setiap subjek hukum yang terlibat dalam hubungan kontraktual memiliki hak dan kewajiban yang berimbang. Apabila yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c dan e dalam Pasal 50 UU 1/2004 adalah BUMN dan/atau BUMD, maka BUMN dan/atau BUMD beroperasi dalam lingkungan bisnis dan akan bertransaksi dengan Pemohon, maka seharusnya mereka dapat diperlakukan sama dengan entitas bisnis lainnya, termasuk dalam hal pertanggungjawaban atas kewajiban.
Para Pemohon juga memperbaiki petitum. Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 50 huruf a ,b ,c dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "pihak ketiga" tidak dimaknai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga:
Siapa Pihak Ketiga dalam Larangan Penyitaan Aset Negara?
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang panel uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Selasa (09/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 09 September 2025 | 16:30 WIB
Dibaca: 975
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 144/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Pemohon yang awalnya empat orang menjadi tiga orang saja yaitu Muhammad Ainul Yaqin, Ahmad Azhar Ramadhan, dan Galang Bagus Dwi Yuniarto, sedangkan Muhammad Rezfah Omar mengundurkan diri.
“Pemohon I (Muhammad Rezfah Omar) mengundurkan diri,” ujar Ainul dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dia juga mengatakan pihaknya telah menjadikan konkret kerugian hak-hak konstitusional dari yang bersifat abstrak menjadi faktual. Para Pemohon mengaku mengalami langsung kerugian konstitusional sebagai bagian dari akibat berlakunya pasal yang diuji.
Selain itu, para Pemohon juga mengatakan telah memperkuat kerangka argumentasi sebagaimana yang telah menjadi yurisprudensi di MK. Kemudian para Pemohon menuturkan telah menambahkan bukti dengan lebih menyampaikan kasus nyata.
Bunyi Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara ialah, "Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan penyelenggaraan tugas pemerintahan."
Para Pemohon juga menjelaskan apabila frasa “Pihak Ketiga” huruf a dalam Pasal 50 UU 1/2004 ditafsirkan mencakup BUMN dan/atau BUMD, maka penafsiran tersebut secara langsung bertentangan dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Akibat dari penafsiran tersebut, menurut para Pemohon, BUMN dan/atau BUMD akan memperoleh suatu bentuk kekebalan atau imunitas hukum dalam menjalankan aktivitas korporasinya. Hal ini menciptakan perlakuan yang diskriminatif karena menempatkan BUMN dan/atau BUMD pada posisi yang lebih istimewa dibandingkan dengan subjek hukum lainnya.
Akibat dari ketidakpastian hukum yang adil karena frasa Pihak Ketiga pada pasal tersebut mendapatkan privilege berlebih yaitu pihak manapun tidak dapat menyita uang atau surat berharga milik negara/daerah yang keberadaannya pada Pihak Ketiga, sehingga akan berpotensi terhadap Pemohon II dan III tidak mendapat pekerjaan. Sebab, apabila Pemohon mendapatkan klien yang perkaranya terkait dengan penyitaan uang atau surat berharga milik negara/daerah yang bukan berada instansi pemerintah, tetapi setelah melakukan proses secara hukum aset tersebut dinyatakan tidak dapat disita karena tergolong yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” maka hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi Pemohon II dan III.
Pemohon II dan III akan berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan yang serupa hal tersebut akan berakibat Pemohon II dan Pemohon III diangap tidak profesional dalam menangani terkait dengan perkara penyitaan, sehingga berpotensi tidak mendapatkan upah yang seharusnya didapat. Hal ini sebagaimana yang dirasakan juga Pemohon I yang tidak mendapatkan upah sesuai dengan tenggat waktu.
Pemberlakuan “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 UU 1/2004 yang dimaksudkan terhadap BUMN dan/atau BUMD termasuk dalam penunggakan pembayaran hutang sehingga berpotensi merugikan Para Pemohon yang akan membuat Perusahaan, yang kemudian akan mendapatkan tawaran kerja sama yang berpotensi dapat merugikan maka sesungguhnya telah melanggar hak konstitusi dan prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan pengakuan dan jaminan dan dalam bekerja sama harus dijalankan secara adil, transparan, dan tidak memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu yang dapat menciptakan ketimpangan kedudukan di hadapan hukum. Dalam konteks ini, Pasal 50 huruf a, b, c, dan e uu 1/2004 yang dapat memberikan perlindungan kepada Pihak Ketiga dari tindakan hukum tertentu, termasuk penyitaan aset meskipun telah melakukan wanprestasi, berpotensi bertentangan dengan prinsip berkeadilan dan ketimpangan.
Dalam prinsip hukum bisnis, menurut para Pemohon, setiap subjek hukum yang terlibat dalam hubungan kontraktual memiliki hak dan kewajiban yang berimbang. Apabila yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c dan e dalam Pasal 50 UU 1/2004 adalah BUMN dan/atau BUMD, maka BUMN dan/atau BUMD beroperasi dalam lingkungan bisnis dan akan bertransaksi dengan Pemohon, maka seharusnya mereka dapat diperlakukan sama dengan entitas bisnis lainnya, termasuk dalam hal pertanggungjawaban atas kewajiban.
Para Pemohon juga memperbaiki petitum. Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 50 huruf a ,b ,c dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "pihak ketiga" tidak dimaknai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga:
Siapa Pihak Ketiga dalam Larangan Penyitaan Aset Negara?
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.