

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:17
Dilihat : 1728JAKARTA, HUMAS MKRI - Empat orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah, Muhammad Rezfah Omar, Muhammad Ainul Yaqin, Ahmad Azhar Ramadhan, dan Galang Bagus Dwi Yuniarto.
Para Pemohon mempersoalkan kejelasan siapa yang dimaksud pihak ketiga yang menguasai atau menyimpan aset milik negara yang disebutkan Pasal 50 tersebut. Mereka merasa ada yang keliru dan berpotensi merugikannya apabila yang dimaksud aset negara yang telah tergabung oleh pihak ketiga adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana disebut Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara.
“Undang-Undang Perbendaharaan Negara ini tidak memberikan definisi siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga,” ujar Muhammad Ainul Yaqin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 144/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (27/8/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Bunyi Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara ialah, "Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan penyelenggaraan tugas pemerintahan."
Dalam sistem hukum perdata Indonesia, penyitaan aset merupakan mekanisme sah yang digunakan untuk menjamin hak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi. Jika yang dimaksud dalam Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara pihak ketiga adalah BUMN dan/atau BUMD yang menunggak pembayaran dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya, maka penyitaan aset harus tetap menjadi opsi hukum yang dapat digunakan oleh pihak yang dirugikan. Dari sudut pandang keadilan dan kepastian hukum, pengecualian terhadap penyitaan aset bagi pihak ketiga dapat menciptakan moral hazard, di mana entitas ini bisa dengan mudah menghindari kewajiban finansial tanpa konsekuensi yang jelas.
Hal tersebut, menurut para Pemohon, tentu saja bertentangan dengan prinsip keseimbangan di mana setiap pihak yang bersepakat harus menanggung risiko secara proporsional. Oleh karena itu, peraturan yang melindungi pihak ketiga dari penyitaan aset harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menghindari kewajiban komersial. Jika pihak ketiga beroperasi dalam kapasitasnya sebagai entitas bisnis dan gagal memenuhi kewajibannya, maka harus tunduk pada aturan hukum yang adil, termasuk kemungkinan penyitaan aset sebagai bentuk perlindungan hak kreditur.
Para Pemohon berpendapat apabila pihak ketiga yang dimaksud adalah BUMN dan/atau BUMD yang diberikan perlindungan berlebihan sehingga asetnya tidak dapat disita meskipun jelas melakukan wanprestasi, maka akan terjadi ketimpangan hukum yang melanggar asas keadilan dan mencederai prinsip negara hukum (rule of law). Perlindungan yang berlebihan terhadap entitas negara dapat menciptakan moral hazard, di mana pihak ketiga merasa tidak memiliki konsekuensi nyata ketika melanggar kewajiban kontraktualnya.
Oleh karena itu, dalam rangka menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka pihak ketiga yang dimaksud dalam Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang beroperasi sebagai badan usaha dan melakukan wanprestasi tetap harus tunduk pada mekanisme penyitaan aset, sebagaimana entitas hukum lainnya. Jika prinsip ini dikesampingkan, maka kepercayaan terhadap sistem hukum akan melemah, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.
Dengan demikian, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), yaitu sepanjang frasa "pihak ketiga" di dalamnya ditafsirkan mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam konteks sengketa yang timbul dari hubungan hukum keperdataan yang bersifat komersial.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Hakim Enny mengatakan para Pemohon masing-masing harus menguraikan kualifikasinya yang kemudian dihubungkan dengan penjelasan keterpenuhan syarat kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Itu harus dijelaskan satu per satu. Baru kemudian Anda menunjukkan haknya apa yang diberikan undang-undang dasar itu,” kata Hakim Enny.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Arief mengatakan para Pemohon memilik kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 9 September 2025 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.

Muhammad Rezfah Omar, Muhammad Ainul Yaqin, Ahmad Azhar Ramadhan, dan Galang Bagus Dwi Yuniarto, empat orang karyawan swasta menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) di ruang sidang panel MK, pada Rabu (27/8/2025). Foto: Humas/Panji

Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:17 WIB
Dibaca: 1728
JAKARTA, HUMAS MKRI - Empat orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah, Muhammad Rezfah Omar, Muhammad Ainul Yaqin, Ahmad Azhar Ramadhan, dan Galang Bagus Dwi Yuniarto.
Para Pemohon mempersoalkan kejelasan siapa yang dimaksud pihak ketiga yang menguasai atau menyimpan aset milik negara yang disebutkan Pasal 50 tersebut. Mereka merasa ada yang keliru dan berpotensi merugikannya apabila yang dimaksud aset negara yang telah tergabung oleh pihak ketiga adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana disebut Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara.
“Undang-Undang Perbendaharaan Negara ini tidak memberikan definisi siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga,” ujar Muhammad Ainul Yaqin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 144/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (27/8/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Bunyi Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara ialah, "Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan penyelenggaraan tugas pemerintahan."
Dalam sistem hukum perdata Indonesia, penyitaan aset merupakan mekanisme sah yang digunakan untuk menjamin hak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi. Jika yang dimaksud dalam Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara pihak ketiga adalah BUMN dan/atau BUMD yang menunggak pembayaran dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya, maka penyitaan aset harus tetap menjadi opsi hukum yang dapat digunakan oleh pihak yang dirugikan. Dari sudut pandang keadilan dan kepastian hukum, pengecualian terhadap penyitaan aset bagi pihak ketiga dapat menciptakan moral hazard, di mana entitas ini bisa dengan mudah menghindari kewajiban finansial tanpa konsekuensi yang jelas.
Hal tersebut, menurut para Pemohon, tentu saja bertentangan dengan prinsip keseimbangan di mana setiap pihak yang bersepakat harus menanggung risiko secara proporsional. Oleh karena itu, peraturan yang melindungi pihak ketiga dari penyitaan aset harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menghindari kewajiban komersial. Jika pihak ketiga beroperasi dalam kapasitasnya sebagai entitas bisnis dan gagal memenuhi kewajibannya, maka harus tunduk pada aturan hukum yang adil, termasuk kemungkinan penyitaan aset sebagai bentuk perlindungan hak kreditur.
Para Pemohon berpendapat apabila pihak ketiga yang dimaksud adalah BUMN dan/atau BUMD yang diberikan perlindungan berlebihan sehingga asetnya tidak dapat disita meskipun jelas melakukan wanprestasi, maka akan terjadi ketimpangan hukum yang melanggar asas keadilan dan mencederai prinsip negara hukum (rule of law). Perlindungan yang berlebihan terhadap entitas negara dapat menciptakan moral hazard, di mana pihak ketiga merasa tidak memiliki konsekuensi nyata ketika melanggar kewajiban kontraktualnya.
Oleh karena itu, dalam rangka menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka pihak ketiga yang dimaksud dalam Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang beroperasi sebagai badan usaha dan melakukan wanprestasi tetap harus tunduk pada mekanisme penyitaan aset, sebagaimana entitas hukum lainnya. Jika prinsip ini dikesampingkan, maka kepercayaan terhadap sistem hukum akan melemah, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.
Dengan demikian, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), yaitu sepanjang frasa "pihak ketiga" di dalamnya ditafsirkan mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam konteks sengketa yang timbul dari hubungan hukum keperdataan yang bersifat komersial.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Hakim Enny mengatakan para Pemohon masing-masing harus menguraikan kualifikasinya yang kemudian dihubungkan dengan penjelasan keterpenuhan syarat kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Itu harus dijelaskan satu per satu. Baru kemudian Anda menunjukkan haknya apa yang diberikan undang-undang dasar itu,” kata Hakim Enny.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Arief mengatakan para Pemohon memilik kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 9 September 2025 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.