Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 256/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (2/2). Humas/Bay

Senin, 02 Februari 2026 | 18:35 WIB

Dibaca: 441

Uji UU MD3: Kerugian Konstitusional Pemohon Tidak Jelas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Kerugian konstitusional dari Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan Ghazy (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV), dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V) dinilai tidak jelas, baik secara spesifik maupun aktual ataupun setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penilaian yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo terhadap permohonan pengujian soal masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diajukan kelima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut. Mereka mengujikan Pasal 76 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 256/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Senin (2/2/2026).

Lebih jelas Mahkamah menyebutkan bahwa sejatinya para Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional serta syarat kedudukan hukum dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 76 ayat (4) UU MD3 tersebut telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang. Namun Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara dalil uraian maupun bukti-bukti yang diajukan mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma a quo yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya.

Ditambah pula dalam menjelaskan kedudukan hukum, para Pemohon lebih banyak menguraikan terkait dengan hak konstitusional sebagai mahasiswa untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam demokrasi, termasuk hak pengawasan atas penyelenggaraan kekuasaan anggota DPR yang tidak dibatasi secara periodisasi.

Dalam hal ini, sambung Suhartoyo, para Pemohon hanya menguraikan antara teori hukum terkait dengan pembatasan kekuasaan yang dipelajari sebagai mahasiswa, tidak diterapkan atau diaplikasikan dalam jabatan anggota DPR yang tidak dibatasi oleh periodisasi. Akan tetapi,  tidak terdapat uraian lebih lanjut bagaimana ketiadaan periodisasi jabatan anggota DPR tersebut yang dinilainya telah menimbulkan anggapan kerugian hak konstitusional secara spesifik, aktual, ataupun potensial akan terjadi.

“Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon,” sebut Suhartoyo.


Baca juga:

Lima Mahasiwa Minta Pembatasan Periode Jabatan Anggota DPR

Petitum Permohonan Pembatasan Periode Jabatan Anggota DPR Dipertegas


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 256/PUU-XXIII/2025 ini diajukan lima lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka adalah Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan Ghazy (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV), dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V). Para Pemohon mempersoalkan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun materi yang diujikan adalah Pasal 76 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pada sidang perdana di MK, Kamis (8/1/2026), para Pemohon mendalilkan Pasal 76 Ayat (4) UU MD3 tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut para Pemohon, Pasal 76 Ayat (4) UU MD3 membuka peluang bagi seorang anggota DPR menjabat secara terus-menerus tanpa batas waktu.

Di satu sisi, kekuasaan eksekutif dan yudikatif dibatasi. Namun, di sisi lain, anggota legislatif dibiarkan memiliki peluang menjabat tanpa batas.

Saat ini banyak anggota DPR yang menjabat hingga empat, lima, bahkan enam hingga delapan periode berturut-turut. Fenomena ini mengakibatkan stagnasi regenerasi politik, berkurangnya sirkulasi ide dan representasi baru, serta meningkatnya dominasi elite partai atas proses legislasi nasional.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 256/PUU-XXIII/2025



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 256/PUU-XXIII/2025