Para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Dearah (UU MD3) menyampaikan perbaikan permohonan, di ruang sidang panel MK, pada Rabu (21/1/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:37 WIB

Dibaca: 502

Petitum Permohonan Pembatasan Periode Jabatan Anggota DPR Dipertegas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap permohonan lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang mempersoalkan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sidang kedua Permohonan Nomor 256/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, pada Rabu (21/1/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Adapun para Pemohon yang dimaksud, yakni Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan Ghazy (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV), dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V).   

Dalam persidangan, Farhan menyebutkan hal-hal yang telah disempurnakan pada permohonannya. Di antaranya, penyertaan PMK 7/2025, alasan agar permohonan a quo tidak nebis in idem dengan permohonan yang pernah diujikan ke MK, karya tulis yang pernah ditulis para Pemohon dalam keterkaitan dengan hukum dan demokrasi, dan penyempurnaan petitum permohonan.

“Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dengan frasa “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji  dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” sebut Farhan membacakan perubahan petitum permohonan para Pemohon.

 

Baca juga:

Lima Mahasiwa Minta Pembatasan Periode Jabatan Anggota DPR

 

Pada sidang perdana di MK, Kamis (8/1/2026), para mahasiswa strata 1 (S1) tersebut menjelaskan permohonan pengujian Pasal 76 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Para Pemohon dalam persidangan menyatakan Pasal 76 Ayat (4) UU MD3 tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut para Pemohon, Pasal 76 Ayat (4) UU MD3 membuka peluang bagi seorang anggota DPR menjabat secara terus-menerus tanpa batas waktu. Akibatnya hal ini sejatinya bertentangan langsung dengan prinsip dasar konstitusionalisme yang menjadi jiwa negara hukum itu sendiri. Terlebih lagi, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Di satu sisi, kekuasaan eksekutif dan yudikatif dibatasi. Namun, di sisi lain, anggota legislatif dibiarkan memiliki peluang menjabat tanpa batas. Hal ini menurut para Pemohon justru menimbulkan inkonsistensi sistemik dalam desain ketatanegaraan Indonesia. Ketimpangan ini merusak prinsip simetri dalam mekanisme checks and balances, karena memungkinkan satu cabang kekuasaan menikmati lifelong authority tanpa kontrol waktu, yang secara konseptual bertentangan dengan jiwa konstitusi sebagai sistem pembatas kekuasaan.

Saat ini banyak anggota DPR yang menjabat hingga empat, lima, bahkan enam hingga delapan periode berturut-turut. Fenomena ini mengakibatkan stagnasi regenerasi politik, berkurangnya sirkulasi ide dan representasi baru, serta meningkatnya dominasi elite partai atas proses legislasi nasional.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 256/PUU-XXIII/2025

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.