

Senin, 02 Maret 2026 | 03:53
Dilihat : 796JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang diajukan Setyo Waluyo dan Pungki Harmoko tidak dapat diterima. Mahkamah menilai secara faktual dalam rumusan petitum permohonan ini tidak terdapat perbedaan antara pemaknaan yang dikehendaki para Pemohon dan norma pasal yang dimohonkan pengujian.
“Dalam batas penalaran yang wajar secara tekstual norma yang dimohonkan pengujian adalah sama dengan pemaknaan secara bersyarat yang dimohonkan sehingga hal tersebut semakin menunjukkan para Pemohon tidak mengalami kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saldi juga mengatakan para Pemohon tidak mencantumkan hak konstitusional dimaksud pada bagian kedudukan hukum sehingga Mahkamah tidak dapat menilai atau setidak-tidaknya mengalami kesulitan dalam menilai ada atau tidaknya kerugian atau anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon. Selain itu, Mahkamah juga tidak dapat menilai adanya hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan anggapan kerugian hak konstitusional atau potensi kerugian hak konstitusional yang dapat dipastikan akan terjadi atau yang dialami para Pemohon.
Sebagai informasi, para Pemohon Permohonan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 mengaku sebagai penggiat yang menyosialisasikan lagu Indonesia Raya dinyanyikan tiga stanza secara luring maupun daring, tetapi kerap mendapatkan kritik dari warga net atau netizen karena menganggap para Pemohon mengubah lagu kebangsaan. Menurut para Pemohon, fakta hukum yang terjadi ialah dalam menyanyikan lagu kebangsaan telah tercipta suatu kebiasaan menyanyikan dalam versi satu stanza saja. Hal ini disebabkan oleh adanya opsi/pilihan dalam menyanyikan lagu kebangsaan di dalam peraturan perundang-undangan yang membolehkan dinyanyikan dalam versi satu stanza maupun tiga stanza, diawali dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Para Pemohon menilai lagu Indonesia Raya dalam versi tiga stanza merupakan versi awal dan budaya yang seharusnya dilestarikan oleh segenap bangsa Indonesia. Akan tetapi, tradisi menyanyikan Indonesia Raya versi satu stanza sudah begitu kuat mengakar sehingga rakyat Indonesia umumnya hanya mengenal Indonesia Raya versi satu stanza saja, termasuk saat melaksanakan upacara bendera di sekolah.
Pasal 60 ayat (2) menyebutkan "Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein." Pasal 60 ayat (3) berbunyi "Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama." Pasal 61 menyatakan “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali.”
Baca juga:
Kerap Dirundung Ketika Sosialisasikan "Indonesia Raya" 3 Stanza, Warga Uji UU Lagu Kebangsaan
Dua Warga Perbaiki Permohonan Uji UU Lagu Kebangsaan
Sementara dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 60 ayat (2) UU 24 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.”: serta menyatakan Pasal 60 ayat (3) UU 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.”; serta menyatakan Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Apabila” tidak dimaknai bahwa: “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali”.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 35/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Senin (2/3/2026). Humas/Bay

Senin, 02 Maret 2026 | 10:53 WIB
Dibaca: 796
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang diajukan Setyo Waluyo dan Pungki Harmoko tidak dapat diterima. Mahkamah menilai secara faktual dalam rumusan petitum permohonan ini tidak terdapat perbedaan antara pemaknaan yang dikehendaki para Pemohon dan norma pasal yang dimohonkan pengujian.
“Dalam batas penalaran yang wajar secara tekstual norma yang dimohonkan pengujian adalah sama dengan pemaknaan secara bersyarat yang dimohonkan sehingga hal tersebut semakin menunjukkan para Pemohon tidak mengalami kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saldi juga mengatakan para Pemohon tidak mencantumkan hak konstitusional dimaksud pada bagian kedudukan hukum sehingga Mahkamah tidak dapat menilai atau setidak-tidaknya mengalami kesulitan dalam menilai ada atau tidaknya kerugian atau anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon. Selain itu, Mahkamah juga tidak dapat menilai adanya hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan anggapan kerugian hak konstitusional atau potensi kerugian hak konstitusional yang dapat dipastikan akan terjadi atau yang dialami para Pemohon.
Sebagai informasi, para Pemohon Permohonan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 mengaku sebagai penggiat yang menyosialisasikan lagu Indonesia Raya dinyanyikan tiga stanza secara luring maupun daring, tetapi kerap mendapatkan kritik dari warga net atau netizen karena menganggap para Pemohon mengubah lagu kebangsaan. Menurut para Pemohon, fakta hukum yang terjadi ialah dalam menyanyikan lagu kebangsaan telah tercipta suatu kebiasaan menyanyikan dalam versi satu stanza saja. Hal ini disebabkan oleh adanya opsi/pilihan dalam menyanyikan lagu kebangsaan di dalam peraturan perundang-undangan yang membolehkan dinyanyikan dalam versi satu stanza maupun tiga stanza, diawali dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Para Pemohon menilai lagu Indonesia Raya dalam versi tiga stanza merupakan versi awal dan budaya yang seharusnya dilestarikan oleh segenap bangsa Indonesia. Akan tetapi, tradisi menyanyikan Indonesia Raya versi satu stanza sudah begitu kuat mengakar sehingga rakyat Indonesia umumnya hanya mengenal Indonesia Raya versi satu stanza saja, termasuk saat melaksanakan upacara bendera di sekolah.
Pasal 60 ayat (2) menyebutkan "Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein." Pasal 60 ayat (3) berbunyi "Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama." Pasal 61 menyatakan “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali.”
Baca juga:
Kerap Dirundung Ketika Sosialisasikan "Indonesia Raya" 3 Stanza, Warga Uji UU Lagu Kebangsaan
Dua Warga Perbaiki Permohonan Uji UU Lagu Kebangsaan
Sementara dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 60 ayat (2) UU 24 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.”: serta menyatakan Pasal 60 ayat (3) UU 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.”; serta menyatakan Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Apabila” tidak dimaknai bahwa: “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali”.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 35/PUU-XXIV/2026