

Selasa, 10 Februari 2026 | 09:16
Dilihat : 715JAKARTA, HUMAS MKRI – Setyo Waluyo dan Pungki Harmoko menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/2/2026). Keduanya mengaku telah memperbaiki beberapa bagian dalam permohonannya mulai dari kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing pada kualifikasi dan kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon, serta petitum atau hal-hal yang dikehendaki para Pemohon.
Para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Nana Turyana kemudian langsung membacakan petitum permohonan. “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini sebagai berikut: Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar dia dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan di Ruang Sidang MK.
Selengkapnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 60 ayat (2) UU 24 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain”; serta menyatakan Pasal 60 ayat (3) UU 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama”; serta menyatakan Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Apabila” tidak dimaknai bahwa: “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali”.
Baca juga: Kerap Dirundung Ketika Sosialisasikan "Indonesia Raya" 3 Stanza, Warga Uji UU Lagu Kebangsaan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (28/1/2026) lalu, para Pemohon mengaku sebagai penggiat yang menyosialisasikan lagu Indonesia Raya dinyanyikan tiga stanza secara luring maupun daring, tetapi kerap mendapatkan kritik dari warga net atau netizen karena menganggap para Pemohon mengubah lagu kebangsaan. Menurut para Pemohon, fakta hukum yang terjadi ialah dalam menyanyikan lagu kebangsaan telah tercipta suatu kebiasaan menyanyikan dalam versi satu stanza saja. Hal ini disebabkan oleh adanya opsi/pilihan dalam menyanyikan lagu kebangsaan di dalam peraturan perundang-undangan yang membolehkan dinyanyikan dalam versi satu stanza maupun tiga stanza, diawali dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Para Pemohon menilai lagu Indonesia Raya dalam versi tiga stanza merupakan versi awal dan budaya yang seharusnya dilestarikan oleh segenap bangsa Indonesia. Akan tetapi, tradisi menyanyikan Indonesia Raya versi satu stanza sudah begitu kuat mengakar sehingga rakyat Indonesia umumnya hanya mengenal Indonesia Raya versi satu stanza saja, termasuk saat melaksanakan upacara bendera di sekolah.
Pasal 60 ayat (2) menyebutkan "Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein." Pasal 60 ayat (3) berbunyi "Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama." Pasal 61 menyatakan “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali”.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 35/PUU-XXIV/2026

Pemohon bersama kuasa hukum pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, bahasa, dan lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyampaikan perbaikan permohonan, di ruang sidang panel MK, pada Selasa (10/2/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:16 WIB
Dibaca: 715
JAKARTA, HUMAS MKRI – Setyo Waluyo dan Pungki Harmoko menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 35/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/2/2026). Keduanya mengaku telah memperbaiki beberapa bagian dalam permohonannya mulai dari kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing pada kualifikasi dan kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon, serta petitum atau hal-hal yang dikehendaki para Pemohon.
Para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Nana Turyana kemudian langsung membacakan petitum permohonan. “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini sebagai berikut: Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar dia dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan di Ruang Sidang MK.
Selengkapnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 60 ayat (2) UU 24 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain”; serta menyatakan Pasal 60 ayat (3) UU 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama”; serta menyatakan Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Apabila” tidak dimaknai bahwa: “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali”.
Baca juga: Kerap Dirundung Ketika Sosialisasikan "Indonesia Raya" 3 Stanza, Warga Uji UU Lagu Kebangsaan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (28/1/2026) lalu, para Pemohon mengaku sebagai penggiat yang menyosialisasikan lagu Indonesia Raya dinyanyikan tiga stanza secara luring maupun daring, tetapi kerap mendapatkan kritik dari warga net atau netizen karena menganggap para Pemohon mengubah lagu kebangsaan. Menurut para Pemohon, fakta hukum yang terjadi ialah dalam menyanyikan lagu kebangsaan telah tercipta suatu kebiasaan menyanyikan dalam versi satu stanza saja. Hal ini disebabkan oleh adanya opsi/pilihan dalam menyanyikan lagu kebangsaan di dalam peraturan perundang-undangan yang membolehkan dinyanyikan dalam versi satu stanza maupun tiga stanza, diawali dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Para Pemohon menilai lagu Indonesia Raya dalam versi tiga stanza merupakan versi awal dan budaya yang seharusnya dilestarikan oleh segenap bangsa Indonesia. Akan tetapi, tradisi menyanyikan Indonesia Raya versi satu stanza sudah begitu kuat mengakar sehingga rakyat Indonesia umumnya hanya mengenal Indonesia Raya versi satu stanza saja, termasuk saat melaksanakan upacara bendera di sekolah.
Pasal 60 ayat (2) menyebutkan "Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein." Pasal 60 ayat (3) berbunyi "Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama." Pasal 61 menyatakan “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali”.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 35/PUU-XXIV/2026