

Senin, 29 Juni 2026 | 12:06
Dilihat : 79201JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan. Sidang pengucapan Putusan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Senin, (19/06/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan permohonan tidak didukung dengan alat bukti dan berkas alat bukti, baik pada saat permohonan awal hingga perbaikan permohonan. “Selain tidak menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon tidak pula mengajukan alat-alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan Pemohon baik saat menyerahkan permohonan awal hingga selesainya tenggat waktu penyerahan perbaikan permohonan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga:
Mahasiswa Minta Dilakukan Tes Kesehatan dan Psikologi untuk Perpanjangan SIM
Mahasiswa Absen Sidang Uji Syarat Perpanjangan SIM dalam UU LLAJ
Dalam sidang sebelumnya di MK, Rabu, (10/06/2026) lima mahasiswa tersebut mempersoalkan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Para Pemohon berpandangan, syarat perpanjangan SIM khususnya tes kesehatan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi. Banyak kasus yang menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku pada pemeriksaan psikologi.
Para Pemohon dalam argumentasinya menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM. Pemohon menyimpulkan dalam tes kesehatan meminta untuk pelaksanaan medical check up secara menyeluruh agar menjamin seseorang itu layak dan berhak untuk mengemudi di jalan raya.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026

Para Pemohon mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian ndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara daring, Senin (29/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 Juni 2026 | 19:06 WIB
Dibaca: 79201
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan. Sidang pengucapan Putusan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Senin, (19/06/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan permohonan tidak didukung dengan alat bukti dan berkas alat bukti, baik pada saat permohonan awal hingga perbaikan permohonan. “Selain tidak menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon tidak pula mengajukan alat-alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan Pemohon baik saat menyerahkan permohonan awal hingga selesainya tenggat waktu penyerahan perbaikan permohonan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga:
Mahasiswa Minta Dilakukan Tes Kesehatan dan Psikologi untuk Perpanjangan SIM
Mahasiswa Absen Sidang Uji Syarat Perpanjangan SIM dalam UU LLAJ
Dalam sidang sebelumnya di MK, Rabu, (10/06/2026) lima mahasiswa tersebut mempersoalkan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Para Pemohon berpandangan, syarat perpanjangan SIM khususnya tes kesehatan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi. Banyak kasus yang menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku pada pemeriksaan psikologi.
Para Pemohon dalam argumentasinya menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM. Pemohon menyimpulkan dalam tes kesehatan meminta untuk pelaksanaan medical check up secara menyeluruh agar menjamin seseorang itu layak dan berhak untuk mengemudi di jalan raya.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXIV/2026