

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:48
Dilihat : 286JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Selasa, (23/06/2026). Permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 ini diajukan lima mahasiswa Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan.
Sedianya, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, para Pemohon tidak hadir di persidangan tanpa konfirmasi.
“Tapi, para pihak memang juga tidak menyerahkan perbaikan, dan juga tidak ada konfirmasi kehadiran,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga:
Mahasiswa Minta Dilakukan Tes Kesehatan dan Psikologi untuk Perpanjangan SIM
Dalam sidang sebelumnya di MK, Rabu, (10/06/2026) lima mahasiswa tersebut mempersoalkan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Para Pemohon berpandangan, syarat perpanjangan SIM khususnya tes kesehatan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi. Banyak kasus yang menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku pada pemeriksaan psikologi.
Para Pemohon dalam argumentasinya menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM. Pemohon menyimpulkan dalam tes kesehatan meminta untuk pelaksanaan medical check up secara menyeluruh agar menjamin seseorang itu layak dan berhak untuk mengemudi di jalan raya.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di ruang sidang panel MK tanpa di hadiri para pemohon, pada Selasa (23/6/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 23 Juni 2026 | 17:48 WIB
Dibaca: 286
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Selasa, (23/06/2026). Permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 ini diajukan lima mahasiswa Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yakni Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan.
Sedianya, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, para Pemohon tidak hadir di persidangan tanpa konfirmasi.
“Tapi, para pihak memang juga tidak menyerahkan perbaikan, dan juga tidak ada konfirmasi kehadiran,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga:
Mahasiswa Minta Dilakukan Tes Kesehatan dan Psikologi untuk Perpanjangan SIM
Dalam sidang sebelumnya di MK, Rabu, (10/06/2026) lima mahasiswa tersebut mempersoalkan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Para Pemohon berpandangan, syarat perpanjangan SIM khususnya tes kesehatan dan tes psikologi sering menjadi formalitas administrasi. Banyak kasus yang menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen, hal yang sama berlaku pada pemeriksaan psikologi.
Para Pemohon dalam argumentasinya menilai seharusnya dilakukan medical check up secara menyeluruh sebagai syarat perpanjangan SIM. Pemohon menyimpulkan dalam tes kesehatan meminta untuk pelaksanaan medical check up secara menyeluruh agar menjamin seseorang itu layak dan berhak untuk mengemudi di jalan raya.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026