

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:58
Dilihat : 113JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 26 Ayat (6) dan 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Rabu (15/7/2026). Sidang kedua Permohonan Nomor 241/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa sebagai Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani Kabupaten Blora.
Pemohon melalui kuasa hukumnya Prikila Oktaviani menjelaskan sejumlah perbaikan yang telah dilakukan sesuai saran Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perbaikan tersebut antara lain pada bagian kewenangan MK, bahwa permohonan ini tidak ne bis in idem. Pada bagian kedudukan hukum, Pemohon menambahkan hal kerugian konstitusional yang dialami.
“Kemudian untuk legal standing-nya, terdapat perbaikan Yang Mulia, penambahan kerugian di poin D, kerugian terhadap kepastian hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, di halaman 14 sampai 15, kemudian kerugian terhadap hak mengembangkan diri di poin C, halaman 17 sampai 18, kemudian kerugian terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan layak Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, di halaman 18 sampai 20,” ujar Priskila menjelaskan beberapa perbaikan yang dilakukan dalam permohonan.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "jalur pendidikan formal" mencakup pula jalur pendidikan nonformal yang diakui dan diselenggarakan oleh negara sehingga pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yang terdaftar secara resmi dan memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan berhak memperoleh akses secara setara terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai sarana untuk memperoleh pengakuan sebagai pendidik profesional. Serta Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Hasil pendidikan nonformal wajib dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal”.
Baca juga: Meminta Penyetaraan Pendidik Non-Formal dengan Pendidik Formal
Sebelumnya, Pemohon berpandangan norma-norma yang diuji itu memaksakan standar yang tidak proprosional kepada peserta didik. Dalam permohonannya Pemohon menilai keberlakuan norma yang diuji menyebabkan adanya pemaksaan standar yang tidak proporsional sehingga mengakibatkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya. Pemohon mengatakan penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil, karena negara gagal memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang secara karakteristik memang berbeda.
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 241/PUU-XXIV/2026

Kuasa hukum pemohon Prikila Oktaviani menjelaskan sejumlah perbaikan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Rabu (15/7/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Rabu, 15 Juli 2026 | 15:58 WIB
Dibaca: 113
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 26 Ayat (6) dan 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Rabu (15/7/2026). Sidang kedua Permohonan Nomor 241/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa sebagai Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani Kabupaten Blora.
Pemohon melalui kuasa hukumnya Prikila Oktaviani menjelaskan sejumlah perbaikan yang telah dilakukan sesuai saran Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perbaikan tersebut antara lain pada bagian kewenangan MK, bahwa permohonan ini tidak ne bis in idem. Pada bagian kedudukan hukum, Pemohon menambahkan hal kerugian konstitusional yang dialami.
“Kemudian untuk legal standing-nya, terdapat perbaikan Yang Mulia, penambahan kerugian di poin D, kerugian terhadap kepastian hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, di halaman 14 sampai 15, kemudian kerugian terhadap hak mengembangkan diri di poin C, halaman 17 sampai 18, kemudian kerugian terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan layak Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, di halaman 18 sampai 20,” ujar Priskila menjelaskan beberapa perbaikan yang dilakukan dalam permohonan.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "jalur pendidikan formal" mencakup pula jalur pendidikan nonformal yang diakui dan diselenggarakan oleh negara sehingga pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yang terdaftar secara resmi dan memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan berhak memperoleh akses secara setara terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai sarana untuk memperoleh pengakuan sebagai pendidik profesional. Serta Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Hasil pendidikan nonformal wajib dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal”.
Baca juga: Meminta Penyetaraan Pendidik Non-Formal dengan Pendidik Formal
Sebelumnya, Pemohon berpandangan norma-norma yang diuji itu memaksakan standar yang tidak proprosional kepada peserta didik. Dalam permohonannya Pemohon menilai keberlakuan norma yang diuji menyebabkan adanya pemaksaan standar yang tidak proporsional sehingga mengakibatkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya. Pemohon mengatakan penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil, karena negara gagal memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang secara karakteristik memang berbeda.
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 241/PUU-XXIV/2026