

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:00
Dilihat : 3949JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Pasal 26 Ayat (6) dan 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Kamis (2/7/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 241/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa sebagai Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani Kabupaten Blora.
Priskila Oktaviani, yang mewakili Pemohon menjelaskan norma yang diuji, yakni Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas yang menyatakan, “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan”. Sementara Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi, “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala”.
Sedangkan, Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen menyatakan, "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".
Pemohon berpandangan norma-norma yang diuji itu memaksakan standar yang tidak proprosional kepada peserta didik. “Pemaksaan standar yang tidak proporsional ini menimbulkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya. Penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil, karena negara gagal memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang secara karakteristik memang berbeda,” kata Priskila.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran pendidikan nonformal setara dengan pendidikan formal. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: a. hasil pendidikan nonformal memiliki kedudukan hukum yang setara secara langsung dengan pendidikan formal,” kata Priskila membacakan salah satu petitum Pemohon.
Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialaminya agar nampak apa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Kalau saya lihat Pemohon ini kan mendalilkan sebagai Kepala Satuan Pendidikan yang juga aktif sebagai tutor pada PKBM Aji Sakti Migunani Kabupaten Bolra, nah Ini aktifitasnya itu digambarkan pada dua posisi itu kemudian dikaitkan dengan anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma itu, dengan mengaitkan itu kan akan lebih kelihatan nanti hubungan kausalitasnya,” kata Arsul.
Lebih lanjut Arsul mengingatkan jika tutor disamakan dengan guru, maka ada hak dan kewajiban yang harus disamakan dengan guru sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen. “Ketika kemudian tutor ini mau Anda minta samakan dengan guru, maka ini berlaku nggak ketentuan Undang-Undang Guru dan Dosen sepanjang menyangkut guru terkait dengan hak dan kewajiban, itu kan tidak berhenti pada penyamaan soal itu saja,” kata Arsul.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperhatikan kedudukan hukum dan apakah pasal yang diuji tersebut tidak ne bis in idem. “Saudara uraikanlah nanti lebih kuat lagi ya mengenai apakah ini tidak terkategori sebagai ne bis in idem, saya lihat ini pasal yang menjadi batu ujinya ini sudah pernah diuji juga,” kata Ridwan. Dikatakan olehnya, Pemohon harus memberikan alasan-alasan yang berbeda agar tidak ne bis in idem.
Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat, jika definisi dalam UU Guru dan Dosen diganti, maka hal itu akan memengaruhi seluruh isi UU. Berikutnya, Enny meminta Pemohon untuk menjelaskan apa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Di mana letak kerugiannya dari Pak Jangkung sebagai tutor?” kata Enny sambil meminta kepada Pemohon untuk dapat membangun argumentasi yang dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dan jika tidak dikabulkan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat pada Rabu (15/7/2026) pukul 12.00 WIB baik secara daring maupun luring dan perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 241/PUU-XXIV/2026

Priskila Octaviani selaku kuasa pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan diruang sidang panel MK, pada Kamis (2/7/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 02 Juli 2026 | 16:00 WIB
Dibaca: 3949
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Pasal 26 Ayat (6) dan 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Kamis (2/7/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 241/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa sebagai Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani Kabupaten Blora.
Priskila Oktaviani, yang mewakili Pemohon menjelaskan norma yang diuji, yakni Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas yang menyatakan, “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan”. Sementara Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi, “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala”.
Sedangkan, Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen menyatakan, "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".
Pemohon berpandangan norma-norma yang diuji itu memaksakan standar yang tidak proprosional kepada peserta didik. “Pemaksaan standar yang tidak proporsional ini menimbulkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya. Penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil, karena negara gagal memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang secara karakteristik memang berbeda,” kata Priskila.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran pendidikan nonformal setara dengan pendidikan formal. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: a. hasil pendidikan nonformal memiliki kedudukan hukum yang setara secara langsung dengan pendidikan formal,” kata Priskila membacakan salah satu petitum Pemohon.
Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialaminya agar nampak apa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Kalau saya lihat Pemohon ini kan mendalilkan sebagai Kepala Satuan Pendidikan yang juga aktif sebagai tutor pada PKBM Aji Sakti Migunani Kabupaten Bolra, nah Ini aktifitasnya itu digambarkan pada dua posisi itu kemudian dikaitkan dengan anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma itu, dengan mengaitkan itu kan akan lebih kelihatan nanti hubungan kausalitasnya,” kata Arsul.
Lebih lanjut Arsul mengingatkan jika tutor disamakan dengan guru, maka ada hak dan kewajiban yang harus disamakan dengan guru sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen. “Ketika kemudian tutor ini mau Anda minta samakan dengan guru, maka ini berlaku nggak ketentuan Undang-Undang Guru dan Dosen sepanjang menyangkut guru terkait dengan hak dan kewajiban, itu kan tidak berhenti pada penyamaan soal itu saja,” kata Arsul.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperhatikan kedudukan hukum dan apakah pasal yang diuji tersebut tidak ne bis in idem. “Saudara uraikanlah nanti lebih kuat lagi ya mengenai apakah ini tidak terkategori sebagai ne bis in idem, saya lihat ini pasal yang menjadi batu ujinya ini sudah pernah diuji juga,” kata Ridwan. Dikatakan olehnya, Pemohon harus memberikan alasan-alasan yang berbeda agar tidak ne bis in idem.
Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat, jika definisi dalam UU Guru dan Dosen diganti, maka hal itu akan memengaruhi seluruh isi UU. Berikutnya, Enny meminta Pemohon untuk menjelaskan apa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Di mana letak kerugiannya dari Pak Jangkung sebagai tutor?” kata Enny sambil meminta kepada Pemohon untuk dapat membangun argumentasi yang dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dan jika tidak dikabulkan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat pada Rabu (15/7/2026) pukul 12.00 WIB baik secara daring maupun luring dan perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 241/PUU-XXIV/2026