Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel, Rabu (10/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 10 September 2025 | 15:33 WIB

Dibaca: 943

Tudingan Hengki-Melkior Tidak Terbukti, Sengketa Pilkada Boven Digoel Kandas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Boven Digoel pasca pemungutan suara ulang (PSU), tidak dapat diterima. Dalil Hengki-Melkior (Pemohon) yang menyebutkan ada penolakan tujuh orang pemilih karena tidak memiliki formulir model C. Pemberitahuan-KWK meskipun membawa KTP, tidak dijelaskan atau tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.

 “Siapa tujuh pemilih yang ditolak dan di mana locus TPS 06 dan TPS 07 yang didalilkan Pemohon karena tidak dijelaskan kampung dan distrik apa. Tidak pula terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah dan dapat membuktikan bahwa benar terjadi penolakan oleh KPPS,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (10/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Hakim Ridwan melanjutkan, Mahkamah justru menemukan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di TPS 026 Kampung Persatuan Distrik Mandobo yang menerangkan ada pemilih yang tidak membawa C. Pemberitahuan-KWK, tetapi KPPS meminta pemilih tersebut memperlihatkan KTP elektronik untuk dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena pemilih itu terdaftar dalam DPT, maka KPPS menyerahkan C. Pemberitahuan-KWK milik pemilih dan dipersilakan untuk memilih.

Hal itu juga terjadi di TPS 013 Kampung Persatuan. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya KPPS terbukti tidak menghalangi pemilih yang datang tanpa membawa formulir model C. Pemberitahuan-KWK.

Karena itu, Mahkamah juga menilai dalil Pemohon mengenai tidak terdistribusikannya C. Pemberitahuan-KWK menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih adalah tidak beralasan menurut hukum. Dalil ini tidak didukung oleh bukti yang memadai.

 

Ijazah SLTA Marlinus

Kemudian, sebagaimana pada Putusan Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilbup Bovel Digoel yang dimohonkan Paslon Nomor Urut Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah, Mahkamah menjelaskan terdapat fakta hukum yang menyatakan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Marlinus mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan menggunakan ijazah SLTA/sederajat, bukan ijazah Strata 1 (S1). Penggunaan ijazah SLTA/sederajat untuk pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah oleh Calon Wakil Bupati Marlinus telah sesuai atau telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait persyaratan pendidikan paling rendah yakni SLTA/sederajat bagi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

KPU Boven Digoel juga telah melakukan verifikasi terhadap ijazah SLTA/sederajat tersebut yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo. Dalam verifikasi administrasi pendaftaran atas Calon Wakil Bupati Marlinus oleh Termohon, tidak ada perbedaan identitas antara formulir model pernyataan calon dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau identitas yang tercantum dalam surat suara.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel melalui Laporan Hasil Pengawasan pada pokoknya menyatakan Marlinus dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya Termohon melakukan penetapan Paslon Pilbup Boven Digoel Tahun 2024 tindak lanjut Putusan MK secara tertutup dan dituangkan melalui Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 pada 23 Maret 2025.

Adapun mekanisme dan prosedur penetapan paslon tersebut telah sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 314 Tahun 2025 yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan paslon yang telah memenuhi syarat sebagai paslon. Seandanya dalil Pemohon yang menyebutkan KPU Boven Digoel tidak melakukan rapat pleno penetapan paslon, secaa faktual Pemohon sama sekali tidak pernah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU dan/atau Bawaslu pada saat berlangsungnya tahapan penetapan paslon dimaksud sehingga penyelenggara pemilu tidak dapat memeriksa atau menindaklanjuti hal yang didalilkan oleh Pemohon.

Hasil penetapan perolehan suara masing-masing paslon ialah Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah 7.662 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus 12.990 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara. Selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 5.328 suara sehingga melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 1.408 suara.


Baca juga:

Hengki-Melkior Tuding KPU Boven Digoel Tak Gelar Rapat Penetapan Cabup Roni Omba

KPU Boven Digoel: Rapat Pleno Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup


Baca juga:

MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel dan Perintahkan PSU


Sebagai informasi, sebelumnya MK mendiskualifikasi Calon Bupati pada Paslon Nomor Urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan Pilbup Boven Digoel Tahun 2024. Hal demikian diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan 24 Februari 2025 lalu.

Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dengan tetap mengikutsertakan Paslon Athansius Koknak-Basri Muhamamadiah, Yakob Weremba-Suharto, dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, dengan terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 3 untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon yang baru tanpa mengikutkan lagi Petrus Ricolombus Omba. Menurut Mahkamah, kekosongan demikian tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai pasangan calon terpilih, mengingat perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 tersebar pada keempat pasangan calon.

Pelaksanaan PSU tersebut tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Paslon Athansius Koknak-Basri Muhamamadiah, Yakob Weremba-Suharto, dan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, serta paslon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 3 tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.


Baca juga:

Athan-Basri Dalilkan Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Boven Digoel Terpilih

KPU Boven Digoel Sebut Cawabup Marlinus Gunakan Ijazah SLTA Bukan S1

Cawabup Boven Digoel Marlinus Gunakan Ijazah SMA, Tudingan Athan-Basri Tak Beralasan Hukum


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025