Said salahudin kuasa Hukum Pihak terkait Perkara Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL saat memberikan keterangan secara online, Kamis (4/9). Foto Humas MK/Hamdi

Kamis, 04 September 2025 | 22:15 WIB

Dibaca: 521

KPU Boven Digoel Sebut Cawabup Marlinus Gunakan Ijazah SLTA Bukan S1

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel mengatakan penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 untuk calon wakil bupati (cawabup) atas nama Marlinus telah dilakukan verifikasi menggunakan ijazah SLTA/sederajat, bukan ijazah Strata-1 (S1). KPU menyatakan perbedaan penulisan gelar akademik Cawabup Marlinus dalam identitas kependudukan dengan nama dalam penetapan paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Boven Digoel yang dipersoalkan tidak akan menyebabkan pasangan calon dibatalkan.

“Calon wakil bupati nomor urut 3 atas nama Marlinus mendaftarkan diri menggunakan ijazah SLTA atau Sederajat,” ujar kuasa hukum Kabupaten Boven Digoel (Termohon) Willy Ater secara daring dalam sidang Perkara Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025.

KPU melakukan penetapan paslon melalui rapat pleno tertutup sesuai ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan dituangkan dalam Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang selanjutnya dilakukan penetapan nomor urut paslon. Selain itu, tidak ditemukan keraguan atas ijazah calon yaitu ijazah SLTA/sederajat yang digunakan paslon mendaftar ke KPU.

KPU Boven Digoel selaku Termohon dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Boven Digoel menjelaskan syarat sebagai calon wakil bupati ialah berpendidikan paling rendah Sekolah Tingkat Atas atau Sederajat. Karena itu, Marlinus memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati dan telah ditetapkan dalam rapat pleno tertutup bersamaan dengan penetapan paslon lainnya serta telah dilakukan verifikasi faktual oleh Termohon.

Keterangan Roni Omba-Marlinus

Dalam sidang kali ini juga Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus berkempatan menyampaikan keterangan. Pihak Terkait yang diwakili kuasa hukum Said Salahudin mengatakan jika Pemohon yakni Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah menganggap ijazah perguruan tinggi Marlinus tidak dipastikan keabsahannya, maka Pemohon semestinya menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut kepada KPU dan/atau Bawaslu serta melaporkan dugaan tindak pidana dimaksud kepada Bawaslu yang selanjutnya akan memproses dugaan tersebut bersama Sentra Gakkumdu sampai pada akhirnya diputus oleh pengadilan.

“Tetapi faktanya Pemohon sama sekali tidak menempuh prosedur hukum di atas dan justru mempersoalkannya di tahap perselisihan hasil dengan meminta kepada Mahkamah untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lewat tersebut setelah Pemohon menyadari dirinya kalah dalam pemilihan,” kata Said.

 

Keterangan Bawaslu Boven Digoel

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyampaikan tidak terdapat tanggapan masyarakat pada saat tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang diterima KPU pada 19-20 Maret 2025. Penetapan paslon dilakukan melalui rapat pleno tertutup sebagaimana Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 ayat (1)".


Baca juga:

Athan-Basri Dalilkan Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Boven Digoel Terpilih


Sebagai informasi, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Pemohon) dalam permohonannya menduga KPU Kabupaten Boven Digoel sengaja meloloskan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus. Menurut Pemohon, sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tertulis nama Drs Marlinus dengan pendidikan tertulis Diploma/Strata.

Pemohon menilai, penggunaan gelar akademik yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data. Sebab, Marlinus melampirkan ijazah Strata Satu (S1) dengan Nomor Ijazah 0134-010-89 yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial dengan jurusan Ilmu Kesejahteraan Soial saat mendaftarkan diri kepada partai politik.

Namun, berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi data sekolah dimaksud tidak ditemukan dan setelah ditelusuri nama tersebut tidak ada dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil). Sementara itu, gelar akademik seperti Drs (Doktorandus) biasanya diperoleh dari ijazah S1 di bidang sosial atau humaniora.

Jika gelar tersebut tercantum di KTP dan dokumen partai, maka secara hukum harus didukung oleh ijazah yang sah. Akan tetapi, dalam pengisian data pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tidak terdapat Drs dalam nama yang bersangkutan.

Menurut Pemohon, jika ada keragu-raguan terhadap persyaratan dan dokumen yang disampaikan bakal paslon maka seharusnya Termohon memverifikasi kepada partai politik pengusung, paslon, atau instansi berwenang sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Apabila Termohon betul-betul melaksanakan prosedur tahapan penelitian persyaratan administrasi calon dengan benar, maka tentu Termohon akan meminta Marlinus untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi calon dan melakukan penelitian kembali atas perbaikan persyaratan tersebut.

Karena itu, Pemohon berpendapat tindakan Termohon meloloskan Paslon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait dalam perkara ini ialah cacat formil. Dengan demikian, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dan diumumkan pada 13 Agustus 2025 pukyul 13.53 WIT sejauh tentang penetapan hasil perolehan suara untuk Pasangan Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus. Mahkamah juga diminta menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dari Pilbup Boven Digoel serta menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah sebagai paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Boven Digoel Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel di atas, perolehan suara masing-masing paslon ialah Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah ialah 7.662 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto yaitu 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus yakni 12.990 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara. Selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 5.328 suara sehingga melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 1.408 suara.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Saldi mengatakan, perkara ini kemudian akan disampaikan kepada para hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutannya. Hasil RPH nanti dapat berupa pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan atau perkara tidak dilanjutkan.

“Nanti tergantung hasil pembahasan di RPH,” kata Saldi.

Dia melanjutkan, apabila perkara yang dinyatakan dapat diperiksa lebih lanjut maka untuk tingkat provinsi masing-masing pihak dapat mengajukan saksi/ahli maksimal 6 orang, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota masing-masing pihak dapat mengajukan saksi/ahli maksimal 4 orang. Sementara untuk perkara yang dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut akan diucapkan dalam sidang pengucapan putusan dismissal pada Rabu, 10 September 2025.


Baca juga:

MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel dan Perintahkan PSU


Sebelumnya MK mendiskualifikasi Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan Pilbup Boven Digoel Tahun 2024. Hal demikian diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan 24 Februari 2025) lalu.

Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dengan tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Athansius Koknak, S.E. H. Basri Muhamamadiah, Pasangan Yakob Weremba, S.PAK-Suharto, Hengki Yaluwo, S.Sos, M.AP Melkior Okaibob, S.Pd; dengan terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon yang baru tanpa mengikutkan lagi Petrus Ricolombus Omba. Menurut Mahkamah, kekosongan demikian tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai pasangan calon terpilih, mengingat perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 tersebar pada keempat pasangan calon.

Pelaksanaan PSU tersebut tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Athansius Koknak, S.E.,-H. Basri I Muhamadiah, Yakob Weremba, S.PAK-Suharto, Hengki Yaluwo, S.Sos, M.AP-Melkior Okaibob, S.Pd; dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban KPU Boven Digoel (Termohon)

Keterangan Bawaslu Boven Digoel

Keterangan Pasangan Roni Omba-Marlinus (Pihak Terkait)