

Selasa, 02 September 2025 | 07:49
Dilihat : 2453JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan dugaan ijazah palsu Calon Wakil Bupati (Cawabup) terpilih Marlinus pada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Menurut Pemohon, seharusnya Marlinus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel.
“Pemohon menilai terdapat isu krusial lainnya yaitu keabsahan ijazah dari Cawabup Paslon Nomor Urut 3,” ujar kuasa hukum Pemohon Abdul Fahmi secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (2/9/2025).
Pemohon menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon dalam perkara ini sengaja meloloskan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus atau Pihak Terkait dalam perkara ini. Menurut Pemohon, sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data Kartu Keluarga (KK) tertulis Drs Marlinus dengan pendidikan tertulis “Diploma Strata”.
Pemohon menilai, penggunaan gelar akademik yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data. Sebab, Marlinus melampirkan ijazah Strata Satu (S1) dengan Nomor Ijazah 0134-010-89 yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial dengan jurusan Ilmu Kesejahteraan Soisal saat mendaftarkan diri kepada partai politik.
Namun, berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi data sekolah dimaksud tidak ditemukan dan setelah ditelusuri nama tersebut tidak ada dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil). Sementara itu, gelar akademik seperti Drs (Doktorandus) biasanya diperoleh dari ijazah S1 di bidang sosial atau humaniora.
Jika gelar tersebut tercantum di KTP dan dokumen partai, maka secara hukum harus didukung oleh ijazah yang sah. Akan tetapi, dalam pengisian data pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tidak terdapat Drs dalam nama yang bersangkutan.
Menurut Pemohon, jika ada keragu-raguan terhadap persyaratan dan dokumen yang disampaikan bakal paslon, maka seharusnya Termohon memverifikasi kepada partai politik pengusung, paslon, atau instansi berwenang sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Apabila Termohon betul-betul melaksanakan prosedur tahapan penelitian persyaratan administrasi calon dengan benar, maka tentu Termohon akan meminta Marlinus untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi calon dan melakukan penelitian kembali atas perbaikan persyaratan tersebut.
Karena itu, Pemohon berpendapat tindakan Termohon meloloskan Paslon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait dalam perkara ini ialah cacat formil. Dengan demikian, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dan diumumkan pada 13 Agustus 2025 pukul 13.53 WIT sejauh tentang penetapan hasil perolehan suara untuk Pasangan Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus. Mahkamah juga diminta menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dari Pilbup Boven Digoel serta menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah sebagai paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Boven Digoel Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel di atas, perolehan suara masing-masing paslon ialah Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah ialah 7.662 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto yaitu 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus yakni 12.990 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara. Selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 5.328 suara sehingga melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 1.408 suara.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta Keterangan Pihak Terkait akan digelar pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.00 yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Sidang MK.
Baca juga:
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel dan Perintahkan PSU
Sebagai informasi, sebelumnya MK mendiskualifikasi Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan Pilbup Boven Digoel Tahun 2024. Hal demikian diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan 24 Februari 2025) lalu.
Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dengan tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Athansius Koknak, S.E. H. Basri Muhamamadiah, Pasangan Yakob Weremba, S.PAK-Suharto, Hengki Yaluwo, S.Sos, M.AP Melkior Okaibob, S.Pd; dengan terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon yang baru tanpa mengikutkan lagi Petrus Ricolombus Omba. Menurut Mahkamah, kekosongan demikian tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai pasangan calon terpilih, mengingat perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 tersebar pada keempat pasangan calon.
Pelaksanaan PSU tersebut tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Athansius Koknak, S.E., - H. Basri I Muhamadiah, Yakob Weremba, S.PAK - Suharto, Hengki Yaluwo, S.Sos, M.AP - Melkior Okaibob, S.Pd; dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL di Ruang Sidang Pleno Gedung MK I, Selasa (2/9). Foto Humas MK/Agung

Selasa, 02 September 2025 | 14:49 WIB
Dibaca: 2453
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan dugaan ijazah palsu Calon Wakil Bupati (Cawabup) terpilih Marlinus pada Pasangan Calon Nomor Urut 3. Menurut Pemohon, seharusnya Marlinus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel.
“Pemohon menilai terdapat isu krusial lainnya yaitu keabsahan ijazah dari Cawabup Paslon Nomor Urut 3,” ujar kuasa hukum Pemohon Abdul Fahmi secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (2/9/2025).
Pemohon menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon dalam perkara ini sengaja meloloskan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus atau Pihak Terkait dalam perkara ini. Menurut Pemohon, sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data Kartu Keluarga (KK) tertulis Drs Marlinus dengan pendidikan tertulis “Diploma Strata”.
Pemohon menilai, penggunaan gelar akademik yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data. Sebab, Marlinus melampirkan ijazah Strata Satu (S1) dengan Nomor Ijazah 0134-010-89 yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial dengan jurusan Ilmu Kesejahteraan Soisal saat mendaftarkan diri kepada partai politik.
Namun, berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi data sekolah dimaksud tidak ditemukan dan setelah ditelusuri nama tersebut tidak ada dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil). Sementara itu, gelar akademik seperti Drs (Doktorandus) biasanya diperoleh dari ijazah S1 di bidang sosial atau humaniora.
Jika gelar tersebut tercantum di KTP dan dokumen partai, maka secara hukum harus didukung oleh ijazah yang sah. Akan tetapi, dalam pengisian data pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tidak terdapat Drs dalam nama yang bersangkutan.
Menurut Pemohon, jika ada keragu-raguan terhadap persyaratan dan dokumen yang disampaikan bakal paslon, maka seharusnya Termohon memverifikasi kepada partai politik pengusung, paslon, atau instansi berwenang sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Apabila Termohon betul-betul melaksanakan prosedur tahapan penelitian persyaratan administrasi calon dengan benar, maka tentu Termohon akan meminta Marlinus untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi calon dan melakukan penelitian kembali atas perbaikan persyaratan tersebut.
Karena itu, Pemohon berpendapat tindakan Termohon meloloskan Paslon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait dalam perkara ini ialah cacat formil. Dengan demikian, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dan diumumkan pada 13 Agustus 2025 pukul 13.53 WIT sejauh tentang penetapan hasil perolehan suara untuk Pasangan Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus. Mahkamah juga diminta menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dari Pilbup Boven Digoel serta menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah sebagai paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Boven Digoel Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel di atas, perolehan suara masing-masing paslon ialah Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah ialah 7.662 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto yaitu 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus yakni 12.990 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara. Selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 5.328 suara sehingga melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 1.408 suara.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta Keterangan Pihak Terkait akan digelar pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.00 yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Sidang MK.
Baca juga:
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel dan Perintahkan PSU
Sebagai informasi, sebelumnya MK mendiskualifikasi Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan Pilbup Boven Digoel Tahun 2024. Hal demikian diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan 24 Februari 2025) lalu.
Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dengan tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Athansius Koknak, S.E. H. Basri Muhamamadiah, Pasangan Yakob Weremba, S.PAK-Suharto, Hengki Yaluwo, S.Sos, M.AP Melkior Okaibob, S.Pd; dengan terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon yang baru tanpa mengikutkan lagi Petrus Ricolombus Omba. Menurut Mahkamah, kekosongan demikian tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai pasangan calon terpilih, mengingat perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 tersebar pada keempat pasangan calon.
Pelaksanaan PSU tersebut tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Athansius Koknak, S.E., - H. Basri I Muhamadiah, Yakob Weremba, S.PAK - Suharto, Hengki Yaluwo, S.Sos, M.AP - Melkior Okaibob, S.Pd; dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025