Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 165/PUU-XXIV/2026 Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:04 WIB

Dibaca: 54

Tidak Sertai Alat Bukti, Permohonan Uji UU Cipta Kerja Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi). Permohonan ini diajukan olehRosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu yang merupakan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Putusan Nomor 165/PUU-XXIV/2026 tersebut diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Wakil Ketuan MK Saldi Isra mengatakan dokumen permohonan Pemohon tidak disertai dengan alat bukti dan perbaikan yang diajukan Pemohon melewati batas waktu yang ditentukan. “Sehingga Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasar permohonan awal namun permohonan awal tersebut tidak terdapat sama sekali tanda tangan para Pemohon,” ujar Saldi.

Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sehingga permohonan tidak dapat diterima.


Baca juga:
Lima Mahasiswa Persoalkan Kuota Internet Hangus

Meski Terlambat, Mahasiswa yang Uji Kuota Internet Hangus Perbaiki Permohonan


Sebagai informasi, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (20/5/2026), lima mahasiswa menguji materiil aturan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (kuota internet) sebagaimana  diatur dalam Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi. Kelima Pemohon Permohonan Nomor 165/PUU-XXIV/2026, yakni Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menyatakan, “Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diubah sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat”.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tersebut, Gita Putri selaku Pemohon prinsipal dalam permohonannya menilai telah menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, khususnya dalam hal pemanfaatan kuota internet yang telah dibeli namun tidak dapat digunakan secara optimal akibat berakhirnya masa aktif layanan. Dengan ketiadaan pengaturan yang tegas dan jelas mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet tersebut, Pemohon berpandangan kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), karena Pemohon sebagai konsumen tidak memperoleh kepastian mengenai haknya atas layanan yang telah dibayar.(*)

Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 165/PUU-XXIV/2026