Para pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus, Surabaya menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan terkait pengujian Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) secara daring, pada Rabu (20/5/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:24 WIB

Dibaca: 477

Lima Mahasiswa Persoalkan Kuota Internet Hangus

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa menguji secara materiil aturan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (kuota internet) sebagaimana  diatur dalam Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi). Kelima Pemohon Permohonan Nomor 165/PUU-XXIV/2026, yakni Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan tersebut digelar pada Rabu (20/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menyatakan, “Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diubah sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat”.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tersebut, Gita Putri selaku Pemohon principal dalam permohonannya menilai telah menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, khususnya dalam hal pemanfaatan kuota internet yang telah dibeli namun tidak dapat digunakan secara optimal akibat berakhirnya masa aktif layanan.

Dengan ketiadaan pengaturan yang tegas dan jelas mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet tersebut, Pemohon berpandangan kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), karena Pemohon sebagai konsumen tidak memperoleh kepastian mengenai haknya atas layanan yang telah dibayar.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK agar norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. “Menyatakan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena tidak menjamin perlindungan terhadap hak milik pribadi konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan memiliki nilai ekonomi, sehingga berpotensi hilang secara sepihak tanpa dasar yang adil,” ujar Novarinda Benti Dahu membacakan salah satu petitum permohonan tersebut.

Nasihat Hakim

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan pandangan bahwa  permohonan yang diajukan masih sumir dan banyak hal yang masih harus diperbaiki sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, bukan PMK Nomor 2 Tahun 2021.

“Permohonan saudara ini sepertyinya masih sumir ya, masih banyak hal yang harus diperbaiki, ini belum sesuai dengan, nanti saudara baca PMK Nomor 7 Tahun 2025, bukan PMK 2/2021,” kata Guntur.

Selain itu, Guntur meminta Pemohon untuk melihat kembali batas waktu uji formil maksimal 45 hari sejak Undang-Undang diundangkan. Kemudian mengenai kedudukan hukum, Pemohon harus menjelaskan kerugian konstitusional masing-masing kecuali jika memiliki kerugian konstitusional yang sama. Kedudukan hukum itu harus dikaitkan dengan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.

“Kedudukan hukum ini harus menjelaskan kaitannya dengan norma yang diuji ini, menyangkut kuota internet ini, jadi harus dijelaskan supaya ada hubungan sebab akibatnya,” kata Guntur.

Pada bagian alasan permohonan, Guntur memberikan nasihat untuk menjelaskan bagaimana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. ”Saudara harus yang utama menjelaskan bagaimana bahwa norma itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, bagaimana anda menjelaskan uraikan itu bagaimana letak pertentangannya, atau mengkonteskan dengan Undang-Undang Dasar,” ujar Guntur.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai permohonan tersebut perlu perombakan total disesuaikan dengan sistematika dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025. Berikutnya Daniel meminta kepada Pemohon untuk memperjelas pengujian apa yang diajukan Pemohon, apakah pengujian formil atau pengujian materil, karena pengujian formil ada batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Daniel mencermati ada penyebutan Undang-Undang yang salah. “Dalam petitum ini justru disebut menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Daniel. Hal lain yang dicermati Daniel adalah norma yang diuji sudah ada putusan MK dan ada juga yang saat ini sedang disidangkan.

Berikutnya, Daniel memberikan nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukum Pemohon dan kaitannya dengan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. “Harusnya itu para Pemohon menjelaskan pertentangan norma a quo terhadap UUD secara sistematis dan rapih dengan mengelompokan sesuai pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian,” imbuh Daniel.

Sebelum menutup sidang, Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan paling lambat 14 hari kerja dan perbaikan permohonan ditunggu hingga Selasa (2/06/2026) pukul 12.00 WIB. (*)

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 165/PUU-XXIV/2026