

Rabu, 03 Juni 2026 | 13:26
Dilihat : 357JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) pada Rabu (3/6/2026) dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon.
Dalam kesempatan itu, Pemohon mengakui terlambat mengirimkan perbaikan permohonan. Namun demikian Pemohon tetap menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan permohonan antara lain pada bagian posita atau alasan permohonan. Novarinda Benti Dahu yang membacakan perbaikan itu mengatakan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan sebelumnya. Menurut Pemohon kuota internet yang secara sah dibeli oleh konsumen merupakan barang ekonomi yang dikuasai oleh konsumen.
“Pembiaran hangusnya kuota internet secara sepihak tanpa keadilan merupakan pelanggaran nyata terhadap perlindungan harta benda dan perampasan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Novarinda. Berikutnya Pemohon beralasan ada posisi tawar yang tidak adil antara pelaku usaha dan konsumen.
Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai mencakup perlindungan hukum terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen. Serta menyatakan Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mencantumkan kewajiban operator untuk mengakumulasikan sisa kuota internet yang belum terpakai ke periode berikutnya atau memberikan kompensasi yang adil kepada konsumen.
Baca juga: Lima Mahasiswa Persoalkan Kuota Internet Hangus
Sebagai informasi, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (20/5/2026), lima mahasiswa menguji materiil aturan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (kuota internet) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi. Kelima Pemohon Permohonan Nomor 165/PUU-XXIV/2026, yakni Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menyatakan, “Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diubah sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat”.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tersebut, Gita Putri selaku Pemohon prinsipal dalam permohonannya menilai telah menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, khususnya dalam hal pemanfaatan kuota internet yang telah dibeli namun tidak dapat digunakan secara optimal akibat berakhirnya masa aktif layanan. Dengan ketiadaan pengaturan yang tegas dan jelas mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet tersebut, Pemohon berpandangan kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), karena Pemohon sebagai konsumen tidak memperoleh kepastian mengenai haknya atas layanan yang telah dibayar.(*)
Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 167/PUU-XXIV/2026

Para Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 165/PUU-XXIV/2026 Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Rabu (3/6/2026). Humas/Bay

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:26 WIB
Dibaca: 357
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) pada Rabu (3/6/2026) dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon.
Dalam kesempatan itu, Pemohon mengakui terlambat mengirimkan perbaikan permohonan. Namun demikian Pemohon tetap menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan permohonan antara lain pada bagian posita atau alasan permohonan. Novarinda Benti Dahu yang membacakan perbaikan itu mengatakan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan sebelumnya. Menurut Pemohon kuota internet yang secara sah dibeli oleh konsumen merupakan barang ekonomi yang dikuasai oleh konsumen.
“Pembiaran hangusnya kuota internet secara sepihak tanpa keadilan merupakan pelanggaran nyata terhadap perlindungan harta benda dan perampasan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Novarinda. Berikutnya Pemohon beralasan ada posisi tawar yang tidak adil antara pelaku usaha dan konsumen.
Untuk itu, dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai mencakup perlindungan hukum terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen. Serta menyatakan Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mencantumkan kewajiban operator untuk mengakumulasikan sisa kuota internet yang belum terpakai ke periode berikutnya atau memberikan kompensasi yang adil kepada konsumen.
Baca juga: Lima Mahasiswa Persoalkan Kuota Internet Hangus
Sebagai informasi, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (20/5/2026), lima mahasiswa menguji materiil aturan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (kuota internet) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi. Kelima Pemohon Permohonan Nomor 165/PUU-XXIV/2026, yakni Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menyatakan, “Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diubah sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat”.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tersebut, Gita Putri selaku Pemohon prinsipal dalam permohonannya menilai telah menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, khususnya dalam hal pemanfaatan kuota internet yang telah dibeli namun tidak dapat digunakan secara optimal akibat berakhirnya masa aktif layanan. Dengan ketiadaan pengaturan yang tegas dan jelas mengenai perlindungan terhadap sisa kuota internet tersebut, Pemohon berpandangan kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), karena Pemohon sebagai konsumen tidak memperoleh kepastian mengenai haknya atas layanan yang telah dibayar.(*)
Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 167/PUU-XXIV/2026