Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berlangsung di ruang sidang pleno MK, pada Rabu (17/6/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:22 WIB

Dibaca: 53

Tidak Jelas Alasan Permohonan Uji UU Perbendaharaan Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Demikian Putusan Nomor 160/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah dalam pertimbangannya menilai uraian alasan permohonan tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai mengenai pertentangan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). “Tanpa uraian yang jelas dan memadai dimaksud, Mahkamah tidak dapat menilai perihal ada atau tidaknya pertentangan antara norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Bahkan sebagian uraian alasan-alasan permohonan dapat dinilai merupakan penjelasan lebih lanjut dari isi atau substansi yang seharusnya dimuat dalam bagian kedudukan hukum,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.


Baca juga

Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Uji UU Perbendaharaan Negara

Perbaikan Kedudukan Hukum dan Uraian Alasan Permohonan Uji UU Perbendaharaan Negara


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 160/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian UU Perbendaharaan Negara diajukan 16 orang mantan karyawan BUMD PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang. Dalam sidang perdana di MK, Senin, (11/05/2026) lalu, kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Ade Afriansyah menjelaskan bahwa norma yang dimohonkan untuk diuji telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena tidak dapat memaksa negara untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon yaitu, tidak menerima gaji selama kurang lebih empat tahun, diberhentikan sepihak, memiliki putusan PHI yang telah inkcracht, tidak dapat melakukan eksekusi karena Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara.

Menurut para Pemohon, Pasal 50 UU bukan sekedar norma administratif, melainkan norma yang secara langsung; melarang penyitaan terhadap aset negara, yang dalam praktiknya menjadi satu-satunya mekanisme eksekusi, sehingga menutup seluruh jalan pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian Pasal 50 secara langsung menyebabkan putusan pengadilan kehilangan efektivitas dan daya paksa.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “tidak berlakunya terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait pemenuhan hak upah pekerja pada BUMN/BUMD.”


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 160/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 160/PUU-XXIV/2026