Moh. Ade Afriansyah selaku kuasa hukum Para Pemohon saat membacakan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 160/PUU-XXIV/2026 dalam sidang beragendakan Perbaikan Permohonan. Foto Humas/Fauzan

Senin, 25 Mei 2026 | 14:57 WIB

Dibaca: 65

Perbaikan Kedudukan Hukum dan Uraian Alasan Permohonan Uji UU Perbendaharaan Negara

Perbaikan Kedudukan Hukum dan Uraian Alasan Permohonan Uji UU Perbendaharaan Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Senin, (25/05/2026). Agenda sidang yakni memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 160/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 16 orang mantan pegawai BUMD Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Bengkulu.

M. Ade Afriansyah, kuasa hukum para Pemohon yang hadir secara daring mengatakan telah melakukan sejumlah perbaikan antara lain kedudukan hukum para Pemohon. Selanjutnya pada alasan permohonan ada uraian lebih lanjut mengenai pertentangan norma yang diuji terhadap konstitusi.

“Berdasarkan seluruh uraian fakta, argumentasi konstitusional, serta alasan hukum yang telah dikemukakan para Pemohon memohon kepada majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 50 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai larangan penyitaan terhadap uang, barang milik negara atau daerah, maupun tindakan lain yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas pemerintah tidak berlaku terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara khususnya hak upah pekerja pada BUMN atau BUMD yang bertindak dalam hubungan hukum keperdataan,” kata Ade membacakan petitum permohonan


Baca juga

Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Uji UU Perbendaharaan Negara


 

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 160/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil UU Perbendaharaan Negara diajukan 16 orang mantan karyawan BUMD PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang. Dalam sidang perdana di MK, Senin, (11/05/2026) lalu, kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Ade Afriansyah menjelaskan bahwa norma yang dimohonkan untuk diuji telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena tidak dapat memaksa negara untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon yaitu, tidak menerima gaji selama kurang lebih empat tahun, diberhentikan sepihak, memiliki putusan PHI yang telah inkcracht, tidak dapat melakukan eksekusi karena Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara.

Menurut para Pemohon, Pasal 50 UU bukan sekedar norma administratif, melainkan norma yang secara langsung; melarang penyitaan terhadap aset negara, yang dalam praktiknya menjadi satu-satunya mekanisme eksekusi, sehingga menutup seluruh jalan pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian Pasal 50 secara langsung menyebabkan putusan pengadilan kehilangan efektivitas dan daya paksa.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “tidak berlakunya terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait pemenuhan hak upah pekerja pada BUMN/BUMD.”


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 160/PUU-XXIV/2026