Saldi isra selaku Wakil Ketua MK membacakan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), pada Senin (16/3/2026) diruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 16 Maret 2026 | 11:39 WIB

Dibaca: 1426

Tersangka Aksi May Day Tak Miliki Kedudukan Hukum Uji KUHAP Baru

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima Permohonan Nomor 54/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf e serta Pasal 79 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Para Pemohon termasuk dua Pemohon yang mengaku menjadi korban kriminalisasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada peristiwa Aksi Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu itu dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menyampaikan permohonan pengujian KUHAP yang baru ini.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan-permohonan a quo,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 54/PUU-XXIV/2026 pada Senin (16/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dia menjelaskan, proses penyidikan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon I dan Pemohon II dilakukan sebelum berlakunya UU 20/2025 atau UU KUHP yang baru sehingga proses penyidikan diselesaikan dengan menggunakan UU 8/1981 atau KUHP lama. Berdasarkan bukti yang diajukan, anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) hurub b dan huruf e serta Pasal 79 ayat (8) huruf a UU 20/2025 baru akan dialami Pemohon I dan Pemohon II apabila proses penyidikan didasarkan pada UU 20/2025.

“Dengan demikian anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki keterkaitan dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi.

Selanjutnya, walaupun Pemohon III telah mengikuti pendidikan kursus profesi advokat dan bekerja sebagai karyawan pada salah satu kantor hukum, tetapi Mahkamah tidak mendapati bukti yang menyatakan Pemohon III telah lulus ujian profesi advokat serta pernah menangani perkara yang kemudian merugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sementara itu berkaitan dengan uraian kedudukan hukum Pemohon IV sampai Pemohon XIII, setelah Mahkamah mencermati bukti-bukti yang diajukan hanya berupa kartu mahasiswa, tulisan berkaitan dengan rancangan KUHAP, dan juga bukti aktivitas dalam kegiatan universitas. Terlebih Pemohon IV sampai dengan Pemohon XIII tidak menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma a quo.

 


Baca juga:

Tersangka Aksi May Day Uji KUHAP Baru

Tersangka Aksi May Day Perbaiki Permohonan  Uji KUHAP Baru


 

 

Sebagai informasi, Pemohon I ialah Cho Yong Gi, mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Filsafat Universitas Indonesia. Pemohon II adalah Jorgiana Augustine, mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Status tersangka terhadap keduanya menempatkannya sebagai subjek langsung dari kewenangan koersif negara, yang sewaktu-waktu dapat dikenai penahanan, pelimpahan berkas perkara, dan penuntutan sehingga kebebasan pribadi, rasa aman, serta kepastian hukum Pemohon telah dan terus berada dalam kondisi terancam.

Dengan masih berjalannya proses penyidikan dan terbukanya kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, Pemohon secara langsung dan aktual akan tunduk pada norma-norma KUHAP baru dalam kelanjutan proses penyidikan, penahanan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di persidangan. Keduanya mengaku merupakan aktivis yang menyuarakan isu kebebasan sipil dan memastikan penerapan prinsip-prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang diwujudkan dalam sejumlah kegiatan diskusi, tulisan, serta wawancara di media massa.

Pada Aksi Hari Buruh beberapa waktu lalu, keduanya bertugas menjadi paramedis. Namun, keduanya justru mengalami penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, pemukulan, pengeroyokan, dan kekerasan dengan dalih tidak menuruti perintah pejabat berwenang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025. Penetapan tersangka itu menggunakan ketentuan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 218 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946).

Selain Pemohon I dan Pemohon II, Pemohon III ialah Hafizhah Nur Oktawiyana, Pemohon IV Muhammad Shiddiq, Pemohon V Rangga Putra Valeriant, Pemohon VI Dyzta Mutiara Salim, Pemohon VII Muhammad Nouval Ar-rahman, Pemohon VIII Satria Dzaky Suhendar, Pemohon IX Noval Ferdiansyah, Pemohon X Julianus, Pemohon XI Ahmad Zabidi Hikam, dan Pemohon XII Mathias Eikel Bremana Sembiring.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 54/PUU-XXIV/2026


 

 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.


 

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026