

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:48
Dilihat : 533JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Permohonan Nomor 54/PUU-XXIV/2026 menyampaikan permohonan pengujian materiil Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf e serta Pasal 79 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/2/2026). Pasal-pasal yang diuji ini telah diubah dari permohonan pendahuluan sebelumnya yang menguji 14 pasal.
“Kami sudah mengubah pokok permohonan dalam pengujian kali ini yakni kami mengurangi pokok permohonan menjadi tiga pasal yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e serta Pasal 79 ayat (8) huruf a,” ujar Mayang Anggi Pradita selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring.
Dia mengatakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU KUHAP diuji terhadap Pasal 28D dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Pasal 5 ayat (1) huruf e UU KUHAP dipertentangkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dan Pasal 79 ayat (8) huruf a UU KUHAP diuji dengan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945. Sementara, para Pemohon masih sama berjumlah 12 orang yang terdiri dari sebelas mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia serta satu staf legal dan konsultan hukum pada Kantor Hukum HGM Law Office.
Mayang melanjutkan, pada bagian alasan-alasan permohonan, para Pemohon telah menyesuaikan dengan perubahan pasal-pasal yang diuji. Kemudian dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mencari dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.” Kemudian, menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf e UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan diatur dalam undang-undang.” Lalu, menyatakan Pasal 79 ayat (8) huruf a UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga:
Tersangka Aksi May Day Uji KUHAP Baru
Sebagai informasi, dua dari 12 Pemohon permohonan ini disebut menjadi korban kriminalisasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada peristiwa Aksi Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu. Pemohon I ialah Cho Yong Gi, mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Filsafat Universitas Indonesia. Pemohon II adalah Jorgiana Augustine, mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Status tersangka tersebut menempatkan Pemohon sebagai subjek langsung dari kewenangan koersif negara, yang sewaktu-waktu dapat dikenai penahanan, pelimpahan berkas perkara, dan penuntutan sehingga kebebasan pribadi, rasa aman, serta kepastian hukum Pemohon telah dan terus berada dalam kondisi terancam. Dengan masih berjalannya proses penyidikan dan terbukanya kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, Pemohon secara langsung dan aktual akan tunduk pada norma-norma KUHAP baru dalam kelanjutan proses penyidikan, penahanan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di persidangan.
Keduanya mengaku merupakan aktivis yang menyuarakan isu kebebasan sipil dan memastikan penerapan prinsip-prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang diwujudkan dalam sejumlah kegiatan diskusi, tulisan, serta wawancara di media massa.
Pada Aksi Hari Buruh beberapa waktu lalu, keduanya bertugas menjadi paramedis. Namun, keduanya justru mengalami penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, pemukulan, pengeroyokan, dan kekerasan dengan dalih tidak menuruti perintah pejabat berwenang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025. Penetapan tersangka itu menggunakan ketentuan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 218 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946).
Selain Pemohon I dan Pemohon II, Pemohon III ialah Hafizhah Nur Oktawiyana, Pemohon IV Muhammad Shiddiq, Pemohon V Rangga Putra Valeriant, Pemohon VI Dyzta Mutiara Salim, Pemohon VII Muhammad Nouval Ar-rahman, Pemohon VIII Satria Dzaky Suhendar, Pemohon IX Noval Ferdiansyah, Pemohon X Julianus, Pemohon XI Ahmad Zabidi Hikam, dan Pemohon XII Mathias Eikel Bremana Sembiring.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 54/PUU-XXIV/2026
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.

Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani membuka sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (24/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:48 WIB
Dibaca: 533
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Permohonan Nomor 54/PUU-XXIV/2026 menyampaikan permohonan pengujian materiil Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf e serta Pasal 79 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/2/2026). Pasal-pasal yang diuji ini telah diubah dari permohonan pendahuluan sebelumnya yang menguji 14 pasal.
“Kami sudah mengubah pokok permohonan dalam pengujian kali ini yakni kami mengurangi pokok permohonan menjadi tiga pasal yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e serta Pasal 79 ayat (8) huruf a,” ujar Mayang Anggi Pradita selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring.
Dia mengatakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU KUHAP diuji terhadap Pasal 28D dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Pasal 5 ayat (1) huruf e UU KUHAP dipertentangkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dan Pasal 79 ayat (8) huruf a UU KUHAP diuji dengan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945. Sementara, para Pemohon masih sama berjumlah 12 orang yang terdiri dari sebelas mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia serta satu staf legal dan konsultan hukum pada Kantor Hukum HGM Law Office.
Mayang melanjutkan, pada bagian alasan-alasan permohonan, para Pemohon telah menyesuaikan dengan perubahan pasal-pasal yang diuji. Kemudian dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mencari dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.” Kemudian, menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf e UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan diatur dalam undang-undang.” Lalu, menyatakan Pasal 79 ayat (8) huruf a UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga:
Tersangka Aksi May Day Uji KUHAP Baru
Sebagai informasi, dua dari 12 Pemohon permohonan ini disebut menjadi korban kriminalisasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada peristiwa Aksi Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu. Pemohon I ialah Cho Yong Gi, mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Filsafat Universitas Indonesia. Pemohon II adalah Jorgiana Augustine, mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Status tersangka tersebut menempatkan Pemohon sebagai subjek langsung dari kewenangan koersif negara, yang sewaktu-waktu dapat dikenai penahanan, pelimpahan berkas perkara, dan penuntutan sehingga kebebasan pribadi, rasa aman, serta kepastian hukum Pemohon telah dan terus berada dalam kondisi terancam. Dengan masih berjalannya proses penyidikan dan terbukanya kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, Pemohon secara langsung dan aktual akan tunduk pada norma-norma KUHAP baru dalam kelanjutan proses penyidikan, penahanan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di persidangan.
Keduanya mengaku merupakan aktivis yang menyuarakan isu kebebasan sipil dan memastikan penerapan prinsip-prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang diwujudkan dalam sejumlah kegiatan diskusi, tulisan, serta wawancara di media massa.
Pada Aksi Hari Buruh beberapa waktu lalu, keduanya bertugas menjadi paramedis. Namun, keduanya justru mengalami penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, pemukulan, pengeroyokan, dan kekerasan dengan dalih tidak menuruti perintah pejabat berwenang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025. Penetapan tersangka itu menggunakan ketentuan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 218 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946).
Selain Pemohon I dan Pemohon II, Pemohon III ialah Hafizhah Nur Oktawiyana, Pemohon IV Muhammad Shiddiq, Pemohon V Rangga Putra Valeriant, Pemohon VI Dyzta Mutiara Salim, Pemohon VII Muhammad Nouval Ar-rahman, Pemohon VIII Satria Dzaky Suhendar, Pemohon IX Noval Ferdiansyah, Pemohon X Julianus, Pemohon XI Ahmad Zabidi Hikam, dan Pemohon XII Mathias Eikel Bremana Sembiring.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 54/PUU-XXIV/2026
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.