

Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:38
Dilihat : 943JAKARTA, HUMAS MKRI – Mantan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan advokasi non-litigasi yang dilakukan advokat perlu dilindungi dan dihormati sebagai salah satu cara melakukan pembelaan hukum. Perlindungan dimaksud termasuk juga dalam bentuk jaminan agar advokasi non-litigasi tidak menghadapi ancaman kriminalisasi akibat adanya frasa “atau secara tidak langsung” dalam rumusan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
“Perlu agar tafsir terhadap Pasal 21 UU Tipikor ini tidak menghasilkan penafsiran yang karet akibat dari frasa ‘atau secara tidak langsung’,” ujar Taufik yang menjadi Ahli dari Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 atas pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/8/2025).
Taufik yang juga pernah menjadi pembela umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuturkan para tokoh-tokoh LBH selalu mengajarkan agar menggunakan segala sarana yang sah dan dilindungi oleh konstitusi dalam melakukan pembelaan. Selain melakukan advokasi di pengadilan atau sering dikenal advokasi litigasi, para advokat pro bono pun harus mengupayakan advokasi di luar pengadilan atau advokasi non-litigasi untuk kepentingan melawan ketidakadilan struktural.
Untuk itu, advokasi non-litigasi harus dilakukan sebagai upaya mempengaruhi pemahaman publik dari perkara yang sedang ditangani. Sarana yang digunakan adalah publikasi melalui media massa, diskusi publik yang dilakukan sendiri ataupun yang melibatkan pihak lain, seperti akademisi, serta mengajak berbagai pihak turut mengkritisi dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam hal pembelaan kasus pidana, lanjut Taufik, advokasi non-litigasi yang dilakukan juga seringkali mengkritisi proses hukum yang berjalan dengan mendorong adanya pemenuhan prinsip fair trial. Substansi advokasi non-litigasi ini seringkali harus berhadapan dengan posisi yang berbeda dengan aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara tersebut.
Dengan kondisi tersebut adanya frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dapat diartikan secara luas, maka aparat penegak hukum dapat saja menggunakannya untuk melakukan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya, terutama dalam hal advokasi non-litigasi. Karena itu, adanya keluasan penafsiran terhadap frasa “atau secara tidak langsung” ini juga dapat menimbulkan ketidak-objektifan dari aparat penegak hukum karena konstruksi Pasal 21 UU Tipikor yang menjadi korban adalah aparat penegak hukum sementara yang menentukan terpenuhi tidaknya alasan memproses kasus ini, penilaiannya juga kembali kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, Taufik yang juga sedang menjabat Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor, yakni delik pidana yang dikategorikan sebagai delik “obstruction of justice”, adalah termasuk bagian norma yang dirumuskan ulang, baik dengan menghapus atau menambahkan frasa atau menata kembali rumusannya atau memperbaiki substansi rumusan norma agar tidak bersifat karet, atau menguraikan ke dalam beberapa pasal, ketika merumuskan dan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional. Sehingga menjadi relevan untuk mengaitkan politik hukum pidana yang baru dengan pemaknaan rumusan Pasal 21 UU Tipikor yang saat ini berlaku.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang ini akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB. Suhartoyo menyoroti keseriusan Presiden karena sudah dua kali sidang belum siap untuk menyampaikan keterangan terhadap permohonan ini.
Baca juga:
Potensi Hambat Partisipasi Publik, Advokat Uji UU Tipikor
Advokat Uji UU Tipikor Menyoal Ketentuan Menghalangi Penyidikan
DPR: Aparat Hukum Tak Boleh Sembarangan Jerat Seseorang dengan Pasal 21 UU Tipikor
Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Hermawanto mengatakan, pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun, menurut Pemohon, bentuk perbuatan dan tingkat mempengaruhinya sangat subjektif dari aparat penegak hukum karena dilakukan secara ‘tidak langsung’ sebagaimana bunyi dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti batasannya. Hal tersebut dinilai sangat bergantung pada penilaian parat penegak hukum yang tentu sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di dalam kehidupan berdemokrasi.
Terbuka peluang penafsiran yang meluas pada Pasal 21 UU Tipikor yang bisa bersifat subjektif dan represif oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau tidak langsung” Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Taufik Basari selaku Ahli yang dihadirkan oleh pemohon menyampaikan keterangan ahlinya dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di ruang sidang pleno MK, pada Selasa (5/8/2025). Foto: Humas/Panji

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:38 WIB
Dibaca: 943
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mantan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan advokasi non-litigasi yang dilakukan advokat perlu dilindungi dan dihormati sebagai salah satu cara melakukan pembelaan hukum. Perlindungan dimaksud termasuk juga dalam bentuk jaminan agar advokasi non-litigasi tidak menghadapi ancaman kriminalisasi akibat adanya frasa “atau secara tidak langsung” dalam rumusan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
“Perlu agar tafsir terhadap Pasal 21 UU Tipikor ini tidak menghasilkan penafsiran yang karet akibat dari frasa ‘atau secara tidak langsung’,” ujar Taufik yang menjadi Ahli dari Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 atas pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/8/2025).
Taufik yang juga pernah menjadi pembela umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuturkan para tokoh-tokoh LBH selalu mengajarkan agar menggunakan segala sarana yang sah dan dilindungi oleh konstitusi dalam melakukan pembelaan. Selain melakukan advokasi di pengadilan atau sering dikenal advokasi litigasi, para advokat pro bono pun harus mengupayakan advokasi di luar pengadilan atau advokasi non-litigasi untuk kepentingan melawan ketidakadilan struktural.
Untuk itu, advokasi non-litigasi harus dilakukan sebagai upaya mempengaruhi pemahaman publik dari perkara yang sedang ditangani. Sarana yang digunakan adalah publikasi melalui media massa, diskusi publik yang dilakukan sendiri ataupun yang melibatkan pihak lain, seperti akademisi, serta mengajak berbagai pihak turut mengkritisi dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam hal pembelaan kasus pidana, lanjut Taufik, advokasi non-litigasi yang dilakukan juga seringkali mengkritisi proses hukum yang berjalan dengan mendorong adanya pemenuhan prinsip fair trial. Substansi advokasi non-litigasi ini seringkali harus berhadapan dengan posisi yang berbeda dengan aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara tersebut.
Dengan kondisi tersebut adanya frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dapat diartikan secara luas, maka aparat penegak hukum dapat saja menggunakannya untuk melakukan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya, terutama dalam hal advokasi non-litigasi. Karena itu, adanya keluasan penafsiran terhadap frasa “atau secara tidak langsung” ini juga dapat menimbulkan ketidak-objektifan dari aparat penegak hukum karena konstruksi Pasal 21 UU Tipikor yang menjadi korban adalah aparat penegak hukum sementara yang menentukan terpenuhi tidaknya alasan memproses kasus ini, penilaiannya juga kembali kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, Taufik yang juga sedang menjabat Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor, yakni delik pidana yang dikategorikan sebagai delik “obstruction of justice”, adalah termasuk bagian norma yang dirumuskan ulang, baik dengan menghapus atau menambahkan frasa atau menata kembali rumusannya atau memperbaiki substansi rumusan norma agar tidak bersifat karet, atau menguraikan ke dalam beberapa pasal, ketika merumuskan dan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional. Sehingga menjadi relevan untuk mengaitkan politik hukum pidana yang baru dengan pemaknaan rumusan Pasal 21 UU Tipikor yang saat ini berlaku.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang ini akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB. Suhartoyo menyoroti keseriusan Presiden karena sudah dua kali sidang belum siap untuk menyampaikan keterangan terhadap permohonan ini.
Baca juga:
Potensi Hambat Partisipasi Publik, Advokat Uji UU Tipikor
Advokat Uji UU Tipikor Menyoal Ketentuan Menghalangi Penyidikan
DPR: Aparat Hukum Tak Boleh Sembarangan Jerat Seseorang dengan Pasal 21 UU Tipikor
Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Hermawanto mengatakan, pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon menilai frasa “atau tidak langsung” pada rumusan norma pasal beserta penjelasannya yang diuji tersebut berpotensi menjerat setiap warga negara yang menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial melalui media massa, seminas, diskusi kampus, demonstrasi, konferensi pers, dan lain-lain. Jika suara publik dianggap oleh penyidik dengan berdasarkan penilaian subjektif penyidik ‘menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan’ karena secara tidak langsung mempengaruhi proses hukum pada aparat penegak hukum, maka akan ada ancaman terhadap kebebasan dan rasa aman dalam berekspresi. Padahal konstitusi menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dan rasa aman dalam berekspresi merupakan elemen penting dalam negara demokrasi.
Namun, menurut Pemohon, bentuk perbuatan dan tingkat mempengaruhinya sangat subjektif dari aparat penegak hukum karena dilakukan secara ‘tidak langsung’ sebagaimana bunyi dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak pasti batasannya. Hal tersebut dinilai sangat bergantung pada penilaian parat penegak hukum yang tentu sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum di dalam kehidupan berdemokrasi.
Terbuka peluang penafsiran yang meluas pada Pasal 21 UU Tipikor yang bisa bersifat subjektif dan represif oleh aparat penegak hukum terhadap tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum berpotensi disalahgunakan untuk menekan atau mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau tidak langsung” Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.