Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (16/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 16 Juli 2026 | 15:12 WIB

Dibaca: 467

Tak Penuhi Syarat Formil, Uji UU TNI Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 3/2025) tidak dapat diterima. Permohonan diajukan Afrizal Evaldo Maulana, Fani Kurniawati, dan Marcellinus Ageng Sembada. Sidang pengucapan pengucapan Putusan Nomor 211/PUU-XXIV/2026 ini digelar Mahkamah pada Kamis (16/7/2026).

Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra mencermati permohonan para Pemohon, khususnya keterpenuhan syarat formil permohonan, yakni keharusan adanya alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan. “Ternyata selain tidak menyerahkan perbaikan permohonan, para Pemohon tidak pula mengajukan alat-alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan, baik saat penyampaian permohonan awal hingga selesainya tenggat waktu penyerahan perbaikan permohonan,” jelas Saldi menjabarkan pertimbangan hukum permohonan a quo.


Baca juga:

Mahasiswa Persoalkan Perluasan Jabatan Sipil Bagi Prajurit TNI Aktif

Pemohon Tak Serahkan Perbaikan Permohonan dan Alat Bukti Uji UU TNI


Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (23/6/2026) lalu, para Pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif ini mendalilkan keberlakuan Pasal 47 Ayat (2) UU (3/2025) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Afrizal menyebutkan norma a quo berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam akses terhadap jabatan pemerintahan tertentu, karena memberikan peluang kepada prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil yang menjadi bagian dari ranah birokrasi sipil. Kondisi tersebut, sambung Afrizal, berpotensi mengurangi prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, para Pemohon berpandangan bahwa perluasan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas antara fungsi pertahanan negara yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur sipil negara (ASN). Ketidakjelasan tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan menyatakan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 211/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 211/PUU-XXIV/2026