Para pemohon pengujian Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan secara daring, pada Selasa (23/6/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:17 WIB

Dibaca: 60

Mahasiswa Persoalkan Perluasan Jabatan Sipil Bagi Prajurit TNI Aktif

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga warga yakni Afrizal Evaldo Maulana, Fani Kurniawati, dan Marcellinus Ageng Sembada memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 3/2025) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 211/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Selasa (23/6/2026).

Pada awal persidangan, Ketua MK Suhartoyo melakukan konfirmasi atas dua permohonan yang diajukan para Pemohon dengan objek permohonan yang sama, yakni Permohonan Nomor 210/PUU-XXIV/2026 dan Permohonan Nomor 211/PUU-XXIV/2026. Menanggapi hal ini, Afrizal selaku perwakilan para Pemohon menyatakan mencabut Permohonan Nomor 210/PUU-XXIV/2026. Ia mengakui salah kirim permohonan tersebut. Sedangkan Permohonan Nomor 211/PUU-XXIV/2026 dilanjutkan untuk dilakukan pengujiannya di MK.

“Permohonan Nomor 210/PUU-XXIV/2026 yang telah dinyatakan ditarik, kami sikapi, sehingga tidak perlu ada surat ke Mahkamah. Semua telah sepakat untuk menarik permohonannya dan akan dilaporkan pada RPH,” tegas Ketua MK Suhartoyo.

Para Pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif ini mendalilkan keberlakuan Pasal 47 Ayat (2) UU (3/2025) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Afrizal menyebutkan norma a quo berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam akses terhadap jabatan pemerintahan tertentu, karena memberikan peluang kepada prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil yang menjadi bagian dari ranah birokrasi sipil. Kondisi tersebut, sambung Afrizal, berpotensi mengurangi prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, para Pemohon berpandangan bahwa perluasan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas antara fungsi pertahanan negara yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur sipil negara (ASN). Ketidakjelasan tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan menyatakan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Afrizal membacakan petitum permohonan para Pemohon yang disampaikan secara daring dari Surabaya.

 

Merujuk PMK 7/2025

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat Sidang Panel mengatakan para Pemohon harus mempelajari dengan serius Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Permohonan belum merujuk pada PMK 7/2025 meski sistematikanya mengikuti pengujian undang-undang. Kemudian legal standing para Pemohon mestinya dijelaskan satu per satu dari tiga Pemohon, apa kepentingannya, apa kerugiannya, yang dialami bertiga. Jika karakteristiknya sama, hanya memposisikan diri sebagai mahasiswa, maka lengkapi dengan uraian dengan jelas kerugian konstitusionalitas Saudara dengan norma yang berlaku ini,” jelas Guntur.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menasihati agar para Pemohon menguraikan kepentingan dan hal yang melatarbelakangi pengajuan permohonan. “Bagaimana bisa mendeskripsikan kerugian konstitusionalnya, ini menjadi pintu masuk pada pokok permohonan. Dalam permohonan ini juga belum menguraikan keterpenuhan lima syarat kerugian konstitusional dan harus dielaborasi dalam permohonan ini. Lalu perlu dibangun argumentasinya dengan perbandingan pada negara lain atas kedudukan TNI yang dimaksudkan menduduki jabatan sipil tersebut,” sampai Daniel.

Ketua MK Suhartoyo kembali mempertegas agar para Pemohon dalam positanya menguraikan pertentangan norma yang diujikan dengan konstitusi. “Kemudian ini melihat petitumnya kontradiktif, jadi apa yang mau dinilai MK jika tidak membuat petitum alternatif,” tegas Ketua MK Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 6 Juli pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan Mahkamah. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 211/PUU-XXIV/2026