

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:09
Dilihat : 111JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang mengatur informasi produk barang dan/atau jasa. Sidang Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Imamudin dan Andru Steven itu berlangsung pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda mendengar keterangan dari Para Pihak yang dipanggil oleh MK.
Dalam kesempatan itu, Pemohon tidak mengajukan ahli mau pun saksi, sementara terhadap permintaan Pemohon kepada Mahkamah untuk menghadirkan Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (Perkeni), majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan Pemohon telah cukup sehingga tidak relevan untuk memanggil dalam persidangan.
“Untuk permohonan saudara Viktor yang minta dihadirkan dari Perkeni, Majelis Hakim sudah memutuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa permohonannya sudah dianggap cukup dengan pembuktian yang ada di sidang pleno sehingga dipandang tidak relevan untuk menghadirkan dari Perkeni untuk ahlinya atau keterangannya sehingga fakta-fakta yang di persidangan sudah bisa untuk mengambil putusan nanti,” ujar Suhartoyo kepada kuasa hukum Pemohon.
Baca juga:
Meminta Pencantuman Label Warna Informasi Kandungan Gula dalam Kemasan
Pemohon Perbaiki Pasal Pengujian dan Posita Permohonan Uji Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan
BPKN: Mayoritas Pelaku Usaha Industri Makanan Olahan Belum Cantumkan Informasi Kandungan Nutrisi
Sebelumnya, Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujian Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Keduanya meminta MK untuk memberikan penafsiran norma yang diuji bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) karena perintah untuk memberikan informasi yang jelas dari suatu produk dalam UU tersebut saat ini dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna ataupun simbol.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan. Mereka menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Para pemohon di hadapan Majelis Hakim berpendapat, norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum. Dalam praktiknya, informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf sangat kecil dan sulit ditemukan, sehingga menyulitkan konsumen untuk memahami secara cepat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Selain itu, para pemohon juga menilai hal ini berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.(*)
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026

Viktor Santoso Sandiasa Kuasa Hukum Pemohon mengikuti sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (30/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09 WIB
Dibaca: 111
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang mengatur informasi produk barang dan/atau jasa. Sidang Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Imamudin dan Andru Steven itu berlangsung pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda mendengar keterangan dari Para Pihak yang dipanggil oleh MK.
Dalam kesempatan itu, Pemohon tidak mengajukan ahli mau pun saksi, sementara terhadap permintaan Pemohon kepada Mahkamah untuk menghadirkan Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (Perkeni), majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan Pemohon telah cukup sehingga tidak relevan untuk memanggil dalam persidangan.
“Untuk permohonan saudara Viktor yang minta dihadirkan dari Perkeni, Majelis Hakim sudah memutuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa permohonannya sudah dianggap cukup dengan pembuktian yang ada di sidang pleno sehingga dipandang tidak relevan untuk menghadirkan dari Perkeni untuk ahlinya atau keterangannya sehingga fakta-fakta yang di persidangan sudah bisa untuk mengambil putusan nanti,” ujar Suhartoyo kepada kuasa hukum Pemohon.
Baca juga:
Meminta Pencantuman Label Warna Informasi Kandungan Gula dalam Kemasan
Pemohon Perbaiki Pasal Pengujian dan Posita Permohonan Uji Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan
BPKN: Mayoritas Pelaku Usaha Industri Makanan Olahan Belum Cantumkan Informasi Kandungan Nutrisi
Sebelumnya, Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujian Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Keduanya meminta MK untuk memberikan penafsiran norma yang diuji bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) karena perintah untuk memberikan informasi yang jelas dari suatu produk dalam UU tersebut saat ini dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna ataupun simbol.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan. Mereka menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Para pemohon di hadapan Majelis Hakim berpendapat, norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum. Dalam praktiknya, informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf sangat kecil dan sulit ditemukan, sehingga menyulitkan konsumen untuk memahami secara cepat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Selain itu, para pemohon juga menilai hal ini berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.(*)
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026