

Senin, 08 Juni 2026 | 12:33
Dilihat : 438JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan hasil kajian Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang dilakukan BPKN pada 2022, menunjukkan fakta bahwa mayoritas pelaku usaha industri pangan olahan belum mencantumkan informasi kandungan nutrisi secara transparan. Tak hanya itu, format pelabelan teks angka kecil di bagian belakang kemasan terbukti gagal dipahami oleh konsumen dalam pengambilan keputusan konsumsi secara cepat dan sehat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari yang hadir menyampaikan keterangan mewakili BPKN sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Sidang kelima permohonan yang diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven digelar pada Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Bahwa kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen. Di satu sisi, pelaku usaha memiliki pengetahuan yang memadai mengenai karakteristik produknya, sementara di sisi lain, konsumen sering kali tidak memiliki kemampuan yang sama untuk menilai tingkat risiko kesehatan yang mungkin timbul dari konsumsi suatu produk secara cepat dan tepat,” jelas Fitrah.
Fitrah melanjutkan, berdasarkan kewajiban, dan tugas, dan fungsinya, BPKN telah menyampaikan Rekomendasi Resmi Nomor 16/BPKN/REKOM/7/2022 kepada Menteri Kesehatan untuk memperkuat kebijakan pelabelan pangan nasional melalui kewajiban pencantuman pesan kesehatan visual dan tidak lagi sekadar mengandalkan label pilihan lebih sehat yang bersifat sukarela.
“Oleh karena itu, standardisasi label warna dan simbol merupakan bentuk konkret dari pemenuhan hak atas informasi, sekaligus perlindungan kesehatan Masyarakat,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Selain itu, Fitrah menyebut kebutuhan akan informasi yang mudah dipahami, juga sejalan dengan kebijakan kesehatan nasional yang menempatkan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit tidak menular. “Oleh karena itu, perlindungan konsumen dan perlindungan kesehatan masyarakat pada dasarnya memiliki keterkaitan yang erat dalam konteks penyediaan informasi pangan olahan,” jelasnya.
Menurut pandangan BPKN, pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
“Dengan demikian, setiap penafsiran terhadap ketentuan mengenai hak atas informasi dalam UUPK perlu diarahkan untuk menjamin efektivitas perlindungan konsumen, sekaligus mendukung pemenuhan hak atas kesehatan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Fitrah.
Terhadap keterangan Pihak Terkait tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang meminta agar ada penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan yang dihadapi Pemnohon. “Ini berkaitan dengan Pasal 148 bagaimana berkaitan dengan kewenangan atau kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewajibkan yang berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1), sementara Pasal 7 ayat (1) berkaitan dengan label, warna, dan simbol pada makanan dan minuman yang berkaitan dengan kadar manis untuk memudahkan konsumen bisa mengetahui batasan-batasan itu,” ujar Suhartoyo. Terhadap hal itu Suhartoyo mengungkapkan MK akan menunggu keterangan dari Pihak Terkait.
Dalam persidangan, Pemohon memohon kepada MK untuk dapat memanggil Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PP Perkeni) memberikan keterangan dalam persidangan ini. Pemohon mengungkapkan telah berkirim surat kepada Perkeni namun belum direspons hingga saat ini.
Baca juga:
Meminta Pencantuman Label Warna Informasi Kandungan Gula dalam Kemasan
Pemohon Perbaiki Pasal Pengujian dan Posita Permohonan Uji Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan
Sebelumnya, Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujian Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Keduanya meminta MK untuk memberikan penafsiran norma yang diuji bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) karena perintah untuk memberikan informasi yang jelas dari suatu produk dalam UU tersebut saat ini dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna ataupun simbol.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan. Mereka menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Para pemohon di hadapan Majelis Hakim berpendapat, norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum. Dalam praktiknya, informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf sangat kecil dan sulit ditemukan, sehingga menyulitkan konsumen untuk memahami secara cepat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Selain itu, para pemohon juga menilai hal ini berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.(*)
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Fitrah Bukhari selaku Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji pengujian Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Kesehatan, Senin (08/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Senin, 08 Juni 2026 | 19:33 WIB
Dibaca: 438
JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan hasil kajian Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang dilakukan BPKN pada 2022, menunjukkan fakta bahwa mayoritas pelaku usaha industri pangan olahan belum mencantumkan informasi kandungan nutrisi secara transparan. Tak hanya itu, format pelabelan teks angka kecil di bagian belakang kemasan terbukti gagal dipahami oleh konsumen dalam pengambilan keputusan konsumsi secara cepat dan sehat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari yang hadir menyampaikan keterangan mewakili BPKN sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Sidang kelima permohonan yang diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven digelar pada Senin (8/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Bahwa kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen. Di satu sisi, pelaku usaha memiliki pengetahuan yang memadai mengenai karakteristik produknya, sementara di sisi lain, konsumen sering kali tidak memiliki kemampuan yang sama untuk menilai tingkat risiko kesehatan yang mungkin timbul dari konsumsi suatu produk secara cepat dan tepat,” jelas Fitrah.
Fitrah melanjutkan, berdasarkan kewajiban, dan tugas, dan fungsinya, BPKN telah menyampaikan Rekomendasi Resmi Nomor 16/BPKN/REKOM/7/2022 kepada Menteri Kesehatan untuk memperkuat kebijakan pelabelan pangan nasional melalui kewajiban pencantuman pesan kesehatan visual dan tidak lagi sekadar mengandalkan label pilihan lebih sehat yang bersifat sukarela.
“Oleh karena itu, standardisasi label warna dan simbol merupakan bentuk konkret dari pemenuhan hak atas informasi, sekaligus perlindungan kesehatan Masyarakat,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Selain itu, Fitrah menyebut kebutuhan akan informasi yang mudah dipahami, juga sejalan dengan kebijakan kesehatan nasional yang menempatkan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit tidak menular. “Oleh karena itu, perlindungan konsumen dan perlindungan kesehatan masyarakat pada dasarnya memiliki keterkaitan yang erat dalam konteks penyediaan informasi pangan olahan,” jelasnya.
Menurut pandangan BPKN, pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
“Dengan demikian, setiap penafsiran terhadap ketentuan mengenai hak atas informasi dalam UUPK perlu diarahkan untuk menjamin efektivitas perlindungan konsumen, sekaligus mendukung pemenuhan hak atas kesehatan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Fitrah.
Terhadap keterangan Pihak Terkait tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang meminta agar ada penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan yang dihadapi Pemnohon. “Ini berkaitan dengan Pasal 148 bagaimana berkaitan dengan kewenangan atau kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewajibkan yang berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1), sementara Pasal 7 ayat (1) berkaitan dengan label, warna, dan simbol pada makanan dan minuman yang berkaitan dengan kadar manis untuk memudahkan konsumen bisa mengetahui batasan-batasan itu,” ujar Suhartoyo. Terhadap hal itu Suhartoyo mengungkapkan MK akan menunggu keterangan dari Pihak Terkait.
Dalam persidangan, Pemohon memohon kepada MK untuk dapat memanggil Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PP Perkeni) memberikan keterangan dalam persidangan ini. Pemohon mengungkapkan telah berkirim surat kepada Perkeni namun belum direspons hingga saat ini.
Baca juga:
Meminta Pencantuman Label Warna Informasi Kandungan Gula dalam Kemasan
Pemohon Perbaiki Pasal Pengujian dan Posita Permohonan Uji Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan
Sebelumnya, Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujian Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Keduanya meminta MK untuk memberikan penafsiran norma yang diuji bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) karena perintah untuk memberikan informasi yang jelas dari suatu produk dalam UU tersebut saat ini dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna ataupun simbol.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan. Mereka menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.
Para pemohon di hadapan Majelis Hakim berpendapat, norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum. Dalam praktiknya, informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf sangat kecil dan sulit ditemukan, sehingga menyulitkan konsumen untuk memahami secara cepat. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Selain itu, para pemohon juga menilai hal ini berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.(*)
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026