Anggota Komisi III DPR Abdullah secara daring menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang Undang tentang pembagian kuota jamaah haji, Selasa (27/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 27 Januari 2026 | 13:42 WIB

Dibaca: 8644

Rumusan Baru Pembagian Kuota Haji, Masa Tunggu Seragam 26 Tahun
DPR dalam keterangannya menjelaskan rumusan baru dalam penentuan kuota haji yang sudah menjadi kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji Dan Umroh pada 28 Oktober 2025.

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Anggota Komisi III DPR Abdullah menerangkan DPR yang diwakili oleh Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umroh telah menyepakati rumusan pembagian kuota jamaah haji reguler menggunakan variabel proporsi jumlah dalam daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi. Penggunaan rumusan tersebut berakibat masa tunggu jamaah haji di setiap provinsi akan menjadi seragam, yakni 26 tahun.

“Penggunaan rumusan tersebut akan menyebabkan masa tunggu jemaah haji di setiap provinsi akan menjadi seragam, yaitu 26 tahun. Kebijakan ini tidak akan lagi menciptakan kesenjangan masa tunggu yang ekstrem antarprovinsi, akibat adanya antrean puluhan tahun di suatu daerah dan antrean belasan tahun di daerah lainnya. Keseragaman waktu tunggu ini mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan juga berdampak langsung pada keadilan keuangan, dalam konteks nilai manfaat. Sebab semua jamaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran haji,” urai Abdullah dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Selasa (27/1/2026) siang.

Melalui skema perhitungan baru ini, Abdullah menjelaskan DPR RI telah mengetahui adanya 10 provinsi yang mengalami perubahan penambahan kuota dan berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan 20 provinsi lainnya mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu. Perubahan mekanisme ini berdampak pada estimasi keberangkatan haji bagi sebagian calon jamaah haji yang ada.

“Pada dasarnya informasi keberangkatan yang diterima oleh para calon jamaah haji melalui aplikasi merupakan estimasi keberangkatan yang sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan, bergantung pada banyak faktor, namun tetatp mengedepankan pelayanan optimal bagi para jamaah haji,” terang Abdullah secara daring dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Abdullah mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan diterapkan sekurang-kurangnya selama 3 tahun ke depan. Rasionalisasinya adalah untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran layanan penyelenggaraan haji. Selain itu, kebijakan 3 tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447 Hijriyah atau tahun 2026. “Seperti layanan umum serta skema transportasi udara disiapkan dengan siklus kontrak 3 tahun,” ucapnya.

Komparasi Pembagian Kuota Haji

Selanjutnya, Abdullah memamparkan berdasarkan komparasi pembagian kuota haji reguler dari 2022 – 2026, terlihat kebijakan pembagian kuota mengalami dinamika yang wajar dan terukur seiring dengan perubahan kondisi nasional dan kerangka hukum yang melandasinya.

“Pada 2022, mencerminkan situasi kuota terbatas pasca-pandemi, sementara pada 2023 – 2025 menunjukkan pola normalisasi dan stabilisasi pembagian kuota haji yang relatif konsisten antarprovinsi,” sebut Abdullah.

Perubahan yang lebih menonjol terjadi pada 2026 dengan penyesuaian distribusi kuota antarpriovinsi yang lebih mencerminkan perbedaan antara karakteristik dan beban daftar tunggu pada masing-masing daerah. Provinsi dengan daftar tunggu besar memperoleh penyesuaian yang lebih signifikan, sementara provinsi dengan daftar tunggu relatif kecil mengalami penyesuaian proporsional.

“Pola ini menunjukkan kebijakan pembagian kuota dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan dapat ditelusuri dari data. Dengan demikian, perubahan pengaturan pasca-berlakunya UU a quo justru memperkuat keadilan distributif antar-provinsi melalui mekanisme pembagian kuota yang lebih adaptif dan rasional. Dengan adanya permohonan a quo, DPR RI mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Pemohon. DPR RI membuka diri terhadap Pemohon dan anggota masyarakat lainnya apabila ada permasalahan dan masukan dalam penyelenggaraan layanan ibadah haji. Hal ini akan menjadi masukan yang berharga untuk memperbaiki pengelolaan layanan ibadah haji dan optimalisasi fungsi pengawasan DPR RI khususnya terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Abdullah.

Bentuk Kepastian Hukum

Terkait pokok permohonan yang dipersoalkan Endang Samsul Arifin (Pemohon) ini, Abdullah menjelaskan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Panitia Kerja Pemerintah pada 22 Agustus 2025, pengunaan frasa “dan/atau” pada Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umroh guna mengakomodasi kuota, meminimalisir ketimpangan jumlah proporsi kuota haji, dan memberikan fleksibilitas kepada Menteri dan Gubernur. DPR berpandangan bahwa pengaturan mengenai variabel sebagai dasar pertimbangan dalam pembagian kuota haji regular dalam kesimpulan Pasal 13 UU Haji dan Umroh merupakan suatu bentuk kepastian hukum guna untuk membagi dan menetapkan kuota haji provinsi dan kabupaten/kota. Pengunaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan a quo telah sesuai dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan, “untuk menyatakan sifat komulatif sekaligus alternatif gunakan frasa dan/atau”. Melalui frasa tersebut, jelas Abdullah, terbuka kemungkinan kedua pertimbangan dalam pasal a quo bahkan secara bersama-sama sifat kumulatif, sekaligus memberi ruang salah satu pertimbangan dengan menggunakan sifat alternatif.

“Dengan demikian, terbuka banyak opsi dalam penentuan kuota haji provinsi untuk mengefektifkan penyelenggaraan haji dan penatakelolaan pemberangkatan jamaah haji dengan sebaik-baiknya. Meskipun penggunaan frasa dan/atau dalam ketentuan a quo membuka beberapa alternatif kebijakan dalam penentuan pembagian kuota haji regular, pelaksanaannya tidak berada dalam ruang diskresi dan bebas serta tidak terbatas. Kewenangan tersebut dijalankan dengan tetap berada dalam keangka pengawasan oleh DPR RI,” jelas Abdullah.

Lebih lanjut diterangkan Abdullah, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (5) UU a quo, kuota haji Indonesia ditetapkan oleh menteri setelah dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI. Dalam hal pendapat penambahan kuota haji untuk Indonesia setelah menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU a quo, menteri membahas penambahan kuota haji bersama dengan DPR RI dan ditetapkan sebagai kuota haji tambahan, paling lambat tujuh hari terhitung sejak menteri menerima penambahan kuota haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Dengan adanya kerangka pengaturan dan pengawasan tersebut, maka penggunaan frasa dan/atau justru menjamin pelaksanaan kewenangan menteri dilakukan secara terukur, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum serta memenuhi asas kepastian hukum, baik yang dimaksud dalam UU 28/1999, UU 30/2014, maupun UU 12/2011,” tegas Abdullah.

Kompleksitas Sosiologi dan Administratif

Kemudian, Abdullah menyebutkan bahwa dalam praktik penyelenggaraan ibadah haji, penerapan ketentuan pembagian kuota haji sebelum berlakunya UU a quo menghadapi kompleksitas sosiologi dan administratif. Hal ini mengingat karakteristik demografis dan variasi masa tunggu jamaah antarprovinsi yang cukup lebar. Pada beberapa daerah, sambung Abdullah, masa tunggu dapat mencapai puluhan tahun, sementara di daerah lain relatif lebih singkat. Dengan terbatasnya ketersediaan kuota yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi, menyebabkan masa tunggu yang sangat panjang, bahkan hingga puluhan tahun. Kondisi ini menimbulkan masalah sosial, seperti praktik pencarian jalan pintas yang rentan eksploitasi.

Kebijakan pembagian kuota haji sebelum berlakunya UU a quo tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi objek pengawasan dan evaluasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan DPR RI. Dalam pelaksaan auditnya, terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada 2025 dan sebelumnya, BPK mencatat adanya sejumlah aspek tata kelola yang memerlukan pengawasan lebih lanjut sebagai respons dari lamanya waktu tunggu yang hingga mencapai 47 tahun pada salah satu provinsi.

“Temuan BPK tersebut menjadi masukan bagi perbaikan tata kelola dan kepatuhan hukum agar kerangka pengaturannya dapat diimplementasikan secara lebih konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Abdullah dalam sidang yang dihadirinya secara daring.

Fungsi Pengawasan DPR

DPR RI melalui Komisi VIII secara berkelanjutan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji, antara lain melalui pembentukan Panitia Khusus Haji 2024 kemudian pembentukan Tim Pengawas Haji 2025 dan penyelenggaraan rapat-rapat kerja yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Dalam berbagai forum pengawasan tersebut, DPR RI mencermati pola pembagian kuota haji sebelum UU a quo berlaku belum sepenuhnya mampu mengurangi kesenjangan masa tunggu antarprovinsi. Oleh karena itu, mengemuka kebutuhan akan pengaturan yang memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan adaptif agar pemerintah memiliki landasan yang memadai dalam melakukan penyesuaian kebijakan, pembagian kuota secara sah dan terukur, serta berorientasi pada keadilan.

“Perubahan norma dalam UU a quo merupakan respons legislatif yang bersifat korektif dan antisipatif, yang bertujuan memperjelas dasar hukum meningkatkan kualitas tata kelola serta memastikan pembagian kuota haji dapat dilaksanakan secara lebih adil dan akuntabel, karena mengurangi disparitas masa tunggu jamaah haji Indonesia,” tegas Abdullah.


Baca juga:
Jadwal Keberangkatan Tak Pasti, Aturan Pembagian Kuota Haji Reguler Diuji

Pertegas Kerugian Konstitusional Akibat Aturan Jadwal Keberangkatan Haji Reguler yang Tak Pasti


Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) lalu, Pemohon menyampaikan bahwa pada musim haji 2025, Menteri Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Kemudian pada musim haji 2026, Menteri Agama menetapkan pembagian kuota haji reguler berdasarkan pertimbangan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Akibat ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah berujung pada ketiadaan ketentuan yang jelas terkait skema pembagian kuota haji reguler secara tegas dan pasti.  Sehingga para calon jemaah haji reguler tidak dapat memprediksi opsi yang akan dipilih dan/atau ditetapkan oleh Menteri dari tahun ke tahun. Alhasil, para calon jemaah haji reguler berada dalam kondisi ketidakpastian terkait estimasi tahun keberangkatannya.

Pemohon mendalilkan juga bahwa calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan perhitungan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin batal keberangkatannya jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba tiba. Begitu juga calon jemaah haji reguler yang pada awalnya diprediksi tidak akan berangkat pada tahun berikutnya berdasarkan kuota tahun sebelumnya, sangat mungkin menjadi harus berangkat jika ternyata kuota provinsinya berubah secara tiba-tiba.

Pemohon berpandangan norma pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah hanya dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan sesuai prinsip yang terkandung dalam pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apabila norma tersebut menentukan secara tegas dan pasti pembagian kuota haji reguler menggunakan skema kombinasi yang dilakukan secara secara adil dan berimbang. Dua skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi yang terdapat di dalam norma pasal tersebut seharusnya tidaklah dipertentangkan, namun dikombinasikan secara adil dan berimbang.

Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi secara adil dan berimbang”.(*)

 

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 237/PUU-XXIII/2025