Guru Besar Universitas Padjajaran Ahmad M. Ramli selaku Ahli Pemerintah menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kamis (07/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:01 WIB

Dibaca: 1284

Ramli: Harus Gemakan Kampanye Mari Gunakan Musik Tanah Air

JAKARTA, HUMAS MKRI – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Ahmad M. Ramli mengatakan kondisi yang menciptakan ketakutan menggunakan musik karena risiko tuntutan hukum bisa memicu gerakan “anti musik” di ruang publik dan komersial, di mana pemilik usaha lebih memilih alternatif lain untuk mengisi ruang komersialnya. Hal itu disampaikannya sebagai Ahli yang dihadirkan Presiden dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/8/2025).

“Semua stakeholder justru harus menggemakan kampanye ‘mari gunakan musik tanah air’ dan penuhi hak-hak pencipta dan hak terkaitnya. Pengguna adalah pasar industri ini yang harus terus ditumbuhkan agar menggunakan obyek lagu dan musik dan konsisten memenuhi pembayaran royaltinya,” ujar Ramli yang merupakan pakar kekayaan intelektual di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ramli menjelaskan ekosistem industri musik merupakan sistem kompleks yang melibatkan berbagai aktor dengan peran dan kontribusi yang saling terkait, terdiri dari pencipta atau komposer lagu, penyanyi, musisi, dan pemegang hak terkait, serta para pengguna. Pengguna komersial mencakup berbagai bentuk seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke, serta penyelenggara event dan pertunjukan.

Di era digital kini begitu banyak alternatif yang bisa dipilih, pendekatan hak ekslusif hak cipta juga termasuk yang sangat terpengaruh. Model bisnis digital saat ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan model bisnis konservatif. Saat ini setiap orang banyak menemukan layanan-layanan dan produk open source, free, dan freemium.

Ramli melanjutkan, penegakan hukum berupa proses aduan pidana atau gugatan ganti rugi pelanggaran hak cipta memang merupakan hak yang sah bagi pencipta maupun pemegang hak. Namun demikian, pendekatan yang terlalu represif tanpa menimbang kondisi transformasi digital yang menawarkan berbagai alternatif termasuk produksi music melalui Artificial Intelligence (AI) justru bisa berdampak negatif apabila tidak disertai edukasi dan promosi penggunaan musik secara optimal.

Menurut Ramli, ekosistem industri musik seharusnya mendorong pelaku industri untuk menggunakan lagu sebagai bagian dari gaya hidup dengan tetap menghormati hak-hak pemegang hak cipta. Selain itu, membangun kesadaran publik, memperluas segmen pasar, dan menjadikan penggunaan lagu sebagai bagian dari gaya hidup, sembari tetap menghormati hak para kreator.

Sistem CMO

Ramli juga mengatakan UU Hak Cipta sebenarnya telah dirancang untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak dan kemudahan akses. Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK sebagai Collective Management Organization (CMO) memberi kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pengguna komersial dengan skema lisensi kolektif. Setiap penggunaan lagu tidak perlu lagi melalui proses rumit.

Sistem ini memungkinkan para pencipta dan pemilik hak memperoleh royalti dari berbagai bentuk penggunaan. Tentu, agar sistem ini berjalan optimal, diperlukan tata kelola yang akuntabel dan transparan dari LMKN dan LMK, serta pemahaman hukum yang memadai dari semua stakeholder. Karena itu, sosialisasi dan edukasi sangat penting untuk dilakukan.

Selain itu, Ramli mengatakan UU Hak Cipta mendorong penggunaan lagu dan musik, baik oleh individu maupun pelaku usaha komersial, dapat dilakukan secara luas sebagai bentuk pengayaan ruang sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Sepanjang dilakukan dengan menghargai hak moral dan ekonomi pemegang hak cipta serta pemegang hak terkait. UU Hak Cipta memberikan kerangka yang adil dan seimbang antara perlindungan hak cipta dan penggunaannya di ruang publik secara adil.

Berdasarkan hal ini, menurut Ramli, akan sangat disayangkan apabila potensi besar musik dalam menciptakan suasana yang mendukung pengalaman konsumen dan meningkatkan daya saing usaha justru diabaikan atau para pelaku usaha justru memilih tidak menggunakan produk lagu para musisi tanah air. UU Hak Cipta dengan sistem kolektifnya menjadi jaminan kepastian hukum bagi semua stakeholder.


Baca juga:
Pemohon Uji UU Hak Cipta Bandingkan Praktik LMK di Mancanegara
UU Hak Cipta, Tuntutan Pidana Dapat Ditempuh Jika Upaya Perdata Gagal
LMKN, PAPPRI dan AKSI Jadi Pihak Terkait Uji UU Hak Cipta
Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora Jadi Saksi Uji UU Hak Cipta
Penyanyi “Wedding Event” Takut Nyanyikan Lagu-Lagu Pencipta Indonesia


Sebagai informasi, selain Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, sidang pengujian UU Hak Cipta ini juga digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, para Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.

Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnez Mo. Agnez Mo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnez Mo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Sementara, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama. T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles. Akan tetapi kemudian T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.

Menurutnya, hal tersebut membuktikan penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” telah merugikan Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin. Padahal, kata Pemohon, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta license dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang tertentu kepada sebagian ahli waris Koes Plus walaupun mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta yang hadir langsung di ruang sidang mengatakan penolakan ahli waris sebagai pemegang hak cipta kepada Pemohon untuk mempertunjukan karya dari Koes Plus merupakan persoalan konkret dan implementasi penerapan dari ketentuan UU Hak Cipta. Karena itu, menurutnya, perlu penyelesaian bersama antara para Pemohon, pemegang hak cipta, dan LMK/LMKN yang menjadi wadah para Pemohon untuk membayar loyalti.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.