Kuasa Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 saat sidang perbaikan permohonan mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Rabu (7/5/2025). Foto Humas/Bay

Rabu, 07 Mei 2025 | 17:17 WIB

Dibaca: 3729

Pemohon Uji UU Hak Cipta Bandingkan Praktik LMK di Mancanegara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) secara sekaligus untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025. Pemohon Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 menyampaikan praktik internasional kehadiran Collective Management Organization (CMO) atau Lembaga Manajemen Kolektif/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK/LMKN).

“Kepastian diberlakukannya indirect licensing,” ujar David Surya selakunkuasa hukum Pemohon dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (7/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para Pemohon menjelaskan sistem indirect licensing melalui CMO atau LMK/LMKN sebagai bentuk manajemen hak cipta yang realistis dan efisien. Praktik ini memungkinkan proses lisensi massal secara adil dan mudah antara pemilik hak dan pengguna seperti radio, kafe, dan pertunjukan langsung. Praktik kehadiran CMO atau LMK/LMKN atau lembaga yang ada ditengah-tengah adalah untuk melakukan monitoring, melakukan negosiasi, melisensikan (licensing) sekaligus mengumpulkan royalti hasil dari licensing yang diberikan dan mendistribusikannya kepada pemilik hak termasuk kepada pencipta.

Para Pemohon menyebutkan ada PRS (The Performing Right Society) yaitu organisasi yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas penggunaan musik secara publik di United Kingdom mewakili pencipta untuk melisensikan musik untuk keperluan bisnis, online, penyiaran dan film, untuk pertunjukan langsung dan produk rekaman. ASCAP (American Society of Composers, Authors and Publishers) merupakan suatu organisasi nirlaba yang beranggotakan penulis lagu, komposer dan penerbit musik di Amerika Serikat; ASCAP bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti pertunjukan kepada anggotanya, memastikan mereka dibayar atas penggunaan karya cipta (lagu/musik) mereka secara publik.

APRA (The Australasian Performing Right Association Limited) yang mewakili penulis dan pencipta lagu di Australia kemudian merger dengan AMCOS (The Australasian Mechanical Copyright Owners Society Limited (AMCOS) menjadi APRA AMCOS, mewakili 124.000 penulis dan pencipta lagu memberikan lisensi kepada organisasi-organisasi untuk memainkan, menampilkan, menyalin, merekam, atau menyediakan musik dan kemudian mendistribusikan royalti kepada para anggota dan kepada perkumpulan-perkumpulan afiliasi internasional yang kemudian membayar para anggotanya. MACP (Music Author's Copyright Protection) mewakili penulis lagu yang ada di Malaysia melisensikan hak kepada pengguna. BUMASTEMRA, mewakili dan melisensikan hak-hak 38.000 penulis dan pencipta serta penerbit Belanda dan Eropa, melindungi hak cipta mereka dan memastikan mereka dibayar secara adil untuk musik yang mereka ciptakan.

Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama. T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles. Akan tetapi kemudian T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.

Menurutnya, hal tersebut membuktikan penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta telah merugikan para Pemohon dan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin. Padahal, kata Pemohon, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta license dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang tertentu kepada sebagian ahli waris Koes Plus walaupun mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Para Pemohon memperbaiki petitumnya dengan memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) f *tidak boleh dilarang untuk melakukan pertunjukan ciptaan, sepanjang kewajiban pembayaran Royalti telah dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)*." Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta sepanjang frasa "tanpa hak dan/tanpa izin sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf f" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "bahwa Pengguna dengan itikad buruk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).”

Para Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diwakili kuasa hukumnya juga hadir dalam persidangan untuk menyampaikan perbaikan permohonan. Perkara ini diajukan Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel NOAH, serta 27 musisi lainnya.

Mereka mengajukan pengujian materi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap UUD NRI Tahun 1945. Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 9 ayat (3) berbunyi, "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan." Kemudian Pasal 23 ayat (5) berbunyi, “Setiap Orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."

Berikutnya Pasal 81 berbunyi, "Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21)." Pasal 87 ayat (1) berbunyi, "Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial." Lalu Pasal 113 ayat (2) berbunyi "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Para Pemohon sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum serupa seperti yang dialami Agnezmo, grup band The Groove, Sammy Simorangkir, dan Once Mekel yang harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya cipta mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta kerap digunakan pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya.

Para Pemohon menjelaskan, seperti halnya dengan penggunaan hak-hak ekonomi lainnya oleh orang lain dengan seizin pencipta, untuk penggunaan hak ekonomi pertunjukannya (performing rights), pencipta tetap berhak untuk mendapatkan imbalan yang wajar berupa royalti, meskipun penggunaan hak ekonomi pertunjukan tersebut dapat dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Royalti tersebut harus dibayarkan oleh pengguna melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Konsisten dengan ketentuan di mana royalti untuk menggunakan hak ekonomi pertunjukan (performing rights) dibayarkan melalui mekanisme LMK. Pasal 87 UU Hak Cipta secara lebih khusus mengatur mengenai mekanisme tersebut, di mana pencipta hanya dapat memperoleh hak ekonominya dan menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Kemudian tata kelola penghimpunan dan pendistribusian royalti secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada dasarnya bekerja dengan mekanisme di mana pengguna suatu ciptaan membayarkan royalti untuk pencipta melalui LMKN, yang kemudian akan meneruskannya kepada LMK untuk didistribusikan kepada pencipta yang merupakan anggota dari LMK tersebut. Pemungutan royalti atas performing rights, sudah menjadi common practice (kebiasaan umum) bahwa penyelenggara acara pertunjukan (event organizer) bertanggung jawab sebagai pengguna untuk membayar royalti atas pertunjukan di tempat hiburan, konser, radio, stasiun televisi, restoran, dan/atau kafe.

Konsekuensi dari keanggotaan dalam LMK adalah beralihnya wewenang pengelolaan hak ekonomi kepada LMK yang melekat pada lembaga tersebut. Karena itu, dalam setiap tindakan hukum terkait pengelolaan, maupun penegakan hak ekonomi atas karya cipta, pencipta sudah memberikan izin digunakan ciptaannya dalam suatu pertunjukan (performing) pada saat pencipta tersebut menjadi seorang anggota LMK.(*)

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Raisa Ayuditha