Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lannjutann pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Rabu (10/07) di Ruang SIdang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:35 WIB

Dibaca: 4747

LMKN, PAPPRI dan AKSI Jadi Pihak Terkait Uji UU Hak Cipta

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), serta Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menjadi Pihak Terkait dalam perkara pengujian materi Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025. Perwakilan masing-masing menyampaikan keterangan dalam sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Pihak Terkait pada Rabu (10/7/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan akar dari permasalahan tata kelola royalti di Indonesia adalah pengguna yang tidak patuh hukum. Hal ini menyebabkan kerugian bagi pencipta maupun pelaku pertunjukan karena tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga jauh dari kata “sejahtera”.

“Kita beragumentasi dengan dalil-dalil di sidang ini tidak akan maksimal manfaatnya jika pengguna tidak mau membayar royalti dan ini fakta. Mereka telah membuat potensi kerugian triliunan rupiah menjadi hanya tak sampai 100 miliar rupiah dari analog yang kita peroleh,” ujar Dharma.

Menurut dia, ada 100 penyelenggara acara atau event organizer (EO) termasuk pengusaha-pengusaha tidak mau membayar royalti. Apalagi pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial di wilayah Indonesia sangat luas cakupannya, tidak dimungkinkan bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk secara langsung melaksanakan pemberian lisensi atas hak-hak yang dimilikinya, apalagi jika terjadi permasalahan hukum. Karena itu, kata Dharma, sangat dibutuhkan LMK/LMKN sebagai satu-satunya sarana pengelolaan hak ekonominya.

Dharma menjelaskan LMKN merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk merepresentasikan kepentingan para pemilik hak dalam pengelolaan royalti atas hak cipta di bidang lagu dan/atau musik. LMKN dibentuk dalam dua entitas terpisah yaitu LMKN Pencipta yang mewakili kepentingan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta serta LMKN Hak Terkait yang mewakili kepentingan pemilik hak terkait, seperti pelaku pertunjukan dan produser fonogram.

Kedua lembaga tersebut tergabung dalam satu LMKN Induk yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan royalti. Untuk Pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik di Indonesia, Pemerintah membentuk LMKN dan memberikan izin operasional kepada 16 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang masing masing terdiri dari 5 LMK Pencipta, 5 LMK Hak Terkait Produser Fonogram, dan 6 LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan.

Fakta hukum menanggapi isu publik yang marak, LMKN menyatakan bentuk layanan publik yang bersifat komersial bukan hanya pertunjukan musik langsung (live event) yang membayar Royalti, tetapi terdapat juga 13 sub-sektor yang telah membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN. Hal demikian untuk menjawab beberapa orang pemilik hak yang mengatakan mendapat royalti hanya dari sub-sektor pertunjukan musik langsung (live event) adalah tidak benar karena mereka sesungguhnya tidak menjelaskan secara jujur pendapatan royalti dari berbagai sektor lainnya.

LMKN menetapkan sistem distribusi atas royalti yang berhasil dihimpun dilakukan secara hybrid, yaitu bagi kategori yang memiliki data penggunaan lagu dan/atau musik (logsheet) seperti pertunjukan musik langsung (live event) dan karaoke, maka distribusi dilakukan berdasarkan perhitungan dari data penggunaan lagu dan/atau musik (logsheet) yang telah didapatkan. Sementara bagi kategori yang tidak memiliki data penggunaan lagu dan/atau musik (logsheet) akan dibagi berdasarkan kesepakatan antara LMK-LMK dengan mempertimbangkan kecepatan tata kelola lisensi kategori pertunjukan musik langsung (live event) yang telah berbasis sistem. Pada 2024, LMKN menetapkan komitmen untuk melakukan distribusi royalti kategori pertunjukan musik langsung (live event) terkhusus untuk royalti yang terhimpun dari konser musik untuk dilakukan setiap bulan kepada seluruh LMK Pencipta.

Dalam hal perhitungan besaran distribusi royalti, LMKN menerima laporan dari perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna komersial. Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian royalti LMK-LMK dapat menyampaikan kepada LMKN untuk dilakukan penyelesaian melalui mediasi. Seluruh pedoman penetapan, penarikan, dan pendistribusian royalti diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh LMKN.

Kegagalan Penerapan Norma

Sementara, PAPPRI yang diwakili Ketua Departemen Hukum Marcellius Kirana Hamonangan atau akrab disapa Marcell Siahaan mengatakan ada kegagalan penerapan norma UU Hak Cipta karena perbedaan penafsiran. Sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut khususnya ketentuan penggunaan ciptaan dalam pertunjukan serta mekanisme pembayaran royalti atau imbalan melalui LMK tidak memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, bahkan membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayarkan melalui sistem yang resmi.

"Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif," kata Marcell yang juga penyanyi/musikus.

PAPPRI dengan tegas memandang ancaman pidana terhadap pelaku pertunjukan yang telah membayar royalti melalui LMK merupakan bentuk kemunduran regulatif. Sebab, hal itu bertentangan dengan semangat kolektivitas dalam pengelolaan hak cipta, prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana, dan cita hukum untuk menciptakan industri musik yang adil, tertib, dan berkelanjutan di Indonesia.

Pelantun lagu “Peri Cintaku” itu menjelaskan dalam perkembangannya sistem hukum di Indonesia kini telah secara resmi mengakui sistem blanket license melalui mekanisme LMK, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, yang menyatakan penggunaan ciptaan dalam bentuk pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin langsung dari pencipta, sepanjang dibayarkan imbalan (royalti) melalui LMK sesuai tarif yang ditentukan oleh Kepmenkumham HKI 2/2016. Dalam konteks ini, PAPPRI secara institusional berkepentingan menjaga efektivitas dan integritas sistem manajemen kolektif, karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak ekonomi anggotanya, serta menjamin kepastian hukum bagi pengguna agar tidak menjadi korban intimidasi atau ancaman pidana dari pihak-pihak yang menafsirkan norma secara subjektif dan tidak sejalan dengan sistem kolektif yang telah ditetapkan negara.

Kehilangan Kontrol Atas Karya Cipta

Sedangkan, Satriyo Yudi Wahono atau lebih dikenal Piyu Padi yang tergabung dalam AKSI menentang penafsiran yang menyatakan penyelenggara pertunjukan tidak perlu lagi meminta izin langsung kepada pencipta lagu/musik, cukup dengan membayar royalti kepada LMK. Penafsiran ini melemahkan posisi hukum pencipta sebagai pemilik hak eksklusif sehingga para pencipta kehilangan kontrol atas karya ciptaannya sendiri.

“Dengan mengatur bahwa para pemilik hak dapat memberikan lisensi langsung (direct license) atau melaksanakan haknya sendiri, Pasal 81 UU Hak Cipta mencegah sistem sentralistik yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu,” tutur Piyu yang juga merupakan gitaris grup band Padi.

Menurut dia, sistem lisensi langsung memberikan ruang bagi pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk menjalankan haknya secara langsung atau melalui pihak lain, kecuali bilamana telah diperjanjikan berbeda. Bagi para pencipta yang merasa haknya belum dipenuhi oleh LMK atau sistem kolektif, Pasal 81 UU Hak Cipta memberi jalan untuk bertindak secara individual yang tentu sesuai koridor hukum.


Baca juga:
Armand Maulana, Ariel NOAH Hingga Bernadya Pertanyakan Kewajiban Minta Izin Pencipta Lagu
Pemohon Uji UU Hak Cipta Bandingkan Praktik LMK di Mancanegara
UU Hak Cipta, Tuntutan Pidana Dapat Ditempuh Jika Upaya Perdata Gagal


Sebagai informasi, dalam permohonannya, para Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang terdiri dari Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut. Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnezmo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Sementara, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama. T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles. Akan tetapi kemudian T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.

Menurutnya, hal tersebut membuktikan penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” telah merugikan Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memperoleh izin. Padahal, kata Pemohon, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta license dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang tertentu kepada sebagian ahli waris Koes Plus walaupun mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta yang hadir langsung di ruang sidang mengatakan penolakan ahli waris sebagai pemegang hak cipta kepada Pemohon untuk mempertunjukan karya dari Koes Plus merupakan persoalan konkret dan implementasi penerapan dari ketentuan UU Hak Cipta. Karena itu, menurutnya, perlu penyelesaian bersama antara para Pemohon, pemegang hak cipta, dan LMK/LMKN yang menjadi wadah para Pemohon untuk membayar loyalti.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.